Pemkab Badung Terima Sertifikat Penghargaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa saat menghadiri acara penyerahan Sertifikat Penghargaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk pemerintah kabupaten terbaik di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (21/12/2023).
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa saat menghadiri acara penyerahan Sertifikat Penghargaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk pemerintah kabupaten terbaik di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (21/12/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima sertifikat Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pencegahan periode 1 Januari – 30 November 2023 bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Kamis (21/12/2023).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Budi Waluyo kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta menyampaikan ucapan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Budi Waluyo atas pemberian sertifikat pemerintah kabupaten terbaik dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Saya kira survei penilaian integritas ini sudah bisa dilaksanakan dengan baik, saya berterima kasih dan sudah barang tentu kami akan betul-betul pertahankan bila perlu ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluyo mengatakan pemberian sertifikat penghargaan merupakan bentuk apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada daerah ketika pemerintah daerah berhasil mencapai nilai yang tinggi sebagai wujud bahwa sistem tata kelola pemerintahan daerahnya melalui indikator-indikator dalam MCP itu sudah baik, termasuk juga ada indikator bagaimana Pemda bisa dan mampu mensertifikatkan barang milik daerahnya atau aset-aset tanahnya.

Baca Juga:  Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Joki Balap Liar di Sunset Road

“Kami berharap khususnya kepada Provinsi Bali, Kota Denpasar dan juga Kabupaten Badung bisa mempertahankan, karena ini nilai yang kami ukur per 30 November 2023. Jadi masih ada waktu untuk capaian nilai finalnya pada bulan Januari 2024,” tegasnya. (rls)