Diskominfo Badung Optimalkan Pengelolaan Pengaduan Publik Melalui Sosialisasi SP4N-LAPOR!

Diskominfo Badung Optimalkan Pengelolaan Pengaduan Publik Melalui Sosialisasi SP4N-LAPOR!

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Dinas Komunikasi dan Informatasi (Diskominfo) Kabupaten Badung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Salah satunya melalui Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang digelar di Ruang Rapat Gita Gosana, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si., serta diikuti admin pejabat penghubung dan sekretaris perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang berperan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Badung menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan yang cepat, tepat, dan terintegrasi sebagai salah satu indikator peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem SP4N-LAPOR!, setiap aspirasi maupun pengaduan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh perangkat daerah terkait.

Baca Juga:  Truk Cor Molen Meluncur Mundur di Pecatu, Tabrak Garasi dan Rusak Beberapa Motor

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan menghadirkan Asisten Pemeriksaan Laporan Masyarakat pada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Dewa Ayu Tismayuni, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat secara terpadu. Sistem ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Baca Juga:  Truk Cor Molen Meluncur Mundur di Pecatu, Tabrak Garasi dan Rusak Beberapa Motor

Dengan pengelolaan pengaduan yang semakin baik, Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan responsif sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (kmfbdg)