Wagub Bali Bacakan Tanggapan Raperda Provinsi Bali Tentang Perlindungan Anak di Rapat Paripurna Ke-5 DPRD 2023

PANTAUBALI.COM, Denpasar – Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati mewakili Gubernur Bali menyampaikan tanggapan terhadap penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Provinsi Bali Tahun 2023, Senin (Soma Wage, Tambir), (27/2/2023).

Sebelumnya pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa konsideran yang harus diperbaharui.

Demikian pula beberapa substansi yang memuat nomenklatur Perangkat Daerah harus disesuaikan karena adanya perampingan Perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Berdasarkan perubahan Perda tersebut penyelenggaraan urusan pemerintah bidang perlindungan anak yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan perlindungan anak tetap mengacu pada kebijakan program nasional.

“Perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yaitu mewujudkan Jana Kerthi di Provinsi Bali,” ungkap Wagub Cok Ace.

Menurutnya dengan terlaksananya perlindungan anak yang baik akan dapat menciptakan sumber daya manusia generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

Disamping itu juga terdapat penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta penegasan kembali mengenai obyek kegiatan perlindungan anak di Provinsi Bali serta tugas dan fungsi dari KPAD yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan penyampaian penjelasan dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. Rapat Paripurna Ke-5 masa persidangan I Tahun Sidang 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, yang dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Bali dan FKPD Provinsi Bali.(Rls)