Baru Dua Bulan Keluar dari Lapas, Residivis Curanmor di Tabanan Kembali Dibekuk

pelaku saat diamankan polisi

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Jajaran Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Taman Seriwijaya, Blok C Nomor 7, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Seorang pria berinisial SA, 36,  diamankan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy berwarna abu-abu dengan nomor polisi DK 4815 GBA, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta uang tunai sebesar Rp212.000.

Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (24/10/2026) setelah korban mengetahui sepeda motor dan sejumlah uang miliknya hilang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp16,9 juta.

Baca Juga:  Kota Tabanan dan Singasana, Dua Identitas yang Menyatu dalam Kebanggaan Daerah

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika korban, Rumiyati, pulang ke rumah setelah memetik sayur sekitar pukul 14.00 Wita. Ia kemudian memarkir sepeda motornya di garasi dengan kondisi kunci masih menempel, sebelum masuk ke rumah untuk mandi.

Tak lama berselang, anak korban yang baru pulang bekerja menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan itu diketahui sudah tidak berada di garasi.

Korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati STNK sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tabanan untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menjelaskan, menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Tabanan di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA Agus Sandiartha, S.H., melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga:  Kota Tabanan dan Singasana, Dua Identitas yang Menyatu dalam Kebanggaan Daerah

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui sempat menginap di rumah korban. “Berdasarkan penelusuran tersebut, tim opsnal Polres Tabanan berkoordinasi dengan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor yang diduga dicuri,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai milik korban. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, aksi tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi dan kunci kendaraan masih menempel.

Baca Juga:  Bunda Rai Sambut Kaji Tiru TP Posyandu Gorontalo, Perkuat Implementasi Posyandu 6 SPM

Terduga pelaku diduga berencana menjual sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Polisi juga menyebut yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar dari Lapas Tabanan sekitar dua bulan sebelumnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (tim)