Saat Nyepi, 4 WNA Keluyuran hingga Membuat Onar di Badung

Pecalang mengamankan WNA yang membuat onar di wilayah Kabupaten Badung saat Nyepi.a
Imigrasi Nguruah Rai telah menangani tiga kejadian Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar ketertiban umum saat Nyepi tahun saka 1946 pada Senin (11/3/2024) di daerah Kuta Selatan, Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Imigrasi Nguruah Rai telah menangani tiga kejadian Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar ketertiban umum saat Nyepi tahun saka 1946 pada Senin (11/3/2024) di daerah Kuta Selatan, Badung.

Pertama, seorang WNA perempuan berinisial MB (51) berkewarganegaraan Rusia dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ia terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 Meret 2023 dan ia telah overstay lebih dari 60 hari.

Baca Juga:  Pemancing Tenggelam di Pantai Pandawa Ditemukan Meninggal

Selain kasus MB, ditemukan pula WNA lainnya yaitu seorang laki-laki yang ditemukan di jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, sedang berada di jalanan saat Nyepi.

Pecalang setempat berhasil mengamankan WNA tersebut namun yang bersangkutan tidak bisa diajak berkomunikasi, diduga karena mengalami depresi.

Sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkuran dan juga infomasi lainnya lalu dibawa ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Sanglah untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.

Selanjutnya, terdapat dua orang WNA laki-laki berkeliaran saat malam hari dan diamankan oleh Pecalang setempat. Kemudian Pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh Pecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis bernisial OT (21) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024.

Kemudiam, inisial JC (21) yang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedangan (Visa on Arrival) yang juga masih berlaku hingga 6 Maret 2024. Setelah diberi peringatan oleh Pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.

Baca Juga:  Overstay dan Kehabisan Uang, Turis Asal India Dideportasi Dari Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan. Selain itu juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama,” ujarnya. (jas)