Baru Kerja Dua Minggu, Sopir Artis Indah Kalalo Bawa Kabur Motor ke Semarang

Konferensi pers pencurian sepeda motor menimpa artis Indah Kalalo, di Polres Badung, Kamis (20/3/2025).
Konferensi pers pencurian sepeda motor menimpa artis Indah Kalalo, di Polres Badung, Kamis (20/3/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kasus pencurian sepeda motor menimpa artis Indah Kalalo. Pelakunya merupakan sopir pribadinya sendiri bernama Junda Kurniawan (28), yang baru bekerja sebagai sopir selama dua minggu.

Junda membawa kabur motor milik Indah Kalalo dari Villa Nyepi, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung di Semarang, Jawa Tengah.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, kasus pencurian ini awalnya terjadi pada  Kamis (13/3/2025). Asisten pribadi Indah Kalalo menerima laporan dari karyawan vila bahwa motor Honda Scoopy milik artis tersebut hilang dicuri.

Baca Juga:  Lomba Ogoh-Ogoh Bhandana Bhuhkala Festival 2025 di Puspem Badung

Akibat perbuatannya, korban yang merupakan artis nasional Indah Kalalo mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta

“Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat Junda Kurniawan keluar dari villa dengan motor tersebut sekitar pukul 12.00,” ujar AKBP M. Arif Batubara dalam konferensi pers pada Kamis (20/3/2025).

Mengetahui hal itu, korban, Indah Kalalo, dan asistennya sempat mencoba menghubungi Junda melalui telepon dan WhatsApp, tetapi tidak direspons. Mereka kemudian menggunakan aplikasi pelacak dan menemukan posisi Junda sudah sekitar 80 km dari lokasi kejadian. Kejadian ini pun segera dilaporkan ke Polres Badung.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Unit 1 Reskrim Polres Badung segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Karyawan di Kuta Curi Perhiasan Majikan Saat Pulang Kampung

Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Jateng dan berhasil mengamankan Junda di Semarang dengan dukungan tim Resmob Polda Jawa Tengah pada Rabu (19/3/2025) siang.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Honda Scoopy, jaket hoodie abu-abu, dan celana pendek hitam.

“Pelaku melakukan pencurian dengan modus mengambil motor secara mudah dan motifnya karena ekonomi,” ungkap AKBP Arif Batubara.

Baca Juga:  Diskop UKMP Badung Berkolaborasi dengan UMKM dalam Program Jumat Ceria

Junda Kurniawan kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Indah Kalalo yang turut hadir dalam konferensi pers mengungkapkan, dirinya mengenal pelaku sejak dua minggu sebelum kejadian. Pelaku merupakan sopir freelance yang biasa mengantar anak-anaknya ke sekolah. “Saya berterima kasih kepada Polres Badung karena cepat menangkap pelaku,” ucapnya. (*)