Jero Dasaran Alit Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Secara Daring

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sidang perdana Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan asal Singaraja digelar Selasa (23/1/2024) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan secara daring (online).

Didampingi Kuasa Hukumnya Kadek Agus Mulyawan, Jero Dasaran Alit mengikuti sidang perdananya dari Lapas Kelas IIB Tabanan. Adapun Majelis Hakim dan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang dihadirkan yakni berjumlah masing-masing tiga orang.

“Sidang berlangsung kurang lebih satu jam dengan agenda pembacaan dakwanya,” ujar Kadek Agus Mulyawan saat ditemui usai persidangan.

Ia menjelaskan, dakwaan yang dibacakan jaksa berbentuk primer subsider atau dakwaan bertingkat. Dalam dakwaan ini sistem pembuktiannya dari dakwaan terberat berlanjut ke dakwaan ringan.

“Jaksa selaku penuntut umum harus membuktikan dakwaan terberat dan dilanjutkan ke dakwaan teringan atau subsider. Nanti hakim akan menjatuhkan satu tindak pidana saja dari empat pasal yang disangkakan,” jelasnya.

Baca Juga:  4 Pelaku Pembunuh Pria NTB di Darmasaba Ditangkap, Begini Motifnya

Mulyawan menilai, jika melihat pasal yang disangkakan, maka unsur pasal tidak boleh dicampuradukan. Dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan mengajukan eksepsi karena melihat ada unsur ketidaksesuaian dari pasal yang disangkakan.

“Menurut kami dakwan yang dipakai Jaksa Penuntut Umum ini tidak memiliki syarat materiil alias dakwaan kabur sehingga kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Mulyawan.

Baca Juga:  Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

Untuk sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Senin (29/1/2024) dengan agenda pembacaan ekspor atau keberatan oleh Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit di PN Tabanan. Sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa (Jero Dasaran Alit).

“Kami mengajukan keberatan atas sidang online maka selanjutnya sesuai dengan kebijaksanaan Majelis Hakim, sidang akan dilakukan secara offline,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jero Dasaran Alit secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 11 Januari lalu.

Baca Juga:  Soroti Kondisi Lapangan Penebel, Ketua DPRD Tabanan Minta Pemda Serius Rawat Aset Publik

Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian, pada 23 November 2023, Jero Dasaran Alit kembali dijatuhi tambahan tiga pasal primer, yakni pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang.

Kemudian, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. (ana)