TABANAN, PANTAUBALI.COM – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan Pemerintah Kabupaten Tabanan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Senin (10/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Sanjaya seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Jumat (14/8/2026). Ia mengatakan, Pemkab Tabanan sejak awal telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) melakukan klarifikasi terkait langkah penyidik Kejari Tabanan tersebut.
“Sebelumnya lewat Pak Sekda sudah melakukan klarifikasi. Saya di kesempatan yang baik ini juga melakukan klarifikasi terkait penggeledahan di Dinas Kesehatan oleh Kejaksaan Tabanan,” kata Sanjaya.
Sanjaya mengaku sempat terkejut mengetahui adanya penggeledahan di lingkungan perangkat daerah yang dipimpinnya. Namun, ia menilai langkah aparat penegak hukum tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Saya juga agak kaget melihat seperti itu. Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Sekda sebelumnya untuk menghormati proses hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.
Menurut Sanjaya, Pemkab Tabanan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Sebaliknya, pemerintah daerah membuka ruang keterbukaan apabila diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum.
“Saya sebagai bupati sangat membuka ruang keterbukaan. Dengan demikian tidak ada asumsi-asumsi,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat maupun pihak lainnya tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan tersebut. Sanjaya menanggapi pemberitaan yang menurutnya cenderung membesar-besarkan kegiatan penyidik, termasuk penggunaan istilah tertentu dalam pemberitaan.
“Terkait dengan berita yang dibesar-besarkan karena ada buser, itu biasa sajalah. Padahal belum tentu seperti itu,” katanya.
Sanjaya berharap seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Ia juga mengajak semua pihak tetap menjaga sikap saling menghormati selama proses hukum berlangsung.
“Mari kita hormati aparat penegak hukum. Harapan saya saling menghormati proses hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.45 WITA. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta belanja makanan dan minuman pada Dinkes Tabanan tahun anggaran 2023-2025.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Hingga kini, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus menghitung potensi kerugian negara. (tim)

































