Posyankumhamdes Kemenkumham Bali Jadi Solusi Mediasi Masalah Hukum di Desa

Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto.
Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang merupakan inovasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mampu menjadi solusi penanganan permasalahan hukum di tingkat desa dengan pendekatan mediasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyatakan, salah satu inovasi Kanwil Kemenkumham Bali adalah Posyankumhamdes yang telah dijadikan percontohan oleh beberapa wilayah lain, sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan dan kemudahan akses keadilan bagi warga di tingkat desa.

“Semenjak diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2020 silam, hingga kini Posyankumhamdes sudah terbentuk sebanyak 325 Pos yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali,” jelas Romi, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:  Koster-Giri Prasta Akan Bangun Jalur Baru Atasi Kemacetan

Ia menjelaskan, sebagai miniatur Kanwil Kemenkumham Bali, berbagai layanan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, penyuluhan hukum, yankomas, layanan asistensi pendaftaran KI, maupun layanan di bidang AHU, Keimigrasian dan Pemasyarakatan juga tersedia di sana.

“Berbagai permasalahan hukum di tingkat desa telah berhasil ditangani dengan pendekatan mediasi di posyankumhamdes terdekat. Kasus perusakan pelinggih, kasus sengketa hak waris di desa Medahan, kasus perkelahian antar kelompok warga di desa Kemenuh dan sebagainya,” paparnya.

Baca Juga:  Tampil Meyakinkan dalam Debat Perdana Pilkada, Sanjaya-Dirga Jawab Tantangan Ekonomi Berkelanjutan

Romi menambahkan, mediasi kasus ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan di Posyankumhamdes sebagai ujung tombak penyelesaian masalah di tingkat desa.

“Melalui pemberdayaan peran Kepala Desa sebagai juru damai desa maka permasalahan hukum warga setempat diharapkan dapat tertangani secara lebih efisien baik waktu, tenaga maupun biaya dan sejalan dengan semangat restorative justice, ” tambahnya.