TABANAN, PANTAUBALI.COM – Polemik pungutan terhadap masyarakat yang melintas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, mendapat perhatian serius DPRD setempat. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pengelola DTW bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengevaluasi mekanisme pungutan agar tidak merugikan masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat setelah keluhan warga mengenai pungutan di kawasan Jatiluwih ramai diperbincangkan di media sosial. Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui kajian menyeluruh, terutama untuk membedakan masyarakat yang melintas guna keperluan sehari-hari dengan wisatawan yang memang datang untuk menikmati objek wisata.
Arnawa menegaskan bahwa pengelolaan destinasi wisata harus memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk warga yang memanfaatkan akses jalan di kawasan tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang hanya melintas tidak semestinya disamakan dengan pengunjung yang secara khusus datang untuk berwisata. Karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas agar pelaksanaan pungutan di lapangan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik berkepanjangan.
Ia meminta pengelola DTW Jatiluwih segera duduk bersama pemerintah daerah dan dinas terkait untuk mencari solusi yang adil serta dapat diterapkan secara konsisten.
“Kejelasan aturan menjadi hal penting dalam pengelolaan destinasi wisata. Selain memberikan kepastian bagi wisatawan, aturan tersebut juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal yang beraktivitas di sekitar kawasan,” ujarnya.
Ketua DPRD Tabanan itu mengingatkan, persoalan pungutan di Jatiluwih tidak boleh dipandang sebagai masalah kecil. Apabila tidak ditangani dengan baik, kebijakan serupa dikhawatirkan menjadi preseden bagi pengelolaan destinasi wisata maupun desa wisata lainnya di Kabupaten Tabanan.
Ia mencontohkan, sejumlah desa yang memiliki potensi pariwisata, seperti Desa Singasana, Mengesta, dan Biaung, juga berpeluang mengembangkan daya tarik wisata. Namun, pengembangan tersebut perlu disertai aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Saya khawatir munculnya praktik pemungutan terhadap setiap orang yang melintas apabila mekanisme pengelolaan destinasi tidak dibedakan secara tegas,” lanjutnya.
Menurutnya, pengembangan pariwisata semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kesulitan bagi warga yang menggunakan akses jalan untuk menunjang mobilitas sehari-hari.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan pengelola destinasi menyusun mekanisme yang mampu membedakan tujuan kedatangan setiap pengguna akses, sehingga penerapan pungutan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Evaluasi juga perlu melibatkan komunikasi dengan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengelolaan pariwisata, tetapi juga kebutuhan warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan.
Arnawa berharap pemerintah daerah bersama pengelola DTW Jatiluwih segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kejelasan mekanisme pungutan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan citra pariwisata Tabanan.
Ia menegaskan, keberhasilan pengembangan pariwisata tidak hanya diukur dari pengelolaan destinasi dan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga dari kemampuan pengelola menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat.
Dengan evaluasi menyeluruh dan koordinasi antarpihak, polemik pungutan di Jatiluwih diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana. Pengelolaan kawasan wisata pun diharapkan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang sekadar melintas.
Catatan penyuntingan: Judul dan isi berita telah diubah dengan fokus pada evaluasi kebijakan serta kepentingan masyarakat. Sebelum diterbitkan, sebaiknya lakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Tabanan dan pengelola DTW Jatiluwih untuk memperkuat keberimbangan berita. Istilah preseden pada subjudul berarti kejadian yang berpotensi menjadi contoh bagi penerapan kebijakan serupa di tempat lain. (tim)

































