TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menyusul penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tabanan di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan, Senin (10/8/2026).

Susila mengatakan, sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Pemkab Tabanan menghormati sepenuhnya tahapan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta jajaran Dinas Kesehatan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Terkait sikap Pemkab Tabanan, dari sisi lembaga pemerintahan, kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan terkait adanya dugaan penyimpangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,” ujar Susila, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, Pemkab Tabanan baru mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tersebut pada Senin. Karena itu, pihaknya berharap seluruh jajaran yang berkaitan dapat memberikan dukungan terhadap proses hukum sehingga pemeriksaan berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Dinkes Digeledah! Kejari Tabanan Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

Pemkab Tabanan, lanjut Susila, juga siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan, seluruh jajaran pemerintah daerah akan bersikap kooperatif sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing.

“Kami di jajaran Pemkab Tabanan tentunya akan kooperatif dan apabila dibutuhkan, kami siap untuk memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya pemanggilan internal terhadap pejabat maupun pegawai Dinas Kesehatan, Susila menyatakan Pemkab Tabanan masih menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tabanan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Pemkab akan mengambil langkah sesuai perkembangan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Terkait Pengurangan Belanja Pegawai, Ketua DPRD Tabanan Tolak Adanya Pengurangan Tenaga PPPK

Di sisi lain, Susila kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjalankan setiap program sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah selama ini dilakukan melalui mekanisme eksternal maupun internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengawasan internal menjadi bagian dari tugas Inspektorat.

Baca Juga:  Pasca Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Kejari Tabanan Segera Tetapkan Tersangka

“Untuk pemanggilan kepada internal Dinas Kesehatan, kami masih menunggu perkembangan hasil penyidikan dari Kejaksaan. Namun kami terus mengimbau jajaran Pemkab Tabanan untuk menjalankan program-program sesuai APBD dan mengikuti aturan yang berlaku sehingga hal seperti ini tidak terulang,” tandasnya.

Pemkab Tabanan berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. (tim/ay)