Bawaslu Tabanan akan Rekrut 1.545 Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya 

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  sebanyak 1.545 orang untuk Pemilu 2024.

PTPS ini merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu di Kelurahan atau Desa pada masing-masing TPS.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, kebutuhan PTPS ini sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diiputuskaskan KPU Tabanan yakni sebanyak 1.545 TPS.

Adapun proses pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai dari 2 – 6 Januari 2024.

“Kami buka pendaftaran sebagai calon PTPS untuk masyarakat Kabupaten Tabanan seluas-luasnya,” ucapnya, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:  Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dilaksanakan H-2 Pencoblosan

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai calon PTPS diantaranya, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika sebelumnya terdaftar sebagai anggota partai politik maka harus mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun. Mengundurkan diri dark jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Untuk masyarakat yang akan pendaftar bisa langsung datang ke kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan,” imbuh Narta.

Ia menambahkan, untuk tahapan pembentukan PTPS ini sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada 19 – 31 Desember 2023. Dilanjutkan dengan pendaftaran dan penerimaan berkas pada 2 –  6 Januari 2024. Perpanjangan pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas pada 7 – 8 Januari 2024.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

Pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024, tanggapan atau masukan masyarakat 10-21 Januari 2024, wawancara 2 -17 Januari 2024.

Kemudian, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18 – 19 Januari 2024 dan pelantikan 22 Januari 2024. Setelah pelantikan akan dilanjutkan dengan perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi PTPS pada 24 Januari – 7 Februari 2024. (ana)