- Advertisement -
Beranda blog Halaman 9

Cegah PMK dan Rabies, Pemkab Tabanan Vaksin Puluhan Ribu Hewan

Pemberian vaksin PMK untuk hewan ternak sapi di Kabupaten Tabanan.
Pemberian vaksin PMK untuk hewan ternak sapi di Kabupaten Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pertanian terus menunjukkan komitmennya menjaga kesehatan hewan ternak dan peliharaan masyarakat. Hingga Oktober 2025, sebanyak 17.775 ekor hewan peliharaan atau sekitar 44,6 persen dari 39.848 populasi telah divaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sementara untuk vaksinasi rabies, capaian sudah mencapai 43.486 ekor hewan dari 54.726 populasi, atau mendekati 80 persen.

Adapun capaian vaksinasi PMK tertinggi berada di Kecamatan Baturiti dengan 3.532 ekor hewan peliharaan telah mendapat vaksin, sedangkan capaian terendah berada di Kecamatan Pupuan dengan 94 ekor hewan peliharaan tervaksin dari 239 populasi.

Untuk vaksinasi rabies, capaian tertinggi berada di Kecamatan Kediri dan Kecamatan Penebel, masing-masing dengan 6.571 ekor hewan tervaksinasi, sementara capaian terendah ada di Kecamatan Selemadeg Barat sebanyak 758 ekor hewan.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan pangan serta kesehatan lingkungan.
“Upaya ini tidak hanya melindungi hewan, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat dari risiko penyakit menular,” ujar Bupati Sanjaya, Kamis (30/10/2025).

Program vaksinasi ini menjadi langkah nyata Pemkab Tabanan dalam mencegah penyebaran penyakit PMK dan rabies di seluruh wilayah, meliputi 10 kecamatan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara gratis, menyasar hewan ternak seperti sapi dan babi, serta hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, dengan menggunakan vaksin yang aman dan efektif.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Nyoman Budana, menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terpadu pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran penyakit zoonosis dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan hewan.

“Kegiatan vaksinasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit zoonosis. Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya vaksinasi dan upaya pencegahan penyakit pada hewan,” ujar Budana.

Selain vaksinasi, masyarakat juga diberikan edukasi langsung mengenai pentingnya vaksinasi serta cara pencegahan penyakit menular pada hewan. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaannya sebagai bagian dari kesehatan lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan. (rls)

Kopi Arak Jadi Simbol Keakraban Diplomatik

Gubernur Bali Wayan Koster bersulang kopi arak Bali dengan Menteri Perdagangan, Bisnis, dan Hubungan Asia dari Northern Territory, Australia, Hon Robyn Cahill OAM MLA, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Rabu (29/10/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster bersulang kopi arak Bali dengan Menteri Perdagangan, Bisnis, dan Hubungan Asia dari Northern Territory, Australia, Hon Robyn Cahill OAM MLA, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Rabu (29/10/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Menteri Perdagangan, Bisnis, dan Hubungan Asia dari Northern Territory, Australia, Hon Robyn Cahill OAM MLA, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Rabu (29/10/2025).

Audiensi tidak hanya membahas peluang kerja sama ekonomi dan energi antara Bali dan Northern Territory, tetapi juga menampilkan sisi humanis diplomasi yang khas Bali. Bersulang arak lokal yang dicampur kopi tanpa gula, sebuah inovasi minuman khas yang menjadi promosi produk UKM Bali.

Tawa ringan dan obrolan santai pun mengalir di antara diskusi penuh visi, menandai hubungan kedua wilayah yang semakin erat.

“Kami berkomitmen memperkuat hubungan yang sudah terjalin lama dengan Northern Territory, terutama dalam bidang perdagangan, pariwisata, pendidikan, dan energi bersih. Kami ingin kerja sama ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti potensi besar pengembangan kerja sama bilateral, dari pariwisata dan hospitality, perdagangan khusus (special trade), kesehatan dan keperawatan, energi, hingga ekonomi digital dan kreatif.

Delegasi Northern Territory, yang dipimpin langsung oleh Menteri Robyn Cahill, menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung berbagai inisiatif strategis Bali, termasuk program “Bali Mandiri Energi” yang tengah digagas oleh Gubernur Koster.

“Northern Territory memiliki pengalaman dalam transisi dari energi fosil menuju energi bersih, termasuk gas alam dan tenaga surya. Kami melihat peluang besar untuk berkolaborasi dengan Bali dalam mewujudkan visi energi berkelanjutan,” ungkap Menteri Robyn Cahill, yang dikenal aktif mendorong hubungan Asia Australia.

Cahill juga menyoroti kedekatan geografis dan emosional antara masyarakat Northern Territory dan Bali. Dengan waktu tempuh penerbangan hanya sekitar dua jam dari Darwin, Bali telah menjadi destinasi yang akrab di hati warga Australia Utara.

“Bagi kami, Bali bukan sekadar tempat liburan, tapi sahabat dekat yang memiliki ikatan budaya dan kemanusiaan,” ujarnya dengan senyum hangat.

Gubernur Koster menyambut positif semangat tersebut dan menyatakan akan segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti pembahasan kerja sama di bidang investasi, energi, pendidikan, serta pengembangan produk lokal Bali untuk pasar Australia.

Pertemuan berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna, diselingi perbincangan ringan sambil mencicipi arak Bali campur kopi minuman yang menjadi simbol kreativitas dan keramahan lokal.

Kombinasi rasa pahit kopi dan hangatnya arak menjadi metafora indah dari semangat sinergi dua budaya yang berbeda namun saling melengkapi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Menteri Cahill Brett Hannam, Direktur Senior David Orr, Wakil Kepala Eksekutif Kelly Ralston, dan Direktur Inovasi Martin Redhead dari Departemen Perdagangan, Bisnis, dan Hubungan Asia.

Dari Konsulat-Jenderal Australia di Bali, hadir Konsul-Jenderal Jo Stevens, Konsul Bidang Ekonomi, Perdagangan, dan Diplomasi Publik Lachlan Norton, serta Staf Diplomasi Publik Reskiana. (rls)

Pagu Dana Desa 2026 Kabupaten Tabanan Ditetapkan Rp147 Miliar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pagu Indikatif Desa Tahun Anggaran 2026 kepada 133 desa di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan ditetapkan sebesar Rp147.517.164.000.

Pagu indikatif ini merupakan bentuk transfer keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada desa yang mencakup Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), serta berbagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2026.

Adapun rincian Pagu Indikatif dari APBD Kabupaten Tabanan tahun 2026 yakni Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp81.739.364.000, PBH sebesar Rp44.700.000.000, BHR sebesar Rp1.600.000.000, BKK Desa untuk Beban Kerja sebesar Rp14.968.200.000, BKK untuk Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp874.800.000, BKK untuk Desa Adat sebesar Rp2.094.000.000, serta BKK untuk Subak sebesar Rp1.540.800.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, menyampaikan, pihaknya telah bersurat kepada seluruh 133 desa terkait pagu indikatif tersebut.

Dengan adanya pagu indikatif ini, pemerintah desa diharapkan segera mulai menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) Tahun 2026 sebagai acuan awal perencanaan pembangunan desa.

“Pemerintah Desa sudah kami minta untuk segera melaksanakan proses penyusunan Rancangan APBDes 2026 dengan mengacu pada pagu indikatif sementara ini. Angka tersebut menjadi dasar sementara bagi desa dalam menyusun prioritas program dan kegiatan pembangunan tahun depan,” ujar Supartiwi, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, Pagu Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 sementara masih menggunakan pagu tahun 2025 dengan asumsi penurunan sebesar Rp136 juta per desa, mengingat besaran dana desa per desa akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, Supartiwi juga menekankan bahwa untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali yang mencakup tambahan penghasilan bagi Perbekel dan perangkat desa serta BKK untuk Subak juga agar tetap menggunakan data tahun 2025 sebagai dasar perhitungan sementara.

“Kami juga mengimbau agar untuk sementara Pemerintah Desa tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta seluruh peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya pagu indikatif desa tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap seluruh desa dapat melakukan perencanaan pembangunan yang lebih matang, tepat sasaran, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. (ana)

Ayah di Tabanan Setubuhi 2 Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang ayah di Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali ditetapkan tersangka oleh Polres Tabanan atas kasus persetubuhan terhadap dua anak kandung perempuannya. Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana mengatakan, pelaku yang awalnya berstatus terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025) sore.

“Berdasarkan hasil interogasi dan keterangan saksi-saksi, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Teddy, dikonfirmasi Kamis (30/10/2025).

Terkait hasil visum terakhir dari kedua korban di RSU Tabanan, Teddy menyebut, dokter menemukan di kemaluan korban mengalami luka karena dimasukkan benda tumpul. “Untuk ini posisi korban masih berada di rumah kerabatnya,” tambahnya.

Ia menyebut, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan mendapat laporan adanya kasus persetubuhan terhadap dua anak perempuan yang masing- masing berumur 15 dan 12 tahun. Mirisnya, pelakunya adalah ayah kandung korban.

Perbuatannya sudah dilakukan sejak 2023 dan terakhir pada Oktober 2025. Diduga motif pelaku melakukan tindakan kejinya itu karena hasrat libido yang tinggi. Pelaku dan kedua korban tinggal dalam satu atap rumah usai istri pelaku meninggal dunia. (ana)

Lengah Sesaat, HP Lipat Mahal Raib Digondol Maling di ATM

Kolase pelaku pencurian bersama barang bukti ponsel lipat yang berhasil diamankan polisi. (Istimewa)
Kolase pelaku pencurian bersama barang bukti ponsel lipat yang berhasil diamankan polisi. (Istimewa)

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kelalaian kecil bisa berujung kehilangan besar. Seorang warga Denpasar Timur bernama Suprojo harus merelakan ponsel lipat mewahnya, Samsung Z Fold3 5G, setelah tertinggal di mesin ATM BRI Jalan Sedap Malam pada Minggu malam (14/9/2025). Namun, berkat respon cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), pelaku berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam.

Peristiwa bermula saat korban selesai menarik uang sekitar pukul 21.30 Wita. Ia tanpa sadar meninggalkan ponselnya di atas mesin ATM. Begitu menyadari kelalaiannya, Suprojo segera kembali, namun ponsel sudah raib. Upaya menghubungi nomor teleponnya pun sia-sia. Ia akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Menerima laporan itu, tim Opsnal Reskrim Dentim yang dipimpin Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan didampingi Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DS (33).

“Pelaku kami amankan di wilayah Denpasar Utara. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mengambil ponsel korban dan menjualnya seharga Rp 2 juta untuk kebutuhan pribadi,” ujar Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, Rabu (29/10/2025).

Polisi juga berhasil menyita kembali barang bukti ponsel dengan IMEI sesuai laporan korban. Kini DS ditahan di Mapolsek Dentim dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Tomiyasa mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM. “Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kelengahan sesaat bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Jangan pernah meninggalkan barang berharga di tempat umum,” tegasnya. (ra)

Kajari Tabanan Ajak Siswa SMA dan SMP Musnahkan Barang Bukti Narkoba

TABANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode semester Il tahun 2025 pada Rabu (29/10/2025).
TABANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode semester Il tahun 2025 pada Rabu (29/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode semester II tahun 2025 pada Rabu (29/10/2025). Dalam pemusnahan barang bukti ini Kejari turut mengajak siswa SMA/SMK dan SMP di wilayah Tabanan.

Adapun barang bukti itu berasal dari 35 perkara inkracht terdiri dari 34 tindak pidana narkotika terdiri dari jenis sabu sebanyak 272,1 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 6,86 gram netto, satu tindak pidana pencurian dengan total nilai mencapai Rp100 juta. Untuk sabu dimusnahkan dengan dibakar dan pil ekstasi diblender dengan cairan pembersih.
Selain itu barang bukti lainnya seperti handphone, alat timbangan Narkoba serta bukti lainnya dalam perkara juga turut dimusnahkan.

Plh. Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati didampingi (Kasi) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Lenny Marta Barimbing mengatakan, tujuan dilibatkannya Siswa SMA/SMK dan SMP dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini ialah sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.

Disamping itu juga sebagai tindak lanjut kami dari program penerangan hukum khususnya jaksa masuk sekolah yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan Narkoba.

“Kami ingin pencegahan penyalahgunaan narkotika dimulai sejak dini. Dengan melibatkan Siswa sekolah, setidaknya mereka mengetahui bahaya serta bentuk-bentuk narkotika,” jelasnya Agung Fitria.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah perkara narkotika yang tangani pada semester II 2025 cenderung turun sebanyak 30 persen dari semester I. Penurunan itu terlihat dari jumlah kasus dan barang bukti. “Kalau kami bandingkan dengan Kabupaten lain di Bali, kasus peredaran narkoba di Tabanan tidak terlalu tinggi,” ucapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan. (ana)

Perda Angkutan Pariwisata Bali Disahkan, Sopir Wajib Ber-KTP Bali dan Gunakan Pelat DK

Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025).
Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Melalui aturan ini, setiap sopir angkutan pariwisata diwajibkan ber-KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.

Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025). Selain Perda Angkutan Pariwisata, tiga Raperda lainnya juga disetujui, yakni tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Bali yang dibacakan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, disampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan empat Raperda tersebut. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik dan ketertiban di Bali.

“Pada prinsipnya, kami berpatokan pada bagaimana ketika ada peluang kerja, masyarakat Bali bisa mendapat prioritas. Perda ini menata ketertiban para driver, baik konvensional maupun daring, agar sistem transportasi pariwisata kita lebih tertib dan transparan,” ujar Giri Prasta.

Ia menambahkan, layanan angkutan pariwisata akan berbasis aplikasi resmi yang terverifikasi pemerintah agar data pengemudi lebih mudah dikelola dan diawasi. Nantinya, bagi sopir non-Bali yang tetap ingin beroperasi, wajib mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Jika setelah disahkan masih ada pengemudi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Penertiban akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan masyarakat juga dapat ikut mengawasi,” tegasnya.

Perda ini selanjutnya akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis pelaksanaan serta sanksi administratif. Pemerintah Provinsi Bali berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh penataan transportasi pariwisata yang tertib dan berpihak pada masyarakat lokal. (rls)

5 Subak di Tabanan Dapat Bantuan Sapras Bank Indonesia

Bupati Tabanan menyerahkan bantuan sarana dan prasarana pertanian dari Bank Indonesia di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).
Bupati Tabanan menyerahkan bantuan sarana dan prasarana pertanian dari Bank Indonesia di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Lima Subak di wilayah Tabanan menerima bantuan sarana dan prasarana pertanian dari Bank Indonesia. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Butet Linda Helina Panjaitan, bersama Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam acara High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan yang mengangkat tema “Memperkuat UMKM Menuju Kedaulatan Pangan”, di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Tabanan dengan para Perbekel se-Kabupaten Tabanan.

Adapun lima Subak penerima bantuan tersebut yakni Subak Aseman IV Desa Tanguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, menerima 2 unit Tractor Rotary dan 3 unit Power Thresher; Subak Lanyah Delod Jalan Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, menerima 2 unit Tractor Rotary dan 3 unit Power Thresher.

Kemudian, Subak Timan Agung Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, menerima 3 unit Hand Tractor dan 3 unit Power Thresher; Subak Gadon III Desa Braban, Kecamatan Kediri, menerima 2 unit Hand Tractor Cultivator 1 unit, dan Power Thresher 2 unit, serta Subak Empas Mal Kangin Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, menerima Traktor Capung 1 unit dan Power Thresher 1 unit.

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Indonesia atas dukungan nyata terhadap petani di Gumi Lumbung Pangan Bali.

Menurutnya, kolaborasi seperti ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan negara dalam menjaga kedaulatan pangan.

“Program seperti ini juga memperkuat langkah kita menuju kedaulatan pangan yang berkelanjutan,” ujar Bupati Sanjaya.

Lebih lanjut, ia menekankan, sektor pertanian merupakan jantung perekonomian Tabanan, sehingga setiap upaya yang mendorong peningkatan produksi pangan dan efisiensi kerja petani mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Butet Linda Helina Panjaitan, menjelaskan, bantuan ini merupakan bagian dari implementasi program yang diinisiasi oleh Bank Indonesia.

“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk kontribusi nyata Bank Indonesia dalam mengendalikan inflasi melalui peningkatan produksi komoditas pangan di daerah. Kami bersinergi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memastikan ekonomi daerah tumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.

Butet menambahkan, pemberian bantuan sarana dan prasarana pertanian diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi para petani Subak, sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pangan yang menjadi komponen utama inflasi daerah.
Melalui kolaborasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tabanan ini, diharapkan sektor pertanian Tabanan semakin tangguh menghadapi tantangan ekonomi global dan perubahan iklim. (ana)

Perumda Sanjayaning Singasana dan Kejaksaan Bersinergi Kembangkan Potensi Desa

Penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan dan Perumda Sanjayaning Singasana di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).
Penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan dan Perumda Sanjayaning Singasana di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Perumda Sanjayaning Singasana Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa. Langkah itu dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan para perbekel se-Kecamatan Tabanan ini dilakukan di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam pemanfaatan potensi desa oleh Perumda, agar seluruh transaksi yang terjadi nantinya berjalan transparan dan terhindar dari penyelewengan.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan sebagai mediator untuk mengawasi sekaligus mengawal kerja sama antara perusahaan daerah Kabupaten Tabanan dengan BUMDes di 133 desa yang ada di wilayah Tabanan.

“Tujuannya adalah mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo, yakni memperkuat ketahanan pangan serta mengawal sektor pangan hingga ke tingkat hilirisasi di desa-desa,” jelas Sanjaya.

Ia menambahkan, kerja sama antara Perumda Sanjayaning Singasana dan BUMDes nantinya akan dijalankan di berbagai sektor sesuai potensi masing-masing desa.
“Contohnya di Desa Jatiluwih yang terkenal sebagai penghasil beras.

Nanti akan dibuat perjanjian kerja sama antara Perumda dan BUMDes terkait pemanfaatannya,” terangnya.

Langkah ini disebut menjadi awal dari pembahasan lanjutan antara Perumda dan para perbekel untuk mengoptimalkan potensi desa masing-masing agar memiliki pasar yang jelas setelah panen.

Menurut Sanjaya, jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah konkret dalam kerja sama pemanfaatan potensi desa, maka sektor pemasaran akan dikuasai oleh pihak kapitalis.

“Selain itu, kami juga telah mempersiapkan Perumda Sanjayaning Singasana berbasis holding, sehingga bisa membawahi beberapa unit usaha,” tambahnya.

Sanjaya menegaskan, kegiatan ini juga merupakan bentuk penguatan pengawasan di sektor ekonomi daerah. Dengan keterlibatan kejaksaan, ia berharap tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Kami bersyukur seluruh produk pembangunan di Tabanan mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum, baik Kejari, Kepolisian, maupun TNI,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Umum Perumda Sanjayaning Singasana, Kompiang Gede Pasek Wedha, mengatakan pihaknya akan melakukan pemetaan potensi masing-masing desa agar bisa dikembangkan melalui kerja sama tersebut.

“Selain itu, kami juga akan melihat kebutuhan pasar, di mana nantinya Perumda akan menjadi perantara antara desa dan pasar,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan pangan di Kabupaten Tabanan saat ini sangat tinggi. Apalagi, pemerintah daerah sebelumnya telah menandatangani kerja sama untuk memasok bahan pangan ke wilayah Halmahera Timur.

“Ke depan, kami berencana memperluas kerja sama di bidang pangan ke daerah timur seperti Halmahera Tengah, Papua, bahkan Sulawesi. Kebutuhan beras di sana cukup tinggi, dan margin harganya tidak jauh berbeda dengan di Tabanan. Namun, kami masih menghitung pola pengiriman yang paling tepat,” tegasnya.

Ia berharap, melalui kerja sama ini, seluruh potensi desa di Tabanan dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal dengan sistem pemasaran yang lebih terarah. (ana)

Pasutri di Tabanan Laporkan Bayinya Diculik, Ternyata Hanya Salah Paham

Ilustrasi bayi lahir. (Foto: Detik.com)
lustrasi bayi lahir.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Zeinor Rofik dan Toyana di Kabupaten Tabanan melaporkan anaknya yang masih bayi hilang diduga diculik orang ke Polres Tabanan.

Dugaan penculikan itu terjadi karena bayi mereka yang sebelumnya diserahkan kepada pasangan suami istri di Warung Madura tempatnya tinggal untuk dirawat sebentar tak kunjung dikembalikan.

Namun setelah diselidiki, pihak kepolisian memastikan peristiwa tersebut hanyalah kesalahpahaman antara keluarga korban dan pelanggan warung.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana ketika dikonfirmasi Rabu (29/10/2025) mengatakan, kasus ini murni hanya salah paham orang tua bayi yang mengira anaknya diculik.

“Terlapor ini sering belanja ke warung orang tua bayi namun mereka tidak kenal baik dan tidak tahu tempat tinggal,” jelasnya.

Adapun pelaporan kasus ini berawal dari ayah bayi yakni, Zeinor Rofik, melaporkan anak perempuannya bernama Qonita Nur Abdillah yang masih berusia 7 bulan hilang dari Warung Madura tempatnya bekerja dan tinggal bersama keluarga di Bapada Senin (27/10/2025).

Namun dari hasil penyelidikan, diketahui pada hari kejadian, Toyana yang merupakan istri pelapor atau ibu bayi, sedang menjaga warung didatangi oleh dua orang pelanggan suami istri bernama Sukarman alias Karman dan Jumaati alias Buk Yul yang datang membeli es batu sekitar pukul 13.00 Wita.

Dalam percakapan, Buk Yul sempat menggendong bayi Toyana dan menyampaikan niat untuk merawatnya karena melihat Toyana sedang sakit dan bayinya menangis. Toyana yang tidak menaruh curiga mengizinkan bayinya digendong dan menyerahkan beberapa perlengkapan seperti susu, pampers, dan baju bayi.

Karman dan Buk Yul kemudian pergi dengan sepeda motor ke tempat tinggalnya yakni di Bedeng Proyek di wilayah Desa Bongan, Tabanan.

Toyana mengira bayinya hanya diajak sebentar dan akan dikembalikan. Namun setelah suaminya bangun dan tidak menemukan anak mereka, keduanya panik dan melapor ke Polres Tabanan karena mengira anaknya diculik.

“Setelah kami mintai keterangan, ternyata pasangan yang membawa bayi itu tidak bermaksud menculik. Mereka mengira bayi tersebut memang diberikan untuk dirawat,” ujar Teddy.

Polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi di ruang Satreskrim Polres Tabanan. Hasilnya, disepakati bahwa peristiwa tersebut murni kesalahpahaman dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Sudah dilakukan klarifikasi dan mediasi. Tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” tegas Teddy. (ana)