PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang warga negara Rusia berinisial EK ditangkap pada Senin (16/12) di kawasan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan. EK yang sudah setahun bekerja sebagai pengedar narkoba ini kedapatan menerima paket yang berisi 21 potong cokelat padat yang mengandung narkotika jenis hasis dengan berat total 223,15 gram.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini berlanjut dengan penggeledahan di kamar kos tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 bungkus plastik klip berisi hasis seberat 62 gram, 10 plastik klip ganja, 5 klip berisi tanaman yang mengandung psilosibin, serta 36 plastik klip berisi kristal putih yang diduga mefentron. Selain itu, ditemukan pula 1 klip sabu, 1 klip kokain, 2 klip MDMA, dan 3 timbangan digital.
”Yang bersangkutan ini bertindak setelah menerima perintah untuk memecah dan mendistribusikan narkoba yang dipesan dari Thailand,” terangnya, Senin (23/12).
EK hanya mengikuti instruksi yang diberikan oleh bosnya yang masih belum diketahui keberadaannya melalui aplikasi Telegram. EK akan diberikan koordinat dan lokasi untuk mengedarkan dan menempel barang haram. Ia menerima upah berupa uang tunai atau cryptocurrency seperti Bitcoin atas tugasnya ini.
Akibat perbuatannya, EK diancam dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. Polisi terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba Rusia-Bali yang lebih besar dan menangkap para bandar yang terlibat. (*)