PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pria berinisial WG (20) diamankan pihak kepolisian lantaran mencuri uang tunai di sebuah toko di Jalan Padma No. 20, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Sabtu (1/2) subuh. Tersangka yang berasal dari Desa Bukti, Kubutambahan, Buleleng ini diketahui membobol toko milik Baginda Zendy Bramantyo (38) dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuatnya saat masih bekerja di sana.
Kapolsek Denpasar Utara, AKP Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp 1.057.000 dari dalam laci kasir.
“Korban langsung melapor ke polisi setelah menemukan uangnya hilang,” ungkap Sukadi pada Senin (3/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan tersangka. Wayan G ditangkap beberapa jam setelah laporan diterima, tepatnya di sekitar Jalan Padma.
Saat dimintai keterangan, Wayan G mengaku bahwa ia mencuri dengan cara membuka rolling door toko menggunakan kunci duplikat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Pelaku sempat membuat duplikat kunci sebelum melakukan pencurian,” jelas Kapolsek.
WG mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online. Pihak kepolisian juga menemukan sebuah ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Saat ini, Wayan G telah ditahan di Polsek Denpasar Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)