Polisi Ringkus 5 Pelaku Penganiayaan di Sempidi, Lainnya Masih Buron

Konferensi pers kasus penganiayaan terhadap Adhi Putra Krismawan (23).
Konferensi pers kasus penganiayaan terhadap Adhi Putra Krismawan (23).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Satreskrim Polres Badung bersama Tim dari Ditreskrimum Polda Bali berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Adhi Putra Krismawan (23), pria asal Singaraja yang tewas di pinggir Jalan Raya Sempidi – Dalung, Banjar Uma Gunung, Sempidi, Mengwi pada Selasa (16/1/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkapkan ada lima orang pelaku yang ditangkap yakni RS (23), BFHS (18), AM, (17), OYB (21) yang sama-sama berasal dari Banyuwangi, dan AHM (25) asal Jember, Jawa Timur. Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Motif terjadinya penganiayaan terhadap korban adalah target salah sasaran. Korban dikira target mereka dan dikejar hingga tabrakan dan dikroyok di TKP,” ungkap Jansen saat konferensi pers di lobby Polres Badung, Selasa (23/01/2024).

Baca Juga:  Pelaku Penusukan di Kawasan Monumen Bom Bali Diringkus, Begini Kronologinya

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan kronologi penangkapan para tersangka dilakukan bersama-sama antara Sat Reskrim Polres Badung dengan Tim Opsnal dari Ditreskrimum Polda Bali yang melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Jatim.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, dua orang pelaku diamankan di Kabupaten Jember dan Lumajang, Jawa Timur pada Sabtu (20/1/2023). Kemudian, keesokan harinya kembali diamankan tiga orang pelaku di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Pembunuh PSK di Pemogan Divonis 12 Tahun Penjara

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni tiga unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan pengeroyokan, lima unit HP milik para tersangka, bukti tangkapan layar yang berisikan foto tersangka sedang membawa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan kepada korban.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya. (ana)