Pemkab Badung Serahkan Santunan Pensiunan dan Bonus Atlet Korpri

Sekda Wayan Adi Arnawa menyerahkan santunan dana kematian kepada ahli waris ASN yang meninggal dunia dan santunan kepada pensiunan ASN serta atlet ASN di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (29/11/2023).
Sekda Wayan Adi Arnawa menyerahkan santunan dana kematian kepada ahli waris ASN yang meninggal dunia dan santunan kepada pensiunan ASN serta atlet ASN di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (29/11/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung menyerahkan santunan dana kematian kepada ahli waris ASN yang meninggal dunia, pensiunan ASN dan atlet ASN.

Adapun rinciannya yakni santunan dana pensiun untuk 39 orang sebanyak Rp134 juta, santunan Dana Kematian untuk 2 orang sebesar Rp10 juta serta apresiasi untuk pelatih dan atlet sebesar Rp233 juta. Dengan dana anggaran diperoleh dari iuran KORPRI.

Penyerahan santunan dan bonus atlet diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Badung sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:  Peringatan Gelombang Ekstrem di Selatan Bali, BMKG Minta Masyarakat Waspada

Sekda Adi Arnawa dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada ASN yang telah purna tugas dan ahli waris karena sudah berbuat banyak dan memberikan dedikasi yang setinggi-tingginya untuk kebaikan Badung.

“Ini sebagai wujud perhatian dan sumbangsih kami, jangan dilihat besar kecilnya, namun bagaimana jalinan persaudaraan dan kebersamaan tetap terjalin dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Apresiasi Kehadiran MPP, Langkah Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Sementara itu, Sekretaris KORPRI Badung I Wayan Wijana menjelaskan kegiatan penyerahan santunan dana pensiun dan sumbangan dana kematian ini merupakan program KORPRI Badung dalam rangka untuk menjalin tali silaturahmi dan sebagai rasa terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan kepada Pemkab Badung.

Untuk dana santunan pensiun diberikan nominal sesuai dengan golongan pensiun ASN. Pensiunan dengan golongan IV dan III diberikan santunan sebesar Rp 3,5 juta sedangkan golongan II dan I diberikan dana santunan sebesar Rp 3 juta. Kemudian, untuk sumbangan dana kematian diberikan sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Tinjau Pembangunan Krematorium Desa Adat Kota Tabanan 

“Jadi total santunan pensiun dan sumbangan dana kematian hari ini sebesar Rp 134 juta. Untuk  penerima uang penghargaan atas suatu prestasi kepada pelatih yang mengikuti turnamen II Korpri Provinsi Bali 2023 sebesar Rp 108 juta dan atlet sebesar Rp 125 Juta,“ jelasnya. (rls)