Dewan Sidak Kawasan Ulun Danu Beratan di Baturiti

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I, II, dan III DPRD Tabanan melaksanakan kunjungan ke kawasan Danau Beratan, di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti pada Selasa (11/4/2023).

Kunjungan ini menjadi tindak lanjut upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah daerah. Apalagi sekarang di kawasan Danau Beratan banyak usaha wisata air serta glamping yang berjejer menawarkan pemandangan Danau Beratan.

Kunjungan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana perencanaan perangkat daerah atau OPD terkait memanfaatkan aset pemda tersebut.

Baca Juga:  Warga Pupuan Hilang Usai Sembahyang di Kebun, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

“Kami ingin mendengarkan perencanaan penataan kawasan Ulun Danu, karena daerah ini merupakan kawasan pariwisata dan lintasan jalan Provinsi Ball. Bagaimana penataan pedagang di trotoar, serta akan adanya perencanaan provinsi terkait kawasan Ulun Danu ini sebagai langkah awal proyek pembangunan ke depan, itu seperti apa,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi.

Ia mengatakan, penataan di kawasan Ulun Danu Beratan harus dilakukan dengan kajian matang. Apalagi terdapat kawasan suci.

Baca Juga:  Mulyadi-Sengap akan Dirikan Banjar Mart Untuk Dorong Kemajuan Ekonomi Masyarakat Tabanan

“Kami rasa untuk penataan kawasan Ulun Danu Beratan harus juga dilengkapi dengan kajian hukum untuk menjadikan pembangunan ke depan lebih baik,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi III Anak Agung Darma Putra. Aset di Ulun Danu Beratan sangat berpotensi mendapatkan PAD yang maksimal. Namun, Tabanan belum bisa menggali secara detail.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Kami inginkan masukan dan inovasi kreatifnya dari perangkat daerah pemangku kegiatan atau leading sector,” sebutnya.

Darma Putra juga menyebut, dalam pengoptimalisasian PAD di Tabanan, aturan dan landasan hukum perlu disosialisasikan secara intensif. Seperti aturan tentang pemungutan pajak retribus.

“Kita perlu sosialisasikan aturan produk hukum tersebut, sehingga Investor atau penanam modal ke Tabanan bisa berminat menanamkan investasinya,” katanya. (ana)