PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pejabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengusulkan setiap desa di Bali memiliki setidaknya satu pengacara. Usulan ini disampaikan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat agar mereka semakin memahami hak dan kewajiban hukum serta tidak menjadi korban kejahatan.
“Saat ini jumlah advokat di Bali sebanyak 1.500 orang, sementara jumlah desa kelurahan di Bali mencapai 716. Berdasarkan hal tersebut, saya mengusulkan untuk mempercepat peningkatan literasi hukum masyarakat sekaligus memberikan pengayoman hukum. Maka, 1.500 advokat dapat dibagi ke masing-masing desa sehingga setiap desa memiliki satu advokat untuk pendampingan,” ucap Mahendra Jaya dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI) yang berlangsung di Hotel Prime Plaza Sanur, Denpasar, Kamis (12/12/2024).
Ia pun yakin dengan program tersebut maka literasi hukum masyarakat akan meningkat. Sehingga ketenteraman dan ketertiban masyarakat dapat terwujud, serta tidak ada lagi warga yang merasa dikriminalisasi atau diintimidasi.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami norma atau hukum yang berlaku. Akibatnya, mereka sering kali abai dan merasa terintimidasi saat berurusan dengan hukum.
Sebaliknya, ada masyarakat yang memahami hukum, menguasai aturan yang berlaku, dan mampu menyiasati aturan untuk menghindari kewajiban hukum mereka. Oleh karena itu, ia berharap advokat dapat memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap hal ini.
“Kehidupan kita, mulai dari lahir hingga meninggal dunia, selalu terkait dengan produk hukum, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, hingga akta kematian. Begitu pula dalam kehidupan sosial, terdapat banyak persoalan hukum yang harus dijalankan. Jadi, kita dapat melihat betapa pentingnya peran advokat dalam pendampingan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum AAI, Palmer Situmorang menegaskan pentingnya peran advokat dalam proses hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, anggota AAI harus bersatu di seluruh Indonesia dan tidak terpecah oleh kepentingan masing-masing.
“Di tangan advokat, rahasia klien terjaga; pihak berseteru dapat disatukan; dan peran advokat sangat mempengaruhi keputusan hakim atas masalah hukum. Oleh karena itu, mari satukan tekad untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya. (ana)