PANTAUBALI.COM, TABANAN – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan.
Anak dari Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang terpidana kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan 2017 ini menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin (21/8/2023).
Kuasa hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma mengatakan, pasca bebas Eka Wiryastuti akan fokus mengurus keluarga.
“Bu Eka sudah bebas Senin (21/8/2023) lalu. Saat ini beliau fokus mau fokus mengurus keluarganya,” ujarnya.
Sementara itu, keberadaan Eka Wiryastuti sampai saat ini tidak diketahui karena terkesan tertutup. Bahkan, rumah Eka Wiryastuti yang berlokasi di Banjar Tegeh Desa Angseri, Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan juga terlihat sepi.
Dari Pantauan di kampung halamanya, Jumat (25/8/2023) siang, rumahnya tampak sepi dan hanya ada seorang penjaga saja di rumah tersebut.
Dari pengakuan penjaga rumahnya, mantan Bupati Tabanan dua periode ini sempat pulang kampung untuk bersembahyang.
“Ibu sempat pulang pada Selasa (22/8/2023) malam lalu, hanya sempat sembahyang di sanggah saja. Setelah itu kembali lagi ke Denpasar,” jelas penjaga yang enggan disebutkan namanya ini.
Selain penjaga rumah, keberadaan Eka Wiryastuti yang tidak diketahui juga diakui oleh oleh tetangganya. “Saya tidak melihatnya, katanya sih tinggal di Denpasar,” ungkap Bu Erna. (ana)