Pria Asal Jember Curi 15 Tiang Besi di Denpasar, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Rega Eka Yudi Ramadhani (25) asal Jember, Jawa Timur, diringkus aparat Polsek Denpasar Utara. (Dok Istimewa)
Rega Eka Yudi Ramadhani (25) asal Jember, Jawa Timur, diringkus aparat Polsek Denpasar Utara. (Dok Istimewa)

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Seorang pria bernama Rega Eka Yudi Ramadhani (25) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara setelah tertangkap mencuri tiang besi di sebuah gudang di Jalan Dewata Cargo Permai, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara. Aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp 20 juta, di mana sebanyak 15 batang tiang besi berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Eko Sutrisno (48), manajer perusahaan pemilik gudang. Eko mencurigai aktivitas yang tidak biasa di depan gudang pada Kamis, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, ia melihat seseorang tengah menaikkan tiang besi sepanjang 7 meter ke atas mobil pick up.

“Melihat hal itu, Eko segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara,” jelas AKP Sukadi.

Baca Juga:  Terduga Oknum Ormas yang Hajar Karyawan Bar Diamankan, Ternyata..

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denut segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tidak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kargo, Denpasar Utara, bersama barang bukti hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15 batang tiang besi sepanjang 7 meter, sebuah mobil pick up Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi DK 8938 AO, dan satu kaleng cat piloks warna hitam yang diduga digunakan untuk menyamarkan tiang besi curian.

Baca Juga:  Pemprov Bali dan Dubes Belanda Jajaki Kerja Sama di Bidang Pariwisata hingga Pendidikan

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berencana menjual tiang besi tersebut seharga Rp 350.000 per batang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku memanfaatkan situasi gudang yang tidak terkunci, lalu mengangkut tiang-tiang besi tersebut menggunakan mobil pick up,” terang Sukadi.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Denpasar Utara dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)