Pemerintah Targetkan Bali Bebas Rabies pada 2030

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menargetkan status bebas rabies pada tahun 2030. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat menghadiri peringatan Hari Rabies Sedunia (World Rabies Day) di Pantai Mertasari, Sanur, Minggu (29/9/2024).

Dewa Made Indra menjelaskan, upaya membebaskan Bali dari rabies membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan strategis seperti Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Edukasi tentang rabies sangat penting bagi kita di Bali karena data menunjukkan bahwa jumlah gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) masih tinggi dari tahun ke tahun. Meskipun ada tren penurunan, angkanya belum terlalu signifikan,” kata Dewa Made Indra.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Harap Pejabat Pengadaan Semakin Profesional dan Kredibel

Ia menambahkan, Bali menghadapi beberapa tantangan besar dalam memberantas rabies. Salah satu penyebab utamanya adalah kebiasaan masyarakat Bali dalam memelihara anjing yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar kesejahteraan hewan. Banyak anjing peliharaan masih dilepasliarkan, yang meningkatkan risiko penularan rabies.

Selain itu, tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rabies masih rendah. “Gigitan anjing sering dianggap sepele,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabupaten Jembrana Terima Hibah Tanah Seluas 2,5 Hektare dari KKP

Namun, Dewa Made Indra menegaskan, gigitan HPR tidak akan berakibat fatal jika korban segera mendapatkan vaksinasi. Vaksin rabies kini sudah tersedia secara gratis di fasilitas kesehatan terdekat.

Ketua PDHI Bali, I Dewa Made Anom, mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam memberantas rabies.

Ia mencatat, jumlah korban meninggal akibat gigitan HPR hingga September 2024 menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, rendahnya cakupan vaksinasi untuk anjing liar masih menjadi kendala utama dalam penanganan rabies, karena anjing-anjing tersebut sulit ditangkap.

Baca Juga:  Bali Catat Penerimaan Pajak Rp188 Miliar, Sekda Apresiasi Wajib Pajak dan Instansi Terkait

“Rantai penularan rabies sulit diputus, sementara populasi anjing terus meningkat karena upaya pengendalian melalui sterilisasi kalah cepat dengan tingkat reproduksi anjing,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, melaporkan, hingga September 2024 terdapat 295 kasus positif rabies pada hewan.

Kabupaten Karangasem mencatat jumlah kasus tertinggi yakni mencapai 60 kasus, disusul Kabupaten Buleleng 49 kasus, dan Kabupaten Bangli 35 kasus.

Sementara, cakupan vaksinasi rabies di Bali hingga September 2024 telah mencapai 70,38 persen. (rls)