WNA Kazakhstan Kedapatan Bawa 2,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombespol Radiant bersama jajaran menunjukkan barang bukti kokain seberat 2,5 kg dalam konferensi pers.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombespol Radiant bersama jajaran menunjukkan barang bukti kokain seberat 2,5 kg dalam konferensi pers.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial YK (24) ditangkap aparat kepolisian saat tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (10/4) sekitar pukul 20.00 WITA. YK kedapatan membawa narkotika jenis kokain dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam koper.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama petugas Imigrasi Ngurah Rai. Direktur Ditresnarkoba Kombespol Radiant mengungkapkan, pelaku mulai dicurigai saat melintas di area kedatangan internasional dengan membawa koper berwarna hijau.

“Gerak-gerik yang bersangkutan terlihat mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari body check, barang bawaan, hingga pemindaian X-ray,” ujarnya, Selasa (14/4).

Baca Juga:  Lima Tersangka Pembakaran ABK di Benoa Positif Narkotika, Polisi Telusuri Asal Amphetamin

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket aluminium foil yang disembunyikan di dinding koper. Di dalamnya terdapat delapan plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan total berat 2.843,50 gram bruto atau 2.544,10 gram netto.

“Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp17,8 miliar,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, YK mengaku hanya bertugas membawa koper ke Bali atas perintah seseorang berinisial I (DPO) asal Rusia yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram. Komunikasi keduanya disebut sudah berlangsung sejak Februari 2026, sebelum akhirnya YK dijanjikan imbalan sebesar 1.000 USD atau sekitar Rp17 juta.

Pada 9 April 2026, YK bertemu dengan I di Warsawa, Polandia, untuk menerima koper yang kemudian dibawanya ke Bali. Setibanya di Pulau Dewata, ia dijanjikan akan dihubungi pihak lain untuk pengambilan barang tersebut.

Baca Juga:  Bawa Kabur HP di Pinggir Jalan, Oknum PNS di Denpasar Diamankan Polisi

Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan aparat sebelum transaksi terjadi di Bali.

Atas perbuatannya, YK dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polda Bali menyebut telah menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. RAN