TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tabanan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sejumlah regulasi yang dinilai berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan sektor pertanian, pengembangan badan usaha milik daerah hingga pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Tabanan serta Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan instansi vertikal dan BUMD.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) serta Panitia Khusus (Pansus) III, Pansus IV dan Pansus V DPRD Tabanan terkait hasil pembahasan masing-masing Ranperda.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, DPRD Tabanan bersama Bupati menyatakan persetujuan bersama terhadap lima Ranperda.
Lima regulasi yang disepakati tersebut salah satunya mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara dan Perum Sanjayaning Daerah Singasana. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha serta mendukung pengembangan badan usaha daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ranperda lainnya mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah tekanan pembangunan dan perubahan pemanfaatan ruang.
Keberadaan regulasi LP2B diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan sekaligus mendukung keberlanjutan sektor agraris yang menjadi salah satu bagian penting dalam perekonomian masyarakat Tabanan.
DPRD juga menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penataan jaringan utilitas sehingga pembangunan berbagai sarana pendukung dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, memperhatikan keselamatan masyarakat serta mendukung penataan kawasan.
Selain itu, persetujuan diberikan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam melakukan penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sesuai dengan perkembangan kondisi fiskal serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan disepakatinya lima Ranperda tersebut, DPRD dan Pemkab Tabanan selanjutnya akan melanjutkan tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan bersama ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat landasan regulasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta pembangunan Kabupaten Tabanan. (kjs/dt)

































