Distribusi Gas LPG di Badung Stabil

Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama instansi terkait menggelar sidak ke sejumlah pangkalan dan subpangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Badung, pada Kamis (13/2/2025).
Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama instansi terkait menggelar sidak ke sejumlah pangkalan dan subpangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Badung, pada Kamis (13/2/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan subpangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Badung, pada Kamis (13/2/2025).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan lancar setelah diberlakukannya Surat Edaran (SE) 1 Februari 2025 yang mengatur pembelian LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina.

Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali tersebut terdiri dari PT Pertamina, Hiswana Migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Mereka didampingi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Pusat Inovasi Pengolahan Air Minum Kemasan ‘Baliss’ di Badung Diresmikan

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra menyebut, distribusi LPG 3 kg di lapangan tetap stabil meski ada kebijakan baru.

“Sidak ini merupakan bagian dari normalisasi setelah terbitnya Surat Edaran tertanggal 1 Februari 2025, terkait peraturan yang mewajibkan masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, sementara penjualan LPG 3 kg secara eceran dilarang. Namun, berbeda dari ekspektasi awal, kondisi di lapangan tetap stabil dan terkendali. Setelah dilakukan penimbangan LPG 3 kg untuk memastikan isinya, hasilnya sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan memenuhi syarat distribusi,” ucapnya.

Ia menambahkan, sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg di lapangan guna mencegah kelangkaan. Dengan kebijakan PT Pertamina terkait perluasan pangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg semakin merata dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Semnetara itu, Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy menjelaskan, langkah yang diambil mencakup penambahan jumlah pangkalan agar lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu, jumlah pasokan LPG 3 kg yang diterima setiap pangkalan kini rata-rata menjadi 50–80 tabung per hari, dari sebelumnya 120 tabung per hari.

Baca Juga:  Dua Pelaku Narkoba Diringkus di Badung, Polisi Sita Setengah Kilo Sabu

“Dari pangkalan, dapat disalurkan ke subpangkalan sebanyak 10% dari jumlah tabung yang dimiliki, sementara sisanya dijual langsung kepada konsumen di sekitarnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah warga yang berhak mendapatkan LPG 3 kg serta menghindari kelangkaan dan penumpukan pembeli,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak serta mencegah penyalahgunaan distribusi. Pihaknya juga mengidentifikasi titik antrean tinggi, seperti di Pangkalan 08 Mengwi dan pangkalan di SPBU Dalung, yang mengalami peningkatan permintaan dan perlu tambahan pasokan.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Adi-Cipta Ikuti Tes Kesehatan

Selain memastikan kelancaran distribusi, Hilmy menekankan pentingnya edukasi bagi pekerja di agen agar lebih teliti dalam menyiapkan LPG 3 kg sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“LPG 3 kg yang didistribusikan harus memiliki berat sesuai standar dan dilengkapi karet segel (seal) untuk memastikan keamanan konsumen sebagai pengguna LPG 3 kg,” tegasnya.

Dengan pengawasan rutin dan kerja sama berbagai instansi, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Badung tetap lancar, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku. (rls)