Sinergi Pemkab Tabanan dan Kejari Perkuat Pengawasan Keuangan Desa Adat dan LPD

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan, Senin (20/4/2026).

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tabanan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) guna mengoptimalkan koordinasi penanganan laporan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi. Fokus utama kerja sama ini adalah pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) agar semakin transparan dan akuntabel.

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan, Senin (20/4/2026), dan dihadiri oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Arjuna Meghanada Wiritanaya, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemkab Tabanan. Turut hadir pula Inspektur Daerah, pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan Desa Adat dan LPD.

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan berbasis adat yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Menurutnya, keberadaan Desa Adat dan LPD harus didukung dengan tata kelola yang baik serta pendampingan hukum yang memadai.

Baca Juga:  Pura Dalem Buahan Jadi Sasaran, Pintu Gedong Dicongkel Pelaku Misterius

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan pengelolaan keuangan Desa Adat dan LPD dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Melalui MoU ini, Pemkab Tabanan dan Kejari Tabanan sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui pembinaan dan pendampingan hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di tingkat Desa Adat dan LPD. (rls/hmstbn)