Dugaan Intimidasi Terhadap Pemangku di Tabanan, Tim Hukum DPD Gerindra Ambil Tindakan Hukum

Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda, Jumat (4/10/2024).
Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda, Jumat (4/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pemangku Pura Melanting di Kabupaten Tabanan bernama Ketut Widiana diduga mengalami intimidasi dari salah satu pasangan calon (paslon) bupati. Kejadian ini terjadi di tengah masa Kampanye Pilkada Tabanan.

Kejadian ini bermula dari tuduhan kerabatnya yang menilai Jro Mangku Widiana memihak salah satu paslon yang berbeda dengan pilihan mereka.

Tuduhan itu berujung pada pamanggilan Jro Mangku oleh Kepala Pasar Tabanan pada Senin, 30 September 2024. Saat itu, ia dipaksa membuat klarifikasi dengan mengenakan atribut dukungan terhadap salah satu paslon.

Pemangku tersebut juga dipaksa untuk menyatakan dukungannya kepada paslon tersebut. Bahkan, Jro Mangku juga diancam akan diberhentikan sebagai pemangku di Pura Melanting jika tetap mendung paslon lain.

“Sebagai Jro Mangku, saya disuruh tidak terlibat dan ikut berpolitik. Saya diminta untuk membuat klarifikasi dan dipaksa mengenakan kaos salah satu paslon,” jelasnya pada Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Harap Pilkada Bali ‘Zero’ Masalah

Selain pemangku, intimidasi juga dialami oleh seorang warga di Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan, Tabanan. Warga tersebut didatangi sekitar 40 orang tidak dikenal.

Salah satu dari kelompok yang datang tersebut merupakan pecalang, aparat keamanan yang seharusnya menjaga ketertiban.

“Mereka datang ke rumah saya dan mengancam saya pada Kamis malam tanggal 3 Oktober 2024,” sebutnya.

Kejadiannya ini pun memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk seluruh partai pengusung dan pendukung paslon Mulyadi-Ardika.

Baca Juga:  Debat Pilkada Tabanan Dirancang Tiga Sesi

Melalui Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda, pihaknya menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan intimidasi yang diakukan oknum salah satu paslon.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan intimidasi ini, apalagi melibatkan pemangku. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kampanye yang adil dan bebas. Kami akan menelusuri kejadian ini dan segera membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Mustika, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:  Istirahat Kampanye, Sengap Pilih Jalan Santai hingga Bagi-Bagi Sayuran di Kerambitan bersama Relawan Semut

Ia menyebut, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan informasi awal dan akan segera berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyusun laporan resmi terkait peristiwa ini.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama selama masa kampanye.

“Harapan kami mohon hati-hati semua pihak jangan melakukan tindakan melanggar hukum selama masa kampanye,” tegasnya.

Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut dan akan dilaporkan secara resmi kepada otoritas terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (ana)