Gubernur Bali, Secara Resmi Menutup Bulan Bung Karno IV 2022

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi menutup Bulan Bung Karno IV Tahun 2022 yang mengangkat tema ”Adicitta Danu Kerthi” berarti Menstanakan Air Dalam Diri, Refleksi Kepemimpinan Bung dengan mengandung makna tidak ada kehidupan di dunia tanpa ada unsur air di Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar, Kamis (30/6).

Gubernur Koster mengucapkan rasa syukurnya atas diselenggarakannya Bulan Bung Karno ke-IV berlangsung dari 1 – 30 Juni 2022 sebagai wujud nyata mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali.

“Ini satu-satunya provinsi (Bali, red) mempunyai kebijakan regulasi tentang Bulan Bung Karno,” ujar Gubernur Koster disambut tepuk tangan.

Gubernur Koster menyampaikan sudah sepantasnya memuliakan Bung Karno sebagai pemimpin pergerakan perjuangan pada akhirnya menjadikan Indonesia Merdeka tahun 1945. Tidak saja memimpin pergerakan kemerdekaan, Bung Karno menjadi Proklamator sehingga Negara Indonesia resmi mendapatkan pengakuan dari seluruh negara di dunia. Dalam pengabdiannya Bung Karno membentuk konstitusi untuk menjalankan Negara Republik Indonesia dengan UUD 1945, membangun Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membangun ideologi bangsa Indonesia yaitu, Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, mewarisi ajaran untuk membangun Bangsa Indonesia dengan Trisakti-nya, yaitu Berdaulat secara politik, Berdikari secara ekonomi dan Berkepribadian dalam kebudayaan.

”Ajaran Trisakti Bung Karno sangat relevan dijalankan sepanjang zaman oleh generasi ke generasi dan menjadi kebutuhan di dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jadi kontribusi Bung Karno terhadap eksistensi Bangsa dan Negara Indonesia sangat besar,” kata mantan anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Orang nomor satu di Pemprov Bali ini menekankan jangan sesekali melupakan sejarah (Jas Merah), dan harus ingat dengan peran kesejarahan Bung Karno tercatat telah berjuang untuk Negara Indonesia dengan penuh pengorbanan melawan penjajah.

”Bung Karno sempat ditahan dalam penjara, tapi tidak pernah menyurutkan api perjuangannya sebelum Indonesia Merdeka, akhirnya kita sekarang sudah merdeka dan diproklamirkan 17 Agustus 1945,” jelasnya.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Setelah Indonesia Merdeka, kata Gubernur Koster, bangsa Indonesi tumbuh menjadi negara demokrasi menjawab tantangan untuk terus memperkokoh 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika guna menjadi pedoman dan kekuatan untuk melawan masuknya ideologi dari luar.

”Pancasila digagas Bung Karno terus kita sebarluaskan ke masyarakat dengan mengedukasi, menanamkan, hingga membumikan nilai-nilai Pancasila ke masyarakat sekaligus memuliakan Bung Karno sebagai Bapak Bangsa,” ucapnya.

Gubernur Koste mengungkpkan, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali kompak menjalankan Bulan Bung Karno sampai ke tingkat desa dengan tujuan membangun memori kolektif perjuangan, kepeloporan, dan keteladanan, serta ajaran Trisakti Bung Karno kepada masyarakat (anak-anak, remaja, dewasa, dan lansia) di Bali.

“Saya ingin agar Bali menjadi percontohan di dalam menjalankan ideologi Pancasila secara utuh,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran ini.

Era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, Pemprov Bali sedang ditata pembangunannya secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dengan menjalankan ajaran Trisakti Bung Karno guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Ajaran Trisakti Bung Karno yang dijalankan menjadikan Pulau Dewata berdaulat secara politik melalui hadirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno.

Mewujudkan Bali berdikari secara ekonomi, Gubernur Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali agar produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali salah satu produk unggulan daerah. Sumber pangan, komoditas perdagangan dan sumber kehidupan dan pendapatan masyarakat harus dikembangkan dan diberdayakan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai pelaksanaan Konsep Ekonomi Kerthi Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali untuk memberikan keberpihakan kepada petani arak tradisional lokal Bali dan sekarang produk arak sudah keren, karena mampu dikembangkan masyarakat Bali setelah mendapatkan izin pita cukai, BPOM, dan bisa di ekspor. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali meningkatkan produksi tenun lokal Bali untuk menghidupi ekonomi para perajin tenun di Bali. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang telah ditata dengan memfasilitasi izin BPOM, indikasi geografis garam di Bali dimanfaatkan masyarakat serta dijual ke swalayan atau toko modern sebagai sumber kekuatan ekonomi lokal, nasional, hingga menjadi daya tarik pasar ekspor. Di samping memerangi garam impor sejalan dengan semangat Presiden RI, Ir. Joko Widodo mengajak semua mengunakan produk dalam negeri atau di dalamnya terdapat produk lokal Bali.

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Mewujudkan Bali berkepribadian dalam kebudayaan, Gubernur Koster pertamakali dilantik sebagai Gubernur Bali langsung mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Selain mampu menumbuhkan perekonomian IKM dan UMKM Bali. Pergub hari penggunaan busana adat Bali ini mampu menguatkan identitas budaya Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaran Bulan Bahasa Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

”Saya keluarkan Pergub tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta penyelenggaran bulan bahasa Bali untuk memperkuat indentitas kebudayaan Bali memiliki karakter, jati diri, dan aura positif “tenged’’, serta tampil dengan kepribadian yang kuat,’’ ucapnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera mengatakan pelaksanaan Bulan Bung Karno IV di Bali secara keseluruhan telah dilaksanakan dan berjalan lancar sesuai harapan dengan melaksanakan apel Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2022 melalui virtual secara nasional, pembukaan Bulan Bung Karno IV Provinsi Bali 2022, seminar daring dan luring dengan tema ”Aktualisasi Kepemimpinan Bung Karno dalam Bali Era Baru”.

Melakukan gerakan serentak resik sampah dan penebaran 100.000 benih ikan di Estuary Dam Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bulan Bung Karno dilaksanakan secara serentak bupati/walikota se-Bali sebagai bentuk sinergitas Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sampai ke pelosok-pelosok desa dan kelurahan bersama-sama Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera.

Dia menambahkan, lomba film pendek aktualisasi tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, juara I diraih SMAN 2 Semarapura, juara II direbut oleh SMAN 1 Busungbiu, juara III diraih SMA TP 45 Denpasar. Lomba desain dan peragaan busana adat kerja ke kantor juara I disabet Ida Ayu Putu Septy Diantari, SE dari Renon, Denpasar, juara II diraih I Kadek Dode Moneko dari Sukawati, Gianyar dan juara III diperoleh Ida Bagus Cakra Manuaba dari Kesiman Petilan, Denpasar. Lomba video pengolahan sampah berbasis sumber di desa adat, desa, dan kelurahan di Bali juara I diraih Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Juara II diperoleh Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kota Denpasar, dan juara III direbut Banjar Cemenggaon, Desa Celuk, Sukawati, Gianyar.(Rilis)