- Advertisement -
Beranda blog Halaman 74

Ayah di Tabanan Setubuhi 2 Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang ayah di Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali ditetapkan tersangka oleh Polres Tabanan atas kasus persetubuhan terhadap dua anak kandung perempuannya. Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana mengatakan, pelaku yang awalnya berstatus terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025) sore.

“Berdasarkan hasil interogasi dan keterangan saksi-saksi, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Teddy, dikonfirmasi Kamis (30/10/2025).

Terkait hasil visum terakhir dari kedua korban di RSU Tabanan, Teddy menyebut, dokter menemukan di kemaluan korban mengalami luka karena dimasukkan benda tumpul. “Untuk ini posisi korban masih berada di rumah kerabatnya,” tambahnya.

Ia menyebut, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan mendapat laporan adanya kasus persetubuhan terhadap dua anak perempuan yang masing- masing berumur 15 dan 12 tahun. Mirisnya, pelakunya adalah ayah kandung korban.

Perbuatannya sudah dilakukan sejak 2023 dan terakhir pada Oktober 2025. Diduga motif pelaku melakukan tindakan kejinya itu karena hasrat libido yang tinggi. Pelaku dan kedua korban tinggal dalam satu atap rumah usai istri pelaku meninggal dunia. (ana)

Lengah Sesaat, HP Lipat Mahal Raib Digondol Maling di ATM

Kolase pelaku pencurian bersama barang bukti ponsel lipat yang berhasil diamankan polisi. (Istimewa)
Kolase pelaku pencurian bersama barang bukti ponsel lipat yang berhasil diamankan polisi. (Istimewa)

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kelalaian kecil bisa berujung kehilangan besar. Seorang warga Denpasar Timur bernama Suprojo harus merelakan ponsel lipat mewahnya, Samsung Z Fold3 5G, setelah tertinggal di mesin ATM BRI Jalan Sedap Malam pada Minggu malam (14/9/2025). Namun, berkat respon cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), pelaku berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam.

Peristiwa bermula saat korban selesai menarik uang sekitar pukul 21.30 Wita. Ia tanpa sadar meninggalkan ponselnya di atas mesin ATM. Begitu menyadari kelalaiannya, Suprojo segera kembali, namun ponsel sudah raib. Upaya menghubungi nomor teleponnya pun sia-sia. Ia akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Menerima laporan itu, tim Opsnal Reskrim Dentim yang dipimpin Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan didampingi Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DS (33).

“Pelaku kami amankan di wilayah Denpasar Utara. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mengambil ponsel korban dan menjualnya seharga Rp 2 juta untuk kebutuhan pribadi,” ujar Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, Rabu (29/10/2025).

Polisi juga berhasil menyita kembali barang bukti ponsel dengan IMEI sesuai laporan korban. Kini DS ditahan di Mapolsek Dentim dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Tomiyasa mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM. “Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kelengahan sesaat bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Jangan pernah meninggalkan barang berharga di tempat umum,” tegasnya. (ra)

Kajari Tabanan Ajak Siswa SMA dan SMP Musnahkan Barang Bukti Narkoba

TABANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode semester Il tahun 2025 pada Rabu (29/10/2025).
TABANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode semester Il tahun 2025 pada Rabu (29/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode semester II tahun 2025 pada Rabu (29/10/2025). Dalam pemusnahan barang bukti ini Kejari turut mengajak siswa SMA/SMK dan SMP di wilayah Tabanan.

Adapun barang bukti itu berasal dari 35 perkara inkracht terdiri dari 34 tindak pidana narkotika terdiri dari jenis sabu sebanyak 272,1 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 6,86 gram netto, satu tindak pidana pencurian dengan total nilai mencapai Rp100 juta. Untuk sabu dimusnahkan dengan dibakar dan pil ekstasi diblender dengan cairan pembersih.
Selain itu barang bukti lainnya seperti handphone, alat timbangan Narkoba serta bukti lainnya dalam perkara juga turut dimusnahkan.

Plh. Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati didampingi (Kasi) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Lenny Marta Barimbing mengatakan, tujuan dilibatkannya Siswa SMA/SMK dan SMP dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini ialah sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.

Disamping itu juga sebagai tindak lanjut kami dari program penerangan hukum khususnya jaksa masuk sekolah yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan Narkoba.

“Kami ingin pencegahan penyalahgunaan narkotika dimulai sejak dini. Dengan melibatkan Siswa sekolah, setidaknya mereka mengetahui bahaya serta bentuk-bentuk narkotika,” jelasnya Agung Fitria.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah perkara narkotika yang tangani pada semester II 2025 cenderung turun sebanyak 30 persen dari semester I. Penurunan itu terlihat dari jumlah kasus dan barang bukti. “Kalau kami bandingkan dengan Kabupaten lain di Bali, kasus peredaran narkoba di Tabanan tidak terlalu tinggi,” ucapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan. (ana)

Perda Angkutan Pariwisata Bali Disahkan, Sopir Wajib Ber-KTP Bali dan Gunakan Pelat DK

Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025).
Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Melalui aturan ini, setiap sopir angkutan pariwisata diwajibkan ber-KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.

Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025). Selain Perda Angkutan Pariwisata, tiga Raperda lainnya juga disetujui, yakni tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Bali yang dibacakan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, disampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan empat Raperda tersebut. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik dan ketertiban di Bali.

“Pada prinsipnya, kami berpatokan pada bagaimana ketika ada peluang kerja, masyarakat Bali bisa mendapat prioritas. Perda ini menata ketertiban para driver, baik konvensional maupun daring, agar sistem transportasi pariwisata kita lebih tertib dan transparan,” ujar Giri Prasta.

Ia menambahkan, layanan angkutan pariwisata akan berbasis aplikasi resmi yang terverifikasi pemerintah agar data pengemudi lebih mudah dikelola dan diawasi. Nantinya, bagi sopir non-Bali yang tetap ingin beroperasi, wajib mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Jika setelah disahkan masih ada pengemudi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Penertiban akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan masyarakat juga dapat ikut mengawasi,” tegasnya.

Perda ini selanjutnya akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis pelaksanaan serta sanksi administratif. Pemerintah Provinsi Bali berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh penataan transportasi pariwisata yang tertib dan berpihak pada masyarakat lokal. (rls)

5 Subak di Tabanan Dapat Bantuan Sapras Bank Indonesia

Bupati Tabanan menyerahkan bantuan sarana dan prasarana pertanian dari Bank Indonesia di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).
Bupati Tabanan menyerahkan bantuan sarana dan prasarana pertanian dari Bank Indonesia di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Lima Subak di wilayah Tabanan menerima bantuan sarana dan prasarana pertanian dari Bank Indonesia. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Butet Linda Helina Panjaitan, bersama Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam acara High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan yang mengangkat tema “Memperkuat UMKM Menuju Kedaulatan Pangan”, di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Tabanan dengan para Perbekel se-Kabupaten Tabanan.

Adapun lima Subak penerima bantuan tersebut yakni Subak Aseman IV Desa Tanguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, menerima 2 unit Tractor Rotary dan 3 unit Power Thresher; Subak Lanyah Delod Jalan Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, menerima 2 unit Tractor Rotary dan 3 unit Power Thresher.

Kemudian, Subak Timan Agung Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, menerima 3 unit Hand Tractor dan 3 unit Power Thresher; Subak Gadon III Desa Braban, Kecamatan Kediri, menerima 2 unit Hand Tractor Cultivator 1 unit, dan Power Thresher 2 unit, serta Subak Empas Mal Kangin Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, menerima Traktor Capung 1 unit dan Power Thresher 1 unit.

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Indonesia atas dukungan nyata terhadap petani di Gumi Lumbung Pangan Bali.

Menurutnya, kolaborasi seperti ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan negara dalam menjaga kedaulatan pangan.

“Program seperti ini juga memperkuat langkah kita menuju kedaulatan pangan yang berkelanjutan,” ujar Bupati Sanjaya.

Lebih lanjut, ia menekankan, sektor pertanian merupakan jantung perekonomian Tabanan, sehingga setiap upaya yang mendorong peningkatan produksi pangan dan efisiensi kerja petani mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Butet Linda Helina Panjaitan, menjelaskan, bantuan ini merupakan bagian dari implementasi program yang diinisiasi oleh Bank Indonesia.

“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk kontribusi nyata Bank Indonesia dalam mengendalikan inflasi melalui peningkatan produksi komoditas pangan di daerah. Kami bersinergi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memastikan ekonomi daerah tumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.

Butet menambahkan, pemberian bantuan sarana dan prasarana pertanian diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi para petani Subak, sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pangan yang menjadi komponen utama inflasi daerah.
Melalui kolaborasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tabanan ini, diharapkan sektor pertanian Tabanan semakin tangguh menghadapi tantangan ekonomi global dan perubahan iklim. (ana)

Perumda Sanjayaning Singasana dan Kejaksaan Bersinergi Kembangkan Potensi Desa

Penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan dan Perumda Sanjayaning Singasana di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).
Penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan dan Perumda Sanjayaning Singasana di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Perumda Sanjayaning Singasana Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa. Langkah itu dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan para perbekel se-Kecamatan Tabanan ini dilakukan di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Rabu (29/10/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam pemanfaatan potensi desa oleh Perumda, agar seluruh transaksi yang terjadi nantinya berjalan transparan dan terhindar dari penyelewengan.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan sebagai mediator untuk mengawasi sekaligus mengawal kerja sama antara perusahaan daerah Kabupaten Tabanan dengan BUMDes di 133 desa yang ada di wilayah Tabanan.

“Tujuannya adalah mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo, yakni memperkuat ketahanan pangan serta mengawal sektor pangan hingga ke tingkat hilirisasi di desa-desa,” jelas Sanjaya.

Ia menambahkan, kerja sama antara Perumda Sanjayaning Singasana dan BUMDes nantinya akan dijalankan di berbagai sektor sesuai potensi masing-masing desa.
“Contohnya di Desa Jatiluwih yang terkenal sebagai penghasil beras.

Nanti akan dibuat perjanjian kerja sama antara Perumda dan BUMDes terkait pemanfaatannya,” terangnya.

Langkah ini disebut menjadi awal dari pembahasan lanjutan antara Perumda dan para perbekel untuk mengoptimalkan potensi desa masing-masing agar memiliki pasar yang jelas setelah panen.

Menurut Sanjaya, jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah konkret dalam kerja sama pemanfaatan potensi desa, maka sektor pemasaran akan dikuasai oleh pihak kapitalis.

“Selain itu, kami juga telah mempersiapkan Perumda Sanjayaning Singasana berbasis holding, sehingga bisa membawahi beberapa unit usaha,” tambahnya.

Sanjaya menegaskan, kegiatan ini juga merupakan bentuk penguatan pengawasan di sektor ekonomi daerah. Dengan keterlibatan kejaksaan, ia berharap tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Kami bersyukur seluruh produk pembangunan di Tabanan mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum, baik Kejari, Kepolisian, maupun TNI,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Umum Perumda Sanjayaning Singasana, Kompiang Gede Pasek Wedha, mengatakan pihaknya akan melakukan pemetaan potensi masing-masing desa agar bisa dikembangkan melalui kerja sama tersebut.

“Selain itu, kami juga akan melihat kebutuhan pasar, di mana nantinya Perumda akan menjadi perantara antara desa dan pasar,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan pangan di Kabupaten Tabanan saat ini sangat tinggi. Apalagi, pemerintah daerah sebelumnya telah menandatangani kerja sama untuk memasok bahan pangan ke wilayah Halmahera Timur.

“Ke depan, kami berencana memperluas kerja sama di bidang pangan ke daerah timur seperti Halmahera Tengah, Papua, bahkan Sulawesi. Kebutuhan beras di sana cukup tinggi, dan margin harganya tidak jauh berbeda dengan di Tabanan. Namun, kami masih menghitung pola pengiriman yang paling tepat,” tegasnya.

Ia berharap, melalui kerja sama ini, seluruh potensi desa di Tabanan dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal dengan sistem pemasaran yang lebih terarah. (ana)

Pasutri di Tabanan Laporkan Bayinya Diculik, Ternyata Hanya Salah Paham

Ilustrasi bayi lahir. (Foto: Detik.com)
lustrasi bayi lahir.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Zeinor Rofik dan Toyana di Kabupaten Tabanan melaporkan anaknya yang masih bayi hilang diduga diculik orang ke Polres Tabanan.

Dugaan penculikan itu terjadi karena bayi mereka yang sebelumnya diserahkan kepada pasangan suami istri di Warung Madura tempatnya tinggal untuk dirawat sebentar tak kunjung dikembalikan.

Namun setelah diselidiki, pihak kepolisian memastikan peristiwa tersebut hanyalah kesalahpahaman antara keluarga korban dan pelanggan warung.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana ketika dikonfirmasi Rabu (29/10/2025) mengatakan, kasus ini murni hanya salah paham orang tua bayi yang mengira anaknya diculik.

“Terlapor ini sering belanja ke warung orang tua bayi namun mereka tidak kenal baik dan tidak tahu tempat tinggal,” jelasnya.

Adapun pelaporan kasus ini berawal dari ayah bayi yakni, Zeinor Rofik, melaporkan anak perempuannya bernama Qonita Nur Abdillah yang masih berusia 7 bulan hilang dari Warung Madura tempatnya bekerja dan tinggal bersama keluarga di Bapada Senin (27/10/2025).

Namun dari hasil penyelidikan, diketahui pada hari kejadian, Toyana yang merupakan istri pelapor atau ibu bayi, sedang menjaga warung didatangi oleh dua orang pelanggan suami istri bernama Sukarman alias Karman dan Jumaati alias Buk Yul yang datang membeli es batu sekitar pukul 13.00 Wita.

Dalam percakapan, Buk Yul sempat menggendong bayi Toyana dan menyampaikan niat untuk merawatnya karena melihat Toyana sedang sakit dan bayinya menangis. Toyana yang tidak menaruh curiga mengizinkan bayinya digendong dan menyerahkan beberapa perlengkapan seperti susu, pampers, dan baju bayi.

Karman dan Buk Yul kemudian pergi dengan sepeda motor ke tempat tinggalnya yakni di Bedeng Proyek di wilayah Desa Bongan, Tabanan.

Toyana mengira bayinya hanya diajak sebentar dan akan dikembalikan. Namun setelah suaminya bangun dan tidak menemukan anak mereka, keduanya panik dan melapor ke Polres Tabanan karena mengira anaknya diculik.

“Setelah kami mintai keterangan, ternyata pasangan yang membawa bayi itu tidak bermaksud menculik. Mereka mengira bayi tersebut memang diberikan untuk dirawat,” ujar Teddy.

Polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi di ruang Satreskrim Polres Tabanan. Hasilnya, disepakati bahwa peristiwa tersebut murni kesalahpahaman dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Sudah dilakukan klarifikasi dan mediasi. Tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” tegas Teddy. (ana)

Inflasi Kabupaten Tabanan Tercatat 1,88 Persen

High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan, Rabu (29/10/2025), di Gedung Kesenian I Ketut Maria.
High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan, Rabu (29/10/2025), di Gedung Kesenian I Ketut Maria.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kondisi inflasi Kabupaten Tabanan, Bali, menunjukkan tren positif dan terkendali. Hingga September 2025, inflasi Tabanan tercatat sebesar 1,88 persen secara tahunan (year on year) dengan deflasi bulanan sebesar -0,45 persen.

Capaian ini berada di bawah angka inflasi nasional sebesar 2,65 persen dan inflasi Provinsi Bali sebesar 2,51 persen, sekaligus menandakan stabilitas ekonomi daerah yang terjaga baik.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Butet Linda Helina Panjaitan, dalam acara High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan, Rabu (29/10/2025), di Gedung Kesenian I Ketut Maria.

Menurutnya, deflasi pada September 2025 utamanya disumbang oleh penurunan harga beberapa komoditas pangan strategis seperti bawang merah, tomat, daging babi, cabai rawit, dan bawang putih.

“Inflasi Tabanan hingga September 2025 tetap terkendali dalam sasaran 2,51 persen. Capaian ini menunjukkan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan TPID dalam menjaga stabilitas harga pangan,” ujarnya.

Namun, Linda tetap mengingatkan jika potensi fluktuasi harga masih perlu diwaspadai, terutama menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Ia menjelaskan, pada periode hari raya, inflasi di Bali umumnya dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan bahan kebutuhan pokok dan sarana upacara keagamaan.

“Kebutuhan seperti canang sari, buah-buahan, dan kue tradisional biasanya mengalami kenaikan harga karena permintaan yang melonjak tidak diimbangi pasokan yang memadai. Hal ini menjadi perhatian bersama agar tidak berdampak signifikan terhadap inflasi daerah,” tambahnya.

Atas capaian itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Bank Indonesia dan jajaran TPID Tabanan, atas kerja sama yang solid dalam menjaga kestabilan ekonomi daerah.

Ia menegaskan, capaian inflasi yang rendah merupakan bukti nyata bahwa kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, BI, dan masyarakat berjalan efektif.

“Kita patut bersyukur karena inflasi Tabanan masih terkendali dan bahkan lebih rendah dari nasional maupun provinsi. Namun, kita tidak boleh lengah, apalagi menjelang hari raya di mana permintaan kebutuhan pokok biasanya meningkat,” ujar Sanjaya.

Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan kebutuhan masyarakat.

Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku UMKM dan petani, harus terus memperkuat produksi dan distribusi pangan lokal sebagai upaya nyata menuju kedaulatan pangan.

“Stabilitas harga bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga gerakan bersama seluruh masyarakat Tabanan,” tegasnya. (ana)

11 Titik Irigasi dan Sumur Bor di Tabanan Diperbaiki

Perbaikan saluran irigasi sawah di wilayah Kabupaten Tabanan.
Perbaikan saluran irigasi sawah di wilayah Kabupaten Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebelas titik jaringan irigasi serta sumur bor untuk irigasi subak di wilayah Kecamatan Tabanan telah digarap Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Langkah itu untuk meningkatkan efisiensi dan ketersediaan air bagi lahan pertanian, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem Subak sebagai warisan budaya agraris masyarakat Bali.

Di Kecamatan Penebel, kegiatan dilakukan pada jaringan irigasi tersier Subak Cepik, Desa Cepik, Kecamatan Penebel. Pekerjaan meliputi perkuatan bangunan bagi sadap, perkuatan saluran batukali dua sisi, serta saluran beton dua sisi.

Dengan pagu anggaran Rp400 juta, proyek ini ditargetkan mampu meningkatkan fungsi irigasi untuk 58 hektare lahan sawah. Sementara di Kecamatan Selemadeg Timur, kegiatan dilaksanakan di beberapa titik strategis, yaitu Subak Sesandan, Subak Belongyang, Subak Aseman I, Aseman Ia, dan Aseman III (D.I Yeh Matan) dengan pagu  anggaran Rp450 juta.

Pekerjaan meliputi perbaikan bendung, bangunan pelimpah, hingga perkuatan saluran beton dan batukali, dengan hasil yang diharapkan mampu meningkatkan layanan irigasi seluas 38 hektare.

Masih di wilayah yang sama, dilakukan perbaikan jaringan irigasi dan jalan Banjar Babakan-Jro Pauman di Desa Wanagiri dengan pagu  anggaran Rp400 juta, serta tiga pembangunan sumur bor irigasi di Subak Lanyah Banjar Kebon, Subak Aseman IV, dan Subak Lanyah Delod Jalan Banjar Temuku Aya, masing-masing dengan pagu anggaran antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Di Kecamatan Kediri, kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani di Pandak Bandung dengan pagu anggaran Rp500 juta.

Melalui pekerjaan perkuatan saluran beton dua sisi, pembuatan talang air, serta dinding penahan tanah, hasilnya diharapkan mampu memperkuat suplai air irigasi untuk 63 hektare sawah.

Sementara di Kecamatan Kerambitan, rehabilitasi jaringan irigasi D.I Timan Agung di Desa Kerambitan dilaksanakan dengan pagu anggaran Rp200 juta, memberi dampak positif terhadap peningkatan layanan irigasi di area 178 hektare lahan pertanian.

Adapun di Kecamatan Tabanan, terdapat tiga kegiatan penting: rehabilitasi jaringan irigasi Subak Gunggungan D.I. Buruan di Desa Sekartaji dengan Pagu Rp200 juta, D.I. Bongan Kapal di Desa Tunjuk dengan pagu Rp200 juta, serta D.I. Gubug di Subak Gubug I, Desa Gubug dengan pagu Rp150 juta.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Dinas PUPRPKP yang terus memperkuat infrastruktur pertanian.

Menurutnya, irigasi yang kuat dan berfungsi optimal adalah kunci dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Terlebih lagi, Tabanan merupakan daerah agraris dan lumbung pangan Bali sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam kelanjutan sektor pertanian.

“Upaya perbaikan jaringan irigasi dan pembangunan sumur bor ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi wujud nyata komitmen kami untuk memastikan para petani dapat bekerja dengan tenang, produktif, dan sejahtera,” ujar Sanjaya, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur pertanian akan terus menjadi prioritas Pemkab Tabanan, sejalan dengan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.

Plt. Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, Made Dedy Darmasaputra menambahkan, seluruh kegiatan fisik di sektor pertanian tahun ini difokuskan pada efektivitas penyaluran air dan ketepatan sasaran penerima manfaat.

“Seluruh kegiatan dirancang berbasis kebutuhan riil subak dan lahan pertanian. Dengan dukungan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat, kami memastikan agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi petani dan menjaga keberlanjutan fungsi irigasi di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya mendukung produktivitas pertanian, tetapi juga menjadi bagian dari adaptasi terhadap perubahan iklim, dengan menyediakan sumber air alternatif melalui pembangunan sumur bor di wilayah-wilayah yang berpotensi kekeringan. (ana)

Rakor Teknis dan Monitoring Evaluasi Penerapan SPM di Kabupaten Badung Tahun 2025

Bupati Wayan Adi Arnawa membuka Rapat Koordinasi Teknis dan Monitoring Evaluasi Penerapan SPM di Kabupaten Badung Tahun 2025, di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (28/10).
Bupati Wayan Adi Arnawa membuka Rapat Koordinasi Teknis dan Monitoring Evaluasi Penerapan SPM di Kabupaten Badung Tahun 2025, di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (28/10).

PANTAUBALI,COM, – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Rapat Koordinasi Teknis dan Monitoring Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Badung Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (28/10). Acara ini berlangsung hingga Rabu, 29 Oktober 2025.

Turut hadir pada kesempatan ini, Perencana Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Benjamin Sibarani dan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung I Wayan Wijana beserta OPD terkait dilingkungan Pemkab Badung.

Bupati Badung Adi Arnawa menegaskan pentingnya penerapan SPM secara substansial, bukan sekadar administratif. Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dan integrasi SPM dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Saya ingin pelaksanaan SPM benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi rutinitas laporan administrasi. Bappeda harus mampu memastikan setiap program dan anggaran daerah fokus pada pelayanan dasar dan efisiensi pembangunan,” tegas Bupati.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung Made Surya Dharma menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap kebijakan dan tahapan penerapan SPM, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

“Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 28–29 Oktober 2025, kami harapkan kegiatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah untuk mempercepat pencapaian target indikator SPM dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Badung,” ujarnya.(rls)