- Advertisement -
Beranda blog Halaman 771

Serangkaian Hari Raya Nyepi, Perumda TAB Akan Tutup Kantor Kasnya

TABANAN – Pantaubali.com – Serangkaian Hari Raya Nyepi 1944, Perumda TAB akan tutup Kantor Kas mulai hari Rabu,(2/3) sampai Jumat,(4/3) 2022.

Meskipun demikian, pembayaran rekening air tetap dapat dilakukan oleh para pelangan secara On Line, itu disampaikan, Kepala Bagian Hubungan Langganan TAB Tabanan, I.B. Marjaya Wirata, didampingi Kasubag Humas Perumda TAB, Agus Suanjaya.

“Melalui M-Banking dengan metode transfer antar rekening bisa dilakukan para pelangan nantinya,” katanya,Jumat,(25/2) di Tabanan.

Selain itu, dalam upaya memberi pelayanan maximal maka, Perumda TAB menyiapkan petugas teknik maupun lapangan Standby selama 24 jam untuk mengantisipasi jika terjadi gangguan saat Nyepi nantinya.

“Itu dilakukan agar tidak terjadi gangguan di lapangan selama Nyepi berlangsung sehingga, pelayanan tetap dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Meskipun demikian Dirinya menghimbau agar para pelangan tetap menampung air guna mengantisipasi seandainya terjadi gangguan.

“Ya, sebab gangguan bisa terjadi sewaktu-waktu,” pungkasnya.

Pelaku Curanmor Kunci Nyantol Diringkus di Pupuan

TABANAN – Pantaubali.com -Polsek Pupuan mengungkap Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan bermotor ) dengan kunci sepeda motor pemilik masih nyantol. Terkait kasus tersebut Kapolsek Pupuan, AKP I Wayan Suastika menyampaikan, kronologis jalannya pengungkapan berawal pada Rabu,2 Pebruari 2022 pukul 08.30 wita, Polsek Pupuan menerima laporan dari Korban berinisial IWN (63) asal Desa Pujungan, Pupuan,Tabanan.

Korban yang datang melapor menyebutkan bahwa dirinya pada Minggu,30 Januari 2022 pukul 16.00 wita, telah kehilangan 1 unit SPM miliknya jenis Honda Supra warna hitam strip kuning plat nomor plat nomor sepeda motor DK 2243 GY beserta kunci kontak yang masih nyantol, yang saat itu diparkir di TKP di areal kebun Kopi milik Sekehe 88 di Subak Pangkung Waru termasuk wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, kemudian ditinggal bekerja dikebunnya sendiri yang diperkirakan jaraknya 200 Meter.

Dengan adanya Laporan tersebut selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk datang ke TKP melakukan pengecekan dan melakukan rangkaian Penyelidikan serta berusaha mencari informasi untuk mendapat alat bukti petunjuk dengan cara menggali dari keterangan dari para Saksi.,

“Pada hari Rabu tanggal 02 Pebruari 2022, pukul 13.00 Wita saat melakukan penyelidikan mendapat Informasi ada yang menemukan Sepeda Motor Honda Supra Warna Hitam strip kuning terparkir di sebuah gudang kopi miliknya Gusti Ngurah Sudarta berlokasi di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, namun pemilihnya tidak ditehaui,” paparnya, Jumat,(25/2) dalam keterangan tertulisnya di Tabanan.

Kapolsek Pupuan menjelaskan, bahwa Tim Opsnal mendatangi lokasi penemuan tersebut untuk memastikannya, dan juga kerumahnya GNS (Inisial) untuk menanyakan, namun Gusti Ngurah Sudarta tidak tahu siapa yang menaruh SPM tersebut, Selanjutnya Tim melakukan pengintaian mulai dari pagi hari, pada hari tersebut Rabu,2 Pebruari 2022, sekira pukul 15.00 Wita datang seseorang yang dicurigai dan diketahui bernama IWS (55) beralamat di Banjar Dinas Ambang, Desa Bantiran, Pupuan, Tabanan, bermaksud hendak mengambil Sepeda tersebut.

“Setelah ditanyakan pemilik SPM tersebut, terduga mengaku miliknya sendiri bahkan menunjukan STNK, setelah dicocokkan Nomor Platnya memang sesuai namun Nomor mesin dan Nomor Rangkanya tidak cocok,” katanya.

Terduga mengakui telah mengambil 1 ( satu ) unit SPM honda supra DK 2243 GY milik korban IWN pada,Minggu,30 Januari 2022 sekira pukul 16.00 wita, di areal kebun kopi dan telah menganti plat nomornya diganti dengan plat nomor sepeda motor miliknya untuk mengelabui para Petugas, dan juga terduga mengakui telah melepas sepion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang.

Adapun odus operandi, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor terparkir karena, kunci kontaknya masih nyantol.Selanjutnya terduga beserta barang bukti ditemukan dibawa ke Polsek Pupuan dilakukan proses penyidikan.

“Adapun dipersangkakan melanggar dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 ( lima ) tahun penjara,” pungkasnya.

Pasutri Embat Sepeda Motor Berhasil Diamankan

TABANAN – Pantaubali.com -Mapolsek Baturiti telah mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Wilkum Polsek Baturiti – Polres Tabanan.Berawal dari laporan masyarakat atas nama KG (Inisial), seorang warga asal Baturiti telah kehilangan sepeda motor di parkir di depan warung milik IKUY Banjar Baturiti Kaja Desa, Kecamatan Baturiti Tabanan.

Dari kejadian terjadi pada,Selasa, 16 Nopember 2021 PKL 17.30 Wita, jenis sepeda motor yang hilang adalah spm Honda Vario Warna Hitam THN 2016, NOKA MH1JFX114JK358124 NOSIN JFX1E-1355661 dengan kerugian 15 juta. Sepeda motor hilang saat ditinggal membeli mie di warung oleh korban dengan kunci masih nyantol.

“Dari kejadian ini unit opsnal Reskrim Polsek Baturiti kemudian melakukan penyelidikan , berdasarkan hasil olah TKP dan berbekal hasil rekaman CCTV disekitar TKP , Tim Opsnal Reskrim Berhasil mengidentifikasi pelaku. Karena pelaku sangat lihai dan selalu berpindah pindah hal ini membutuhkan waktu yang cukup untuk bisa melakukan penangkapan,” papar, Kapolsek Baturiti Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa,Kamis,(24/2) di Baturiti, Tabanan.

Pada Jumat,(11/2) pukul 13.00 wita unit Reskrim Polsek Baturiti berhasil mengamankan pelaku merupakan pasangan Suami-istri (pasutri) berinisial IA(25) tahun dan Nabila, perempuan 29 tahun beralamat di Banjar Dinas Timur, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleng. Kedua pelaku ditangkap di jalan Pratama, Nusa Dua, Kabupaten Badung.

“Berdasarkan pengembangan kedua pelaku juga melakukan hal yang sama ditempat kejadian lainnya. Pada hari Rabu,(13/2) pelaku mengakui mengambil SPM Yamaha, Jupiter MX warna hitam DK 5630 ES di TKP Depan rumah praktek Dokter Ni Putu Gek Ratih Damayanti, Banjar Pacung – Baturiti.

“Senin,(18/2) pelaku mengambil sepeda motor Honda Vario violet silver DK 2688 HT di Garase milik IWM di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan,” cetusnya.

Sedangkan pada,Sabtu,23 Oktober 2021 pelaku melakukan aksinya di Depan Mini market Penggak, Banjar Sekargula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti dengan membawa lari sebuah spm Honda Scoopy warna merah hitam no pol DK 6629 GAS. Dan Jumat 29 Oktober 2021 Imam Anwar dan istrinya membawa kabur sebuah spm Honda Scoopy DK 2346 GAY milik korban I Wayan Parwata yang terparkir di dalam Garasi rumah di Banjar Pacung Baturiti.

Adapun modus operandi dari pelaku adalah dengan mudah mengambil kendaraan karena kunci nyantol. Barang bukti berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Baturiti 2 unit sepedamotor dan beberapa lembar pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan tersebut

Sembari Dirinya menghimbau, agar warga masyarakat dimanapun berada lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, baik pergi ke sawah, ditinggalkan sejenak belanja pinggir jalan atau parkir di garase rumah, hendaknya kunci dicabut dan kunci body kendaraan.

Pemkab Tabanan Raih Penghargaan Pemda Terbaik Dalam Pengelolaan DAK Fisik, Dana Desa dan KUR-Umi Tahun 2021

TABANAN – Pantaubali.com – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M, lakukan koordinasi dengan pimpinan daerah se-Bali dengan menghadiri Acara Rapat Koordinasi Pemda se-Bali tahun 2022, tentang Reviu dan Apresiasi Pengelolaan DAK Fisik, Dana Desa dan KUR Tahun 2021 dan Persiapan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Kamis (24/22).

Bertempat di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali, kegiatan yang dihadiri langsung oleh Drs. Dewa Made Indra, M.Si selaku Sekda Provinsi Bali, dan Kepala Kantor Wilayah DIrektur Pelaksana Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian, serta Para Sekda Kabupaten/Kota. Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini, juga ditayangkan melalui media daring zoom meeting dan youtube. Pertemuan dilangsungkan sebagai bentuk evaluasi atas kinerja penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Desa, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Selain itu juga menjadi langkah strategis yang dilaksanakan dalam upaya mendorong precepatan penyaluran DAK fisik, Dana Desa, dan KUR/Umi di tahun 2022.

Kegiatan yang mengambil tema “Meningkatkan Kinerja DAK Fisik, Dana Desa dan KUR Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Bali” menekankan pentingnya pelaksanaan akselerasi atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Sebab, Penyaluran DAK Fisik di Provinsi Bali pada tahun 2021 tercatat kurang menggembirakan, yaitu sebesar 78,76% dari alokasi pagu sementara penyerapan secara nasional mencapai 91,37%. Dan diharapkan capaian tahun 2021 tersebut bisa dapat ditingkatkan kembali. Oleh karena itu, diharapkan para pengelola DAK FIsik segera melakukan koordinasi dan segera menyelesaikan kontrak atas pekerjaan fisik yang akan dilakukan.

Berbeda dengan DAK Fisik, penyaluran Dana Desa di Provinsi Bali nampak sangat menggembirakan. Capaian realisasi Dana Desa dalam tiga tahun terakhir (2018-2021) selalu mencapai angka 100%. Kabupaten Tabanan di Tahun 2021, berhasil mendapatkan peringkat ketiga pengelolaan Dana Desa tingkat Nasional dan Penghargaan Sebagai Juara Umum Tahun 2021, yaitu Pemda yang berhasil meraih predikat sebagai Pemda Terbaik dalam Pengelolaan DAK Fisik, Dana Desa, dan KUR-Umi tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tabanan sampaikan ungkap syukur dan Bahagia atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali atas pengelolan DAK Fisik Dana Desa dan Penyaluran KUR tahun 2021. Bagi Bupati Sanjaya, ini merupakan bagian dari implementasi Visi Tabanan yang masih linear dengan Visi Pemerintah Provinsi, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, utamanya bagian dari “Unggul”. Di mana, bedasarkan dengan karakteristik masyarakatnya, Tabanan menjadi satu-satunya di Bali yang percepatan pembangunannya dilakukan dari Desa, sesuai dengan harapan dari Presiden RI yaitu membangun dari pinggiran.

Sanjaya juga menyampaikan, penghargaan yang didapatkan ini, bertepatan dengan momentum setahun kepemimpinannya di Kabupaten Tabanan. “Anugerah penghargaan dari Kementerian Keuangan, di momen ini, menjadikan catatan emas yang terukir dalam perjalanan pemerintahan kami, tentunya di Pemkab Tabanan, kami memiliki tim yang dikomandoi oleh Sekda dan Para Asisten serta OPD yang membidangi terkait pengelolaan tentang kebijakan di Pemerintah Kabupaten. Jadi saya berikan apresiasi dan terima kasih atas kerja samanya, karena telah bekerja keras dengan sangat baik hingga penghargaan ini bisa kita terima” ungkap Sanjaya.

Lebih lanjut Sanjaya juga berharap, semangat membangun di Bali akan terus meningkat, meskipun masih di landa pandemi Covid-19. “Di kondisi yang luar biasa ini, kami tetap berusaha mempertahankan kinerja, khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan, agar selalu dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” Kata Sanjaya. Di samping itu, ia juga berharap, koordinasi dan komunikasi yang baik dapat terus terjalin antara Pemerintah Provinsi dan Para Kepala Daerah di Kabupaten / Kota se-Bali, sebagai kunci dalam membangun Bali bersama-sama.

Hal ini juga didukung oleh Apresiasi langsung yang diberikan KA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali dan Sekda Provinsi Bali. Diharapkan penghargaan ini bisa menjadi salah sattu pemicu semangat bagi Pemad untuk meningkatkan kinerjanya dalammempercepat proses penyaluran DAK fisik, sehingga kemudian dapat memberikan multiplier effect kepada pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bali.

Dalam kegiatan Rakorda tersebut, dilaksanakan pula penyampaian penghargaan kepada Pemda yang berprestasi dalam kinerja pengelolaan DAK Fisik, Dana Desa dan KUR-UMi tahun 2021, serta Bank penyalur KUR terbaik tahun 2021. Di mana Pengelola DAK Fisik terbaik tahun 2021 berturut-turut diraih oleh Pemkab Tabanan, Gianyar dan Buleleng dan selanjutnya kategori Pemda terbaik dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2021, jatuh kepada Pemkab Tabanan, Buleleng dan Badung. (Rilis)

Ny. Putri Koster kunjungi Mini Galery Lukisan Agus Mertayasa

DENPASAR – Pantaubali.com – Selepas membuka acara Pemeran Bali Bangkit Tahap II di Taman Budaya-Artcenter, Ny. Putri Koster bersama anggota Dekranasda Provinsi Bali, Kepala Taman Budaya-Denpasar, dan Designer Taksu, mengunjungi mini Galery Lukisan Agus Mertayasa yang merupakan pelukis difabel yang memiliki talenta luar biasa. Bertempat dikediaman Agus Mertayasa, Desa Buduk, Kabupaten Badung, (23/2).

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Putri Koster memberikan apresiasi atas kerja keras Agus selama ini, sehingga salah satu mimpinya membuat galery lukisan bisa terwujud. Diharapkan, Agus terus dapat mengembangkan potensi dirinya dalam bidang lukis, dimana saat ini lukisan Agus sudah menunjukan karakter dan ciri khas tersendiri. Ibu Putri Koster berharap, kedepan Agus bisa menjadi pelukis yang mengispirasi anak difabel lainnya dan karya-karyanya dapat diakui oleh dunia.

Lukisan Agus Mertayasa, telah mendapat pengakuan dari Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak dan Ibu Kapolri serta bebarapa pejabat Negara saat berkunjung ke Pameran IKM Bali Bangkit beberapa waktu lalu. Karya-karya Agus juga telah banyak terjual dan sudah memiliki ciri khas tersendiri.

Saat ini lukisan Agus yang dipajang di Galary tersebut sudah lumayan banyak, dan kedepan akan terus bertambah. (Rilis)

Ketua Dekranasda Provinsi Bali membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 2 Tahun 2022

DENPASAR – Pantaubali.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 2 Tahun 2022, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Rabu (23/2).

Dalam sambutannya, Ny Putri Koster menyampaikan bahwasannya Dekranasda Provinsi Bali melalui Disperindag Provinsi Bali di Tahun 2022 ini mencanangkan penyelenggaraan pameran bagi pelaku IKM yang digelar tidak hanya di Gedung Ksirarnawa seperti saat ini, tetapi juga membuka pameran di sejumlah mal baik dalam daerah maupun luar daerah Bali. Tidak hanya itu, Dekranasda juga tengah mencanangkan membuka pameran di Anjungan Bali di TMII, Jakarta, sehingga dengan penyelenggaraan pameran masyarakat diharapkan lebih mengenal produk produk kerajinan asli Bali baik berupa tenun maupun aksesoris khas Bali.

“Berpameran merupakan salah satu cara yang dilakukan Dekranasda Provinsi Bali untuk mengontrol kualitas produk dan cara berpameran yang dilakukan Dekranasda di tengah pandemi dapat menjadi contoh bagi giat pameran lainnya, dimana meskipun pengunjung terlihat sedikit tetapi omzet dari pameran sangat tinggi,” paparnya.

Ditambahkannya, penyelenggaraan pameran IKM Bali Bangkit di masa pandemi Covid 19 telah terbukti mampu menggerakkan perekonomian dan membantu para perajin untuk tidak patah semangat dan tetap berkarya di tengah pandemi yang melanda. Secara rata rata dalam setahun penyelenggaraan pameran, transaksi yang dilakukan mencapai 1,8 Miliar atau sekitar 10 kali lipat dari dana yang dianggarkan untuk pameran. Untuk itu, wanita yang akrab dipanggil Bunda Putri ini terus memantik semangat para pelaku IKM untuk terus berkarya dan menjadikan pandemi bukan penghalang untuk terus berkreativitas.

Bunda Putri juga menyampaikan, di Tahun 2022, Dekranasda Provinsi Bali juga menyelenggarakan Desainpreneur Fashion Show 2022 yang rencananya akan digelar pada Bulan April mendatang.

“Dari hasil kurasi yang dilakukan, telah terpilih 5 desainer muda Bali yang nantinya akan menjadi desainpreneur Bali dimana mereka tidak hanya memiliki keterampilan dalam desain tetapi juga dididik jiwa enterpreneur. Lima desainer hasil kurasi ini akan mendapat bantuan permodalan dari BPD Bali dan serta ijin merk dagang yang prosesnya akan dibantu Disperindag Provinsi Bali,” bebernya.

Dengan lahirnya lima desainer ini diharapkan dapat memberi pengaruh pada trend busana Bali yang berestetika dan berkarakter dan nantinya diharapkan dapat menembus pasar baik nasional bahkan internasional.

Di akhir arahannya, wanita multitalenta ini mengajak seluruh masyarakat Bali untuk mencintai dan menggunakan produk hasil kerajinan yang dihasilkan para perajin. Disamping itu, Bunda Putri juga mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga dan melestarikan produk kerajinan Bali yang salah satu caranya adalah dengan menggunakan produk produk kerajinan warisan para leluhur tersebut.

Pembukaan Pameran Bali Bangkit Tahap 2 pada siang hari ini juga dimeriahkan dengan penampilan Peragaan Busana berbahan kain tenun khas Bali yang diikuti oleh TP PKK Provinsi Bali, PAKIS Bali, GATRIWARA DPRD Provinsi Bali serta TANTRI BPD Bali.

Turut hadir pada kesempatan kali ini Ketua Gatriwara DPRD Bali Ny. Ningsih Wiryatama, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Bali Ny. Widiasmini Indra, Manggala PAKIS Bali, Kepala Disperindag Provinsi Bali, perwakilan BPD Bali, CEO Bali Mall serta undangan terkait lainnya.

Pansus 1 Dprd Tabanan, Temukan 219 Objek Parkir Baru

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga

TABANAN – Pantaubali.com – Panitia khusus ( pansus) 1 DPRD Tabanan, menemukan 219 objek Parkir. Data ini lebih banyak dari data yang dimiliki Dishub Tabanan saat ini hanya berjumlah 22 objek Parkir. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, S. Sos pada rapat kerja pansus pada Rabu ( 23 Pebruari 2022).

“Setelah Tim pansus turun ditemukan adanya 219 objek parkir Baru,” tandas Dirga usai menghadiri rapat kerja Pansus 1 dengan agenda optimalisasi pendapatan dari pajak parkir Dan retribusi Parkir.

Pihalnya akan terus mendorong agar PAD dari retribusi parkir benar benar maksimal. “Nanti akan ada rapat lanjutan, ” tambah Dirga.  Kedepan pihaknya pun akan menggandeng Kejaksaan dan Polri guna menciptakan keterbukaan dalam pengawasan maupun pelaksanaan di lapangan. “Kami just akan gandeng desa adat dengan mengundang guna sosialisasi ketika hasil dari Pembahasan ini final, ” pungkasnya. (

Gelaran Perdana Sosialisasi Produk Hukum, Rudia Tegaskan Desa Adat Harus Netral

TABANAN – Pantaubali.com – Dalam upaya membangkitkan budaya perilaku sadar Hukum dalam Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, Bawaslu Bali menggelar Sosialisasi Produk Hukum Pemilu dan Pemilihan dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kabupaten yang menjadi destinasi pertama dalam acara ini adalah Kabupaten Tabanan, dengan melibatkan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Tabanan, bertempat di RM Nami Rasa Tabanan, Rabu (23/2).

Kegiatan tersebut langsung di hadiri sekaligus sebagai narasumber, Kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Dalam paparanya, mantan Ketua Bawaslu Bali ini menyampaikan bahwa Bawaslu Bali ingin mensosialisasikan Produk Hukum Kepemiluan dan menggali informasi dari masyarakat berupa masukan ataupun sharing pendapat atau pengalaman masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Selain itu, lanjutnya lagi, kegiatan tersebut juga sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kami di Bawaslu Bali ingin mensosialisasikan terkait dengan Produk Hukum Kepemiluan, serta menggali masukan dan sharing dari masyarakat, selain itu ini juga sebagai upaya pendidikan politik untuk masyarakat,” ujarnya lagi.

Dalam paparanya, Rudia mengupas sejumlah pasal baik larangan maupun sanksi terdapat dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Soal netralitas ASN, TNI Polri dan Kepala Desa serta perangkatnya termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga di kupas tuntas. Bahkan Rudia menegaskan pihaknya akan serius dalam menegakkan aturan baik aturan Pemilu maupun Pilkada jika ada yang berani melakukan pelanggaran.

“Sejak awal kita sampaikan agar semua pihak termasuk pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis paham dan tentu nanti tidak akan melakukan pelanggaran,” tegas bapak tiga orang anak ini. Paparan Rudia tersebut ternyata mendapat respon beragam dari peserta. Bahkan salah satu peserta yang menjabat Kepala Desa di Tabanan mempertanyakan posisi desa adat dalam proses demokrasi.

Menurutnya, desa adat dalam Pemilu dan Pemilihan acapkali dikunjungi oleh pasangan calon pada saat pelaksanaan kampanye berlangsung.

“Bagaimana harusnya desa adat bersikap,” tanyanya.

Menjawab hal tersebut, Rudia menegaskan bahwa, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu dan Pilkada desa adat maupun para prajuru tidak ada larangan untuk berpolitik praktis. Tetapi sebagai subyek hukum, para prajurunya bisa saja kena pasal-pasal larangan jika terbukti melanggar ketentuan dalam Pemilu maupun Pilkada.

“Dalam pasal-pasal larangan, ada prase berbunyi setiap orang. Jadi kalau prajuru melakukan pelanggaran bisa kena mereka. Misalnya mereka ini menekan warganya dalam kapasitasnya sebagai prajuru untuk mengarahkan pilihannya kepada salah satu calon. Itu kan bagian dari intimidasi atau melakukan penekanan kepada warga. Perbuatan itu bisa kita proses,” beber Rudia.

Rudia juga menambahkan, apalagi desa adat sekarang sudah menjadi bagian dari pemerintah dengan lahirnya Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat. Dalam kegiatanya, mereka secara rutin menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.

“Tiga orang prajurunya dapat gajih. Oleh karena itu desa adat dituntut untuk tidak ikut serta dalam hal-hal yang berbau politik praktis.

Lebih lanjut, Rudia menjelaskan, tahun 2021 Bawaslu Bali telah bekerjasama dengan Majelis Desa Adat (MDA) Bali dalam bentuk MoU bernama Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada (Gema Siwa Puja) .

“Melalui Gema Siwa Puja ini, kita justru semakin erat membangun kerjasama dalam rangka mengawal Pemilu dan Pilkada. Di Kabupaten/Kota, MoU ini ditindak lanjuti dalam bentuk Perjanjian Kersama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan MDA Kabupaten/Kota,” papar Rudia menegaskan. Imbuhnya lagi, implementasi dari Gema Siwa Puja tersebut berupa kegiatan-kegiatan sosialisasi pengawas akan berbasis desa adat.

“Inilah kesadaran politik yang ingin kita bangun bersama desa adat. Kita tidak mengekang setiap individu untuk menyalurkan hak politiknya. Tapi kita harus hindarkan desa adat dari polarisasi kepentingan politik,” tegas Rudia.

Selain Rudia, hadir juga Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, serta Koordinator Divisi Hukum, dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata sebagai narasumber.(Rilis)

Menderita Pikun, Wanita Paruh Baya Ditemukan Mengambang di Sungai

TABANAN – Pantaubali.com – Diduga menderita pikun Wanita paruh baya berinisial NNR (74) asal Desa Bengkel, Kediri, Tabanan ditemukan mengambang di Sungai Yeh Empas, Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kediri, Tabanan,Rabu,(23/2) kurang lebih pukul 06.00 wita.

Adapun kronologis penemuan jenazah tersebut menurut, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Pada,Rabu,(23/2) pukul 07.30 wita, salah satu saksi dalam penemuan jenazah tersebut ditelpon oleh saudaranya yang melintas dijembatan tukad Yeh Empas,Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kediri, Tabanan bahwa telah melihat sosok mengapung dicurigai sebagai mayat.

Kemudian dari informasi tersebut kemudian salah satu saksi tersebut menuju ke TKP dan melihat dari atas jembatan kemudian melihat mayat mengapung dengan posisi telungkup disungai, dan setelah melihat mayat tersebut saksi lalu turun ke sungai dan melakukan evakuasi dengan seadaanya dan kemudian berhasil mengevakuasi kepinggir sungai.

Setelah itu warga menelpon beberapa orang akhirnya datang ke TKP bersama kelurga dan melihat bahwa memang benar jenazah tersebut adalah, korban NNR kemudian mengevakuasi mayat korban ke rumah duka.

“Menurut info dilapangan dan saksi-saksi korban memang pikun dan saat pukul 06.00 wita meninggalkan rumah mengaku ingin pulang ke rumah sudimara dan akhirnya ditemukan disungai Yeh Empas dalam kondisi telungkup mengapung disungai,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan bidan desa Kadek Emi Rahmawati Puskesmas Kediri 3 menerangkan bahwa Nihil ditemukan tanda-tanda kekerasan pada mayat korban.

Selanjutnya Subagia menambahkan dalam keterangan tersebut, hasil koordinasi dengan pihak keluarga, Bahwa pihak keluarga menyatakan tidak akan menuntut dan menyatakan mengiklaskan meninggalnya korban dan dengan membuat surat pernyataan tidak dilakukan tindakan otopsi.

6 Terduga Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan dalam bulan Pebruari 2022 berhasil mengungkap 5 (lima) Kasus Penyalahguna Narkoba, mengamankan 6 (enam) orang terduga sebagai pelaku dengan peran berbeda, sebagai Peluncur, perantara, sebagai penjual, pengedar dan pengguna ditangkap dan menyita puluhan paket klip bening yang didalamnya berisi Narkoba golongan 1 dan Extasy sebagai barang bukti.

Dari lima kasus yang berhasil diungkap, 6 (enam) orang terduda pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan masing-masing mempunyai peran berbeda sebagai Peluncur, perantara, sebagai penjual, pengedar dan pengguna.

Adapun nama-nana terduga diamankan tersebut berinisial, MS(27) asal Pacitan, Jawa Timur.Terduga berhasil diamankan pada, Kamis,20/2 pukul 22.30 Wita, TKP di depan kamar nomor 14 di Hotel Aris, jalan raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan adapun barang bukti bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 1,90 gram bruto atau 1,52 gram netto.Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu dan extasy tanpa ijin (peran pelaku sebagaipeluncur/perantara jual beli Narkotika jenis shabu)

Kemudian IWANW (30) asal Desa Bantas, Selemadeg Timur,Tabanan.Terduga diamankan di di rumahnya Selasa,(1/2) sekira pukul 19.30 wita, padanya Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,33 gram netto dan barang bukti lainnya.Adapun modus operandi, pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai pengguna

Agus Permana alias Agus (35) Palangkaraya, Kalimantan Tengah.Terduga tersebut berhasil diamankan di pinggir jalan By Pass Tanah Lot termasuk wilayah Desa Buwit, Kediri, Tabanan, Minggu,(6/2) sekira pukul 14.00 Wita, peran pelaku sebagai perantara jual beli Shabu, barang bukti berupa kristal bening shabu disita padanya seberat 0,73 gram bruto atau 0,51 gram netto.Adapun modus operandi, pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu.

Selanjitnya, I Wayan Sandi Ambara alias Sandi, laki, umur 32 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Swasta, alamat Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg, Barat, Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, IWW (40) Agama Hindu, Pekerjaan Karyawan Swasta, asal Desa Lumbung, Kecamatan, Selemadeg Barat, Tabanan. Kedua terduga ini diamankan pada hari Selasa tanggal 08 Pebruari 2022 sekira pukul 18.00 Wita, TKP di sebuah Warung kosong dijalan umum jurusan Dernpasar-Gelimanuk, termasuk Wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, barang bukti berupa shabu yang diamankan seberat 0,70 gram netto.Modus operandi, pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai pengguna.

Terakhir, TGS (32) asal Desa Sumerta,Denpasar Timur, Denpasar, yang tinggal sementara di jalan PanduIi Nomor 15, Banjar Ketapian Kelod, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terduga diamankan pada,Senin,(14/2) sekira pukul 22.00 Wita, di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai termasuk Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan,

Barang bukti yang diamankan 10 paket shabu didalam pipet plastic warna bening strip kuning terbungkus tisu yang terdapat pada pembungkus rokok In Mild didalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto.

Modus operandi dilakukan pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual-beli shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra,Rabu,(23/2) di Tabanan menjelaskan uraian singkat pengungkapan pelaku, semuanya berawal mula dari, Petugas mendapat Informasi dari Masyarakat, selanjutnya Informasi ini kembangkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, dengan turun melakukan serangkaian penyelidikan, saat yang tepat Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan atau pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap para tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti sesuai dengandipersangkaan tersebut diatas, saat dilakukan interogasi awal semua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” katanya.

Dirinya mengatakan, ada beberapa pasal menjerat pelaku, mulai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta, Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah, asal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu milyar rupiah

“Semua Terduga berhasil diamankan saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan,” pungkasnya.