Masalah Hutang Piutang Picu Penganiayaan di Desa Beraban

Pelaku penganiayaan di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kediri, Tabanan.
Pelaku penganiayaan di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap warga Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kediri, Tabanan bernama I Made Budi Artha (48).

Pelaku adalah Made Sunardiana (56) alias Pak Buleleng asal Desa Beraban, Kediri diamankan di hari kejadian pada Senin (29/9/2025) di wilayah Buleleng.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana dalam press rilis kasus pada Jumat (10/9/2025) menympaikan, motif pelaku melakukan tindakan penganiaan penganiayaan karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan tersangka.

Baca Juga:  Tekan Populasi, Enam Monyet di Alas Kedaton Disterilisasi

“Dari keteragan saksi-saksi, korban dan tersangka, motif penganiaan karena indikasi adanya ketersinggungan saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban,” kata Kapolsek Kediri Kompol Sukanada.

Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Korban sempat memberikan pinjaman sebesar Rp5 juta dengan syarat sepeda motor milik pelaku dijadikan jaminan.

Baca Juga:  Siswa SD dan Anak Usia Sekolah di Tabanan Disasar Imunisasi Difteri dan Tetanus 

Namun saat korban hendak mengecek sepeda motor tersebut, pelaku tiba-tiba menyerang kepala korban dari belakang menggunakan sebilah kayu balok sepanjang 1 meter dan batu.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami tiga luka robek di bagian belakang kepala masing-masing sepanjang 5 cm, serta satu luka di bagian atas kepala sepanjang 4 cm.

Dalam kondisi pusing dan berdarah, korban sempat keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Saksi mata bersama warga langsung membawa korban ke RSU Singasana untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Motor Tergelincir, Satu Keluarga Jatuh Lalu Tertabrak Truk Fuso di Jembatan Dakdakan

“Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” imbuhnya. (ana)