PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah melaksanakan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024 pada Minggu (8/12/2024).
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 yakni Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) memperoleh suara sah terbanyak yakni mencapai 1.413.604.
Sementara lawannya, pasangan nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh suara sah sebanyak 886.251.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, hasil perolehan suara ini dimuat dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 178 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024.
Adapun hasil perolehan suara yang memenangkan pasangan Koster-Giri ini sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dibuktikan dalam formulir model D Hasil Provinsi KWK Gubernur.
“Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sebagai pengumuman pada hari Minggu, 8 Desember 2024, keputusan ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan,” ujar Lidartawan.
Berdasarkan proses rekapitulasi di masing-masing kabupaten/kota, pasangan calon Mulia-PAS meraih 73.468 suara di Kabupaten Jembrana, 100.350 di Tabanan, 111.062 di Badung, 90.362 di Gianyar, 48.841 suara di Klungkung, 37.298 suara di Bangli, 125.986 suara di Karangasem, 153.444 suara di Buleleng, dan 145.440 suara di Denpasar.
Sementara, Koster-Giri meraih 97.402 suara di Jembrana, 204.031 di Tabanan, 204.186 di Badung, 223.469 di Gianyar, 71.044 suara di Klungkung, 112.125 suara di Bangli, 149.560 suara di Karangasem, 206.028 suara di Buleleng, dan 145.759 suara di Denpasar.
Setelah proses rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara ini, tahapan selanjutnya yakni pengajuan gugatan bagi kedua tim pasangan calon. (ana)