- Advertisement -
Beranda blog Halaman 887

Lelaki Asal Surabaya,Gantung Diri Dirumah Kontrakan di Kuta

BADUNG – Pantaubali.com- Lelaki usia 43 tahun ditemukan gantung diri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Legian Kaja, Kuta, Badung, Minggu (10/1) siang.

Berawal kecurigaan dari pemilik rumah karena mencium bau menyengat dari dalam dapur. Setelah diperiksa sekitar pukul 09.00 Wita, ternyata sesosok laki-laki berinisial “R” sudah tergantung di tali yang terkait pada plafon dapur.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali) memperoleh laporan kurang lebih pukul 10.10 Wita. mengungkapkan bahwa jenasah tersebut merupakan karyawan swasta asal Surabaya.

“Jadi ketika proses evakuasi berlangsung, juga ditemukan fotocopy kartu identitasnya, dengan inisial “R” kelahiran Surabaya dan beralamat di Denpasar Timur,” kata Kepala Kantor Basarnas Bali, Gede Darmada,Minggu,(10/1) di Denpasar.

Tim dari Basarnas Bali yang terlibat evakuasi sebanyak 6 orang.

“Kami koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Tim Forensik Polda Bali serta Polsek Kuta sebelum mengevakuasi, agar tidak mengganggu proses olah TKP selanjutnya,” ujarnya.

Pada pukul 11.30 Wita jenasah telah terevakuasi dan selanjutnya dibawa menuju RS. Sanglah dengan menggunakan Ambulance Jenasah Banser.

Dalam penanganan korban bunuh diri tersebut turut melibatkan unsur SAR dari Basarnas Bali, Babinkamtibmas Legian Kaja, Babinsa Desa Legian Kaja, Polsek Kuta, BPBD Badung, Potensi SAR Radio 115, Banser NU, pihak keluarga dan masyarakat setempat.

Beberapa Masyarakat, Dinilai Belum Sadar Menjaga Kebersihan Lingkungan

TABANAN -Pantaubali.com – Perilaku beberapa masyarakat dinilai belum begitu sadar menjaga kebersihan lingkungan dengan baik.Hal tersebut terlihat dari masih adanya beberapa masyarakat yang membuang sampah di saluran-saluran air.

Apalagi ditabah adanya intensitas hujan tinggi seperti saat ini, tentu hal tersebut berdampak kurang baik.Yang menyebabkan sampah-sampah nantinya akan ikut terbawa harus air hujan,yang akhirnya menjadi berserakan ke jalan raya.Parahnya lagi kondisi tersebut bisa membuat aliran air disaluran menjadi mampet,itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia,Jumat,(8/1) (kemarin) di Tabanan.

“Saluran air dibeberapa titik di kota Tabanan terlihat ada mengalami sentimentasi dalam kondisi seperti saat ini (intensitas hujan tinggi),” sebutnya.

Hal tersebut akibat adanya beberapa masyarakat yang membuang sampah disaluran air.Hal tersebut tentu telah melangar peraturan Gubernur NO 24 tahun 2020,yaitu terkait perlindungan mata air sungai dan air laut atau perairan secara umum.Maka dari itu, tidak diperbolehkan membuang sampah ke perairan umum.

“Apakah dalam hal ini peraturan Gubernur tersebut belum tersampaikan dengan baik ataukah masyarakat kurang empati degan lingkungan sehinga hal tersebut masih dipakukan masyarakat,” katanya.

Dirinya mencontohkan, misalnya sumbatan terjadi dipertigaan jalan menuju arah pintu masuk ke RS Kasih Ibu Tabanan di sana terlihat sangat parah.Bahkan berlangsung berhari-hari mengalami penyumbatan, air berlimpah bercampur sampah menuju ke jalan raya.

“Masalah tersebut telah kami tangani dengan telah dinaikan menggunakan tenaga program kali bersih kemudian diangkut ke TPA.Tetap dalam penanganan melakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti,satker jalan nasional dan pihak PUPR karena penangan sangat berat serta membutuhan alat khusus juga,”paparnya.

Jika kondisi tersebut terus terjadi tentu kekumuhan akan timbul.Maka dari itu, masyarakat Tabanan setidaknya harus sadar,peduli serta jengah.

“Dalam mengujudkan tatakelola kebersihan di kota maupun Desa di Tabanan tentu sangat dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat juga. Apalagi telah diatur dalam Perda No 4 tahun 2019,” ucapnya

Dirinya berharap, agar seluruh masyarakat harus peduli dengan lingkungan masing-masing.Jika dilihat dalam hal ini,tugas Desa adat adalah menjaga kelestarian lingkungan dan harus mampu mengelola sampah berbasis sumber diwewidangan desa adat juga.

Perkemarin Terkonfirmasi Covid-19 Tercatat 231orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan Data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari kemarin,(Jumat,(8/1) mencatat pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 231 orang (218 orang melalui Transmisi Lokal dan 13 PPDN),sebanyak 114 orang, dan 4 orang meninggal Dunia.

Sedangkan jumlah kasus secara kumulatif tercatat Terkonfirmasi Positif 19.026 orang,Sembuh 17.086 orang (89,80%), dan Meninggal Dunia 556 orang (2,92%).Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.384 orang (7,27%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Patuhi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun) dan dukung upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) dari pemerintah.

Gubernur Bali,Ambil Jalan Tengah Terapkan PPKM

DENPASAR – Pantaubali.com -Setelah berkoordinasi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, Gubernur Wayan Koster mengambil jalan tengah dalam Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu ditegaskannya saat menjadi narasumber pada talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali : Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali’ yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (8/1).

Gubernur Wayan Koster menyampaikan, dalam paparan di Gedung Jayasabha, Denpasar, jalan tengah yang diambil dalam PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, yaitu terkait ketentuan penerapan Work From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran, Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen .Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mall yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali akan dibijaksanai hingga pukul 21.00 WITA. Kebijakan lain yang ditempuh Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai Instruksi Mendagri yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan,” terangnya.

Lebih jauh mantan anggota DPR RI tiga periode ini menuturkan, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali. Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa). Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” imbuhnya sembari menyampaikan bahwa sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada kesempatan itu, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini menyampaikan gambaran umum perkembangan Covid-19 di wilayahnya. Ia menyebut, sejauh ini pengendalian penyebaran penyakit yang menyerang sistem pernapasan pada manusia ini berjalan cukup baik di Bali. Menurutnya, peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata pada momen pergantian tahun.

Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan keinginan wisdom menikmati akhir tahun di Bali. Menurut catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisdom yang berkunjung ke Bali mencapai 400 ribu orang.

“Meski sudah diperketat, kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi dan hal ini sudah kami perhitungkan,” jelasnya.

Namun demikian, mengacu data kumulatif perkembangan Covid-19 di Daerah Bali, Gubernur Koster menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kasus positif dan kematian tak terlalu banyak. Rata-rata dalam satu minggu terjadi penambahan 30 kasus baru dan tingkat kematian rata-rata di bawah 5 persen. Ketersediaan ruang perawatan pada fasilitas kesehatan juga masih sangat cukup. Menurut Gubernur Koster, rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit di Bali di bawah 60 persen.

“Hanya satu RS (rumah sakit, red) yang keterisiannya sudah 60 persen yaitu Badung dan Denpasar 70 persen. Jadi ketersediaan ruang perawatan masih aman. Untuk pasien OTG, kita juga punya tempat karantina yang memadai,” urainya.

Indikator positif lainnya, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ditunjukkan masyarakat Bali juga sangat baik. Mengacu data BNPB, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menggunakan masker mencapai 96 persen, kapatuhan jaga jarak dan menjauhi kerumunan mencapai 91 persen.

Merujuk pada data tersebut, ia menilai kurang pas kalau Bali disebut sebagai provinsi yang memberi kontribusi besar pada penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional. Sebab secara nasinoal, Bali menempati peringkat 11 dalam jumlah kasus positif Covid-19. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dengan lebih menggencarkan lagi operasi yustisi secara komprehensif dengan melibatkan Kabupaten/Kota yang didukung penuh oleh jajaran TNI/Polri.

Pada bagian lain, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini juga menyinggung penyesuaian aturan yang diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali. Mengacu pada SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, diberlakukan ketentuan yang sama bagi PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara, laut dan darat yaitu wajib menunjukkan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau rapid test antigen.

“Kalau aturan sebelumnya kan ada perbedaan antara yang masuk melalui jalur udara dan laut/darat, sekarang kita samakan,” katanya.

Masih sama dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah menggratiskan layanan rapid test antigen bagi sopir kendaraan logistik. Tak hanya itu, Gubernur Koster juga tengah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan Angkasa Pura agar penumpang umum bisa memperoleh subsidi biaya rapid test antigen.

“Kita tidak ingin pengaturan ini memberi beban berat bagi masyarakat,” ucapnya.

Mengakhiri paparannya, Gubernur Koster menegaskan kalau saat ini kesehatan masyarakat masih menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat agar tetap disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 serta tak mudah terpengaruh oleh isu yang berkembang di media sosial. Jika semua disiplin menerapkan prokes, ia berharap Covid-19 segera melandai dan perekonomian segera pulih.

Talk show juga menghadirkan dua narasumber lain yaitu Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak dan Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Sekda Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika.

Unik,Kapolsek Pupuan Beri Himbauan Pencegahan Covid-19 Sambil Bernyanyi

TABANAN – Pantaubali.com -Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19 ada banyak cara bisa dilakukan agar masyarakat memahami bahaya dan tahu cara mencegah penularan wabah penyakit virus Corona atau Covid-19.Seperti dilakukan Kapolsek Pupuan Akp I Ketut Agus Wicaksana Julyawan seolah memiliki cara tersendiri dalam menyosialisasikan pencegahan Covid-19.

Yaitu dengan menyampaikan pesan sambil bernyanyi lagu Ingat pesan Ibu hal tersebut dilakukan disalah satu pasar di Pupuan, Tabanan,Kamis,(7/1).
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pupuan mengajak masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui sebuah lagu dengan judul INGAT PESAN IBU. Bersama Waka Polsek, Kasi Humas dan Kanit Provos keliling pasar rakyat Pupuan menyampaikan pesan sambil bernyanyi.

Sebelum menyanyikan lagu tersebut, terlebih dahulu Dirinya mengingatkan warga untuk gunakan masker setiap saat, jaga jarak, cuci tangan setiap habis berpergian dan tetap berada di rumah dan jangan keluar rumah apabila memang tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak.

Dengan sebuah lagu yang dinyanyikan oleh Kapolsek juga di ikuti oleh seorang pedagang , lagu berisi imbauan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

“Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengingat dan selalu terngiang dengan pesan yang disampaikan,” tutupnya.

Perhari Ini,Terconfirmasi Covid-19 189 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan data perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini,(Kamis,7/1) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 189 orang (175 orang melalui Transmisi Lokal dan 14 PPDN),sembuh sebanyak 137 orang, dan 5 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif tercatat untuk terkonfirmasi Positif 18.795 orang,Sembuh 16.972 orang (90,30%), dan Meninggal Dunia 552 orang (2,94%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.271 orang (6,76%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.

Bali,Kebagian Jatah Kelola Hutan Sosial dan Hutan Adat

DENPASAR – Pantaubali.com – Provinsi Bali kebagian jatah untuk mengelola hutan sosial dan hutan adat dalam Program Perhutanan Sosial Tahun 2020. Surat Keputusan (SK) atau izin pengelolaan hutan tersebut secara simbolis diserahkan Presiden RI Joko Widodo kepada penerima di Bali dan 29 provinsi lainnya pada acara yang berlangsung secara virtual, Kamis (7/1/2021). Presiden RI didampingi sejumlah menteri mengikuti acara di Istana Negara Jakarta, sementara para penerima SK di Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti rangkaian acara di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU) Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Khusus untuk Provinsi Bali, pemerintah memberi izin pengelolaan hutan sosial seluas 15.200 hektar bagi 55.300 kepala keluarga (KK). Selain itu, daerah Bali juga memperoleh izin pengelolaan hutan adat seluas 621 hektar.

Secara keseluruhan, pada kegiatan kali ini Presiden Jokowi menyerahkan 2.929 SK hutan sosial dengan luas mencapai 3.442.460,20 hektar yang dimanfaatkan 651.568 kepala keluarga. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan 35 SK pengelolaan hutan adat yang luasnya mencapai 37.526 hektar dan 58 SK Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 72.074,81 hektar untuk 17 provinsi.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dalam lima tahun belakangan, ia memberi perhatian khusus pada upaya reditribusi aset, khususnya kawasan hutan. Hal itu didasari pada ketimpangan ekonomi yang terjadi di pedesaan dan kawasan sekitar hutan. Ia menilai, redistribusi lahan kawasan hutan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan dan sekaligus menjadi jawaban atas sengketa agraria yang kerap terjadi. “Ketika saya turun, masih banyak terjadi sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan perusahan atau antara masyarakat dengan pemerintah. Untuk itu kita akan terus mengupayakan reditribusi aset,” ujarnya.

Agar program ini membuahkan hasil optimal, Presiden Jokowi mengingatkan agar kegiatan ini jangan sekadar dimaknai sebagai acara bagi-bagi SK. Ia akan terus mengecek dan memastikan bahwa lahan yang diserahkan pengelolaannya benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan dikembangkan dengan baik agar memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat. “Itu yang menjadi tujuannya, karena itu rumuskan dengan matang aspek usaha yang akan dikembangkan dengan tetap mengedepankan konsep ramah lingkungan, itu sangat penting diperhatikan,” imbuhnya sembari mengingatkan agar SK yang diterima jangan sampai dipindahtangankan.

Jokowi memberi gambaran, banyak usaha produktif ramah lingkungan yang bisa dikembangkan sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Tak sebatas pengembangan yang sudah umum seperti agroforestri atau agrosilvopastura, usaha lain seperti eko wisata, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan bio energi juga sangat potensial untuk dikembangkan. “Saya lihat di sejumlah daerah sudah dikembangkan menjadi eko wisata yang ternyata diminati serta menguntungkan. Bisnis kayu rakyat juga banyak yang berhasil. Pemanfaatannya silahkan disesuaikan dengan potensi tiap daerah, untung ruginya harus benar-benar dikalkulasi,” ucapnya.

Agar program ini berhasil, ia memerintahkan kementarian terkait untuk membantu akses permodalan seperti pemanfaatan dana desa dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain akses permodalan yang bisa diberikan oleh kementerian terkait, ia juga mengharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten memberi pendampingan dalam manajemen dan pemanfaatan teknologi. “Lakukan terobosan kebijakan yang terkonsolidasi antara pusat dan daerah. Bila cara ini dilakukan, pada suatu saat nanti kita akan memetik keuntungan dan manfaat yang besar bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program perhutanan sosial harus dapat memberi dampak signifikan bagi upaya pemerataan ekonomi tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya. Kentungan bisa didapat, hutan tetap lestari,” pungkasnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga Desember 2020 sudah diterbitkan 6.798 SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 hektar bagi 895.769 KK. Khusus untuk Hutan Adat, pemerintah telah mengeluarkan 75 SK untuk lahan seluas 56.903 hektare bagi 39.371 KK serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha. Menteri Siti Nurbaya berpesan kepada para gubernur agar berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda). Di tahun 2021 ini, Kementerian LHK akan melakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.

Usai mengikuti acara secara daring dengan Presiden Jokowi, Gubernur Wayan Koster sempat menyapa dan berbincang dengan para penerima SK Hutan Sosial dan Hutan Adat di Gedung WSU. Menekankan kembali pesan Presiden Jokowi, ia mengingatkan agar hak pengelolaan yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk usaha produktif tanpa mengganggu kelestarian hutan. Terlebih, dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali terkandung konsep Wana Kertih yang merupakan upaya untuk melestarikan hutan.

Kota Denpasar dan Badung Wajib Laksanakan Instruksi Mendagri Nomor 01/2021

DENPASAR – Pantaubali.com- Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, pada Rabu, Buda Paing, Wayang (6/1), tercatat Secara Khusus memberikan informasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 01 Tahun 2021 pada angka 1 sampai dengan angka 4 yang isinya sebagai berikut.

Pertama,Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru,kedua Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut mulai dari,bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku, Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen,Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan,Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku; dan Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Selanjutnya ke tiga Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,ke empat Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Kemudian secara khusus kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster seraya mengatakan demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas dukungan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Kasus Covid-19 Tinggi di Bali, Gubernur Keluarkan SE

DENPASAR – Pantaubali.com – Dengan memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang saat ini ditandai dengan munculnya klaster baru, dan memandang perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, membuat Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada Rabu, Buda Paing, Wayang (6/1).

Dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 tersebut, Gubernur Bali secara langsung menujukan SE itu kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), hingga kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali.

Kemudian menembuskan SE Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta (sebagai laporan), serta menembuskan kepada Ketua Satgas Penanganan COVID -19 di Jakarta (sebagai laporan), dan Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.

Keluarnya SE Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, karena telah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster seraya mengatakan demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas dukungan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Diduga Terpeleset,Lansia 100 Tahun Meregang Nyawa di Aliran Irigasi

TABANAN – Pantaubali.com- Seorang nenek berumur 100 tahun berinisial NKL asal Banjar Antap Delod Semo, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Tabanan ditemukan tidak bernyawa di salah satu irigasi subak Bulung Daye,Banjar Antap Delod Semo, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg,Tabanan,Kamis,(7/1) kurang lebih pukul 13.00 wita.Korban diduga terpeleset jatuh dan hanyut dibawa arus air.

Terkait kejadian tersebut seijin Kapolres Tabanan, Kasubbag Humas Polres Tabanan,Iptu I Nyoman Subagia,Kamis,(7/1) dalam keterangan persnya menyampaikan,Pada Kamis,(7/1) sekitar pukul 07.00 wita pelapor mengatar korban(ibu korban) untuk buang air besar di kali depan rumahnya di Banjar Antap Delod Semo, Desa. Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Karena sudah tua kegiatan korban selalu diwasai oleh pelapor, Karena sudah selesai dan berada di rumah, lalu pelapor meninggalkan korban di rumah bersama istri dan anak pelapor.

Pada pukul 13.00 wita pelapor ditelpon oleh anaknya (Komang Gita Prasasti) bahwa korban tidak berada di rumah.Kemudian dilakukan pencarian dikali tempat biasa korban buang air besar namun tidak ada , yang ada hanya sebelah sandal korban dan ember warna biru dan air dikali cukup besar karena sebelumnya hujan.

Lalu pelapor dan warga melakukan pencarian disepanjang aliran irigasi kali antap.Ternyata korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di irigasi Subak Bulun Daye yang berjarak kurang lebih 500 meter dari tempat biasa korban buang air besar.

Korban kemudian dibawa ke rumah duka dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

“Korban diperkirakan terpeleset jatuh dan hanyut dibawa arus,pelapor sudah mengiklaskan kepergian korban dan murni kecelakaan karena korban sudah tua dan kekali tanpa pengawasan,” jelasnya.