Pantaubali.com-Klungkung-Seorang anggota Ormas Di ringkus Sat Reskrim Polres Klungkung,Karena Telah Menganiaya se orang anggota Polisi Di Klungkung.
Personil sat reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP. Made Agus Dwi Wirawan, SH.MH. meringkus salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban Aiptu Ketut Sulendra, dan saat ini jumlah tersangka pelaku penganiayaana tersebut menjadi dua orang.
Dengan kembali di ringkusnya satu orang tersangka penganiayaan anggota polisi tersebut,dibenarkan Kasat Reskrim,yang seijin Kapolres Klungkung AKBP. Bambang Tertianto, SiK. CFE. dimapolres Klungkung, Selasa, 9/1/2018.
Kasat reskirim menjelaskan bahwa pada hari Senin, 8 januari 2018, sekitar pukul 21.00 wita, sat Reskrim Polres Klungkung kembali mengamankan salah satu pelaku penganiayaan yaitu tersangka I Ketut Dana alias Dampal, umur 43 tahun, alamat Tulang Nyuh, Desa Tegak, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Tersangka ini juga merupakan korlap salah satu ormas yang ada di kabupaten Klungkung.
Sebelumnya, Sat reskrim Polres Klungkung juga telah mengamankan Tersangka I Gede Budiarta alias lempog, umur 38 tahun, alamat Banjar Tulang Nyuh, Desa Tegak, Kecamatan / Kabupaten Klungkung diamankan terlebih dahulu, yaitu pada hari Sabtu, 7 januari 2018, pukul 01.30 wita.
Menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung saat ini sudah dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban Ketut Sulendra yang ditangkap dan keduanya diamankan di mapolres Klungkung.
Terhadap Tersangka I Ketut Dana alias Dampal ditangkap dirumahnya, tampa perlawanan, yaitu pada hari senin, 8 januari 2018, sekitar pukul 21.00 wita.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula saat pelaku yg minum minuman keras di sebuah café di Wilayah Jumpai, kemudian sedikit mabuk sehingga pelaku berbuat ulah dengan menantang pemilik cafe lompang untuk berkelahi, tetapi di redakan oleh korban.
Korban berinisiatif menenangkan pelaku, pada saat menenangkan pelaku merasa tidak terima dan mengejar korban menggunakan celurit, sampai di jalan raya depan Cafe lompang sambil mengayunkan celuritnnya. Pada saat tersebut siku kiri korban terkena sabetan celurit dan mengakibatkan terluka serta sambari terus mengejar korban kearah selatan.
Kini kedua tersangka dengan barang buktinya kini ditahan di Mapolres Klungkung untuk proses lebih lanjut.Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun dan penjara selama 9 tahun,atau terancam pasal 351 kuhp dengan ancaman penjara selama 5 tahun.