PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satu dari empat tersangka baru kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan ternyata berstatus sebagai perbekel (kepala desa) Kediri.
Tersangka yang berstatus perbekel tersebut berinisial INP yang berperan sebagai anggota tim pendanaan DAPM Swadana Harta Lestari.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni berinisial IKS, AANAW dan NSPSI, pada akhir September 2023 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tabanan I Made Santiawan, membenarkan jika INP berstatus sebagai perbekel Desa Kediri.
“Inggih infonya seperti itu, tetapi dalam kasus ini dia (INP) sebagai anggota saja. Kami sidik bukan dalam kapasitas lainnya,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Ia menyebut, penetapan INP sebagai tersangka karena perannya sebagai anggota tim pendanaan yang menyetujui kegiatan DAPM Swadana Harga Lestari yang rugi tetapi seolah-olah mendapatkan keuntungan.
“Selain itu, yang bersangkutan juga dipermasalahkan karena merangkap jabatan menjadi anggota pendanaan padahal berstatus sebagai perbekel,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejari Tabanan telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan DAPM Swadana Harta Lestari untuk periode tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Dari sembilan orang tersangka ini, mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,58 miliar lebih dan sudah dilakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp3,1 miliar lebih. (ana)