Belasan Warga Binaan di Rutan Negara Dites Urine

Penggeledahan dan tes urin kepada WBP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kamis (1/8/2024).
Penggeledahan dan tes urin kepada WBP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kamis (1/8/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Belasan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana mengikuti tes urine pada Kamis (1/8/2024).

Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan lingkungan bebas dari narkoba ini juga mencakup penggeledahan gabungan yang dilakukan oleh berbagai stakeholder terkait.

Selain itu, acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 dengan tema “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”.

Selain itu untuk memenuhi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Negara, anggota TNI dari Kodim 1617 Jembrana, anggota Polri dari Polres Jembrana, BNNK Kabupaten Jembrana, dan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Baca Juga:  Jembrana Sabet Penghargaan Praja Anindita Mahottama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali 2024

Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Dirjenpas yang menekankan pentingnya sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan dan Lapas.

“Kami mengapresiasi dukungan dari APH yang hadir dalam kegiatan penggeledahan gabungan ini. Kerjasama ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di lingkungan Rutan agar bebas dari barang terlarang,” ujarnya.

Baca Juga:  Demo Day 'Jembrana Creative Week' Wadah Generasi Muda Jadi Entrepreneur Tangguh

Penggeledahan dimulai dengan pembagian regu pemimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta.

Regu-regu ini menyisir seluruh area Rutan, termasuk blok hunian, sarana asimilasi edukasi, ruang kerja, serta area lainnya yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.

Seluruh warga binaan, baik pria maupun wanita, diperiksa secara menyeluruh. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di Rutan, seperti pemantik, alat pencukur, kartu remi, serta benda-benda dari kaca dan logam yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga:  Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Semua barang hasil penggeledahan akan diamankan dan diselidiki lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemiliknya dan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Rutan. Barang-barang tersebut juga akan dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut,” jelasnya.

Tes urine yang dilakukan khususnya untuk kasus narkotika melibatkan pengambilan 15 sampel, dan hasilnya menunjukkan negatif terhadap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).

“Dengan adanya kegiatan penggeledahan dan tes urine ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Rutan dapat meningkat serta mencegah pelanggaran dan peredaran barang-barang terlarang,” imbuhnya. (ana)