Jero Dasaran Alit Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Mengaku Puas

Jero Dasaran Alit saat menjalani sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5/2024).
Jero Dasaran Alit saat menjalani sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alis Kadek Dwi Arnata (22) telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Terdakwa Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.

Pembacaan vonis sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Rony Widodo pada Rabu (29/5/2024) di ruang sidang Cakra, PN Tabanan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 8 tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

Terkait vonis tersebut, Kuasa Hukum korban, NCK (22), I Nyoman Yudara menyatakan, puas dengan putusan vonis tersebut. Sebab, putusan ini sudah memenuhi azas keadilan bagi korban.

“Bagaimanapun juga, korban kini sudah mendapat perlindungan secara psikis dan psikologis. Sehingga bagi kami dengan vonis enam tahun ini sudah cukup mewakili rasa keadilan sesuai undang-undang,” ujarnya.

Meskipun demikian, Yudara mengaku sangat menyayangkan pihak terdakwa yang tidak pernah mau menyadari kesalahannya.

“Tidak pernah mau meminta maaf dan malah mendeskriditkan korban,” ucapnya.

Baca Juga:  Cawabup Sengap Soroti Infrastruktur Jalan Antosari-Sanda Pupuan Terabaikan

Yudara menyebut, terkait kondisi korban NCK sendiri saat ini sudah pulih. Ia pun bisa hadir dalam persidangan kemarin sebagai saksi korban.

Pemulihan kondisi korban sendiri berkat pendamping dan perlindungan dari dinas sosial dan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali. Selain itu, pengobatan dan terapi konseling yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya.

“Saya secara pribadi sudah melakukan perlindungan, pengobatan, terapi dan konseling. Memanggil konseling, membawa ke rumah sakit di Nyitdah Tabanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta menegaskan, memang dalam sidang pihaknya masih pikir-pikir. Namun, jika terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke pengadilan tinggi maka sesuai SOP, JPU wajib mengajukan banding.

“Untuk materi banding kami masih menunggu salinan putusan dari PN, untuk kami pelajari dan membuat materi memory banding,” ucapnya. (ana)