Satu Orang Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Kuta, 2 Masih DPO

Ilham Taufik Hidayat (26) , Pelaku curanmor di Rumah Kos Jalan Mataram Gang Suli, Kuta, Badung.
Ilham Taufik Hidayat (26) , Pelaku curanmor di Rumah Kos Jalan Mataram Gang Suli, Kuta, Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang pria bernama Ilham Taufik Hidayat (26) asal Kecamatan Praya Barat, NTB, diamankan Polsek Kuta usai melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku mencuri satu unit motor bersama tiga orang temannya di Rumah Kos Jalan Mataram Gang Suli, Kuta, Badung.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Hartadi (48) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi DK 4199 FDE yang dipinjam oleh keponakannya dan diparkir di kos Jalan Mataram Gg Suli Kuta pada Jumat (29/3/2024) pukul 09.00 WITA.

Baca Juga:  Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Joki Balap Liar di Sunset Road

Korban mengakui saat terparkir telah mengunci stang sepeda motor tersebut sampai akhirnya korban mendatangi Mapolsek Kuta untuk melaporakan kejadian tersebut.

Setelah itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang melintas di Jalan By Pass IB Mantra.

Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, saat tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga tiga orang, tim berhasil mengamankan satu pelaku ITH sedangkan dua rekan pelaku melarikan diri dan saat ini dalam status DPO.

“Saat petugas mengamankan pelaku Ilham sebelumnya pelaku dan dua rekannya melintas beriringan dengan dua sepeda motor tetapi saat itu keduanya melarikan diri kearah pelabuhan padangbay Karangasem,” jelasnya.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Kedua rekan pelaku berinisial DH dan S saat ini berstatus DPO sementara pelaku saat diamankan mengendarai sepeda motor beat hasil kejahatanya yang telah diganti plat nomornya.

“Hingga saat ini Unit Reskrim Polsek kuta masih mencari keberadaan dari dua orang pelaku lainya yang masih melarikan diri,” tambahnya.

Menurut keterangan pelaku, motor tersebut diambil dengan menggunakan kunci palsu dan pelaku berperan membawa sepeda motor hasil curianya hendak menuju Lombok dan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp500 ribu ketika sudah sampai di Lombok.

Baca Juga:  Sepasang WNA Asal Australia Dideportasi karena Jualan Vape Ilegal di Bali

Dari pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam dengan plat palsu DK 3648 FCZ dan juga ditemukan sepasang Plat DR 4861 US yang ditemukan di Jok sepeda motor Honda Beat beserta sebuah kunci palsu. (ana)