PPKM Darurat,Ratusan Kendaraan Diperiksa dan Diputar Balik di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, pelaksanaan penyekatan dilakukan dalam upaya mengurangi mobilitas kendaraan atau arus masyakarat masuk ke wilayah Kabupaten Tabanan khususnya.Berbagai jenis kendaraanpun dihentikan dan diperiksa kelengkapannya sesuai dengan ketentuan Prokes dan aturan PPKM Darurat,Selasa,(6/7) pukul 12.00 wita di Depan Pos Adi Pura Tabanan.

Seijin Kapolres Tabanan Kasat Lantas Polres Tabanan disela kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa dari hasil penyekatan atau selama pelaksanaan pemeriksaan nihil ditemukan barang berbahaya lainnya Sajam,Handak dan Narkotika.

Sedangkan adapun jumlah kendaraan diperiksa dalam kegiatan tersebut total sebanyak 253 unit mulai dari, Kendaraan R2 sebanyak 158 unit, Kendaraan R4 sebanyak 87 unit,Kendaraan R6 sebanyak 8 unit

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Luncurkan Inovasi Proyek Perubahan PKN Tingkat II

Sedangkan untuk kendaraan diputar balikan total ada sebanyak 168 unit mulai dari,Kendaraan R2 sebanyak 86 unit,Kendaraan R4 sebanyak 79 unit,Kendaraan R6 3 unit.

“Selain itu, ada juga teguran Prokes dilakukan pada 5 orang yang tidak memakai masker dengan benar,” pungkasnya.