PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah eksepsi ditolak, Jero Dasaran Alit alis Kadek Dwi Arnata menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi korban yakni NCK di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (4/3/2024).
Sidang keterangan saksi ini digelar tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Ronny Widodo dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Sedangkan JPU yang hadir, Kadek Asprila A.S dan AA Anisca P.
Kuasa Hukum NCK Ni Wayan Pipit Prabhawanty mengungkapkan, sidang berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga 14.00 WITA. Diakuinya, proses persidangan berlangsung lama sebab traumatis NCK kambuh saat dihadapkan dengan Dasaran Alit dalam ruangan sidang.
Sehingga Dasaran Alit harus menjalani persidangan di ruang lain secara daring dengan didampingi kuasa hukumnya.
“Korban trauma ada terdakwa. Jadi pengadilan tadi mempersiapkan tempat untuk memisahkan korban dan terdakwa dan itu menyita waktu lumayan lama,” ungkapnya saat ditemui usai persidangan.
Pipit mengungkapkan, selama proses persidangan keterangan NCK tidak ada berubah atau sesuai dengan keterangannya saat proses pemeriksaan dulu.
“Tetap sama dengan keterangan saat BAP pertama dan BAP tambahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengungkapkan, atas keterangan saksi korban saat persidangan tadi, pihaknya menyimpulkan secara hukum pidana belum merupakan alat bukti keterangan saksi.
“Hemat kami keterangan saksi yang disampaikan tadi itu belum bisa menjadi alat bukti keterangan saksi, karena masih diragukan keterangannya,” ucapnya.
Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lagi. Karena sebenarnya ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang ini termasuk NCK. Namun dua saksi lainnya belum bisa memberikan keterangan dari persidangan karena keterbatasan waktu.
“Karena ada skor yang cukup menunda waktu dan pemeriksaan saksi juga cukup lama sehingga waktu tidak terpenuhi untuk pemeriksaan saksi. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan tanggal 13 Maret nanti,” imbuhnya.