PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang karyawan rumah tangga berinisial I WB (23) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta setelah mencuri perhiasan milik majikannya di Jalan Segara Mertha No. 9, Lingkungan Segara, Kuta, Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian saat majikannya, Rian Ganggas Puspatara (28) bersama istri tidak berada di rumah karena pulang ke kampung halamannya.
“Pelaku masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan mengambil perhiasan yang disimpan di bawah sofa. Pelaku berencana menjual emas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Sukadi menjelaskan, kejadian ini bermula pada Sabtu (15/3/2025), ketika korban bersama istrinya pulang kampung ke Gianyar. Sebelum meninggalkan rumah, korban memastikan kamar tidur dalam keadaan terkunci dan menyimpan kotak perhiasan di bawah sofa.
Namun, saat kembali ke rumah pada Minggu (16/3/2025) sore sekitar pukul 16.30 WITA, korban menemukan adanya jejak kaki di atas sofa. Setelah memeriksa tempat penyimpanan, korban menyadari bahwa sejumlah perhiasan telah hilang.
Perhiasan yang hilang berupa satu untai kalung emas seberat 2 gram 18 karat, dua pasang anting-anting emas 2,8 gram 18 karat, satu cincin dan gelang aksesori.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,6 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” ucap Sukadi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi terhadap para pekerja di rumah korban, polisi menemukan salah satu karyawan berinisial I WB, mengakui telah mencuri perhiasan tersebut.
Pelaku menyembunyikan perhiasan emas hasil curian dengan menguburnya di belakang balai-balai rumah korban. Polisi juga menemukan bahwa sebagian emas telah dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu kalung emas dengan liontin, satu cincin dan gelang putih serta uang tunai Rp 150 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan anting-anting emas.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sukadi. (ana)