Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 30 Perkara

Pemusnahan narkotika beserta barang bukti lainnya dari hasil sitaan tindak pidana narkotika semester satu 2023 di halaman Kantor Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023).
Pemusnahan narkotika beserta barang bukti lainnya dari hasil sitaan tindak pidana narkotika semester satu 2023 di halaman Kantor Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil sitaan dari 30 perkara di halaman Kantor Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023).

Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, pemusnahan BB narkotika ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika selama Januari-Juni atau semester satu 2023.

“Perkara tindak pidana ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Herawati usai pemusnahan BB narkotika di halaman Kantor Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:  Marak Penggunaan ABT di Daerah Pegunungan, Dewan Tabanan Desak Pemda Perketat Pengawasan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan total 324,23 gram, ganja 13,42 gram, lima unit handphone, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tas mini, dan barang bukti lainnya yang terkait perkara.

Menurut Herawati, jumlah perkara pada periode ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi jumlah barang bukti menurun.

“Dalam semester pertama ini ada 30 perkara. Jumlah itu meningkat sekitar sepuluh persen dibandingkan dengan tahun 2022 lalu,” jelasnya.

Herawati menyebut, peningkatan jumlah perkara diakibatkan karena telah pulihnya perekonomian masyarakat setelah Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Peserta Festival Layang-Layang di Tabanan Cekcok dengan WNA Gara-Gara Parkir, Berakhir Damai Lewat Mediasi

“Disamping itu, para pengguna belum mendapatkan pekerjaan sehingga frustasi dan memilih mengonsumsi narkoba,” sambungnya. (ana)