- Advertisement -
Beranda blog Halaman 70

TPA Suwung Tutup 23 Desember, DKLH Bali Matangkan Langkah Teknis

Rapat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Denpasar, membahas teknis kebijakan penutupan TPA Suwung pada Senin (8/12/2025).
Rapat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Denpasar, membahas teknis kebijakan penutupan TPA Suwung pada Senin (8/12/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung pada 23 Desember 2025.

Untuk itu Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Denpasar, membahas teknis kebijakan tersebut pada Senin (8/12/2025).

Kepala DKLH Bali, I Made Rentin menjelaskan, kebijakan penutupan TPA Suwung merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka.

Keputusan tersebut diterbitkan pada 23 Mei 2025 dan memberi batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping.

“TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.

Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan peran TPS3R, TPST, dan program Teba Modern.

Pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, serta teknologi pengomposan dipercepat, termasuk optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dan penyediaan mesin insinerator yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi daerah yang selama ini masih membuang sampah ke TPA Suwung, telah mulai mengurangi volume pengangkutan ke TPA.

Badung dinilai cukup progresif karena melibatkan desa-desa secara masif dalam penguatan TPS3R dan TPST.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah terletak pada pemilahan sejak dari sumber. Pasca-23 Desember 2025, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu.

Pembahasan teknis itu dihadiri Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof. Luh Riniti, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. (rls)

Jelang Pengamanan Nataru, Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor Lintas Sektoral

Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (8/12).
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (8/12).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Rapat digelar di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung,  Senin (8/12). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Kepala Kantor Basarnas Denpasar Nyoman Sidakarya, perwakilan Forkopimda Kabupaten Badung serta para pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Rakor ini menjadi komitmen Pemkab Badung bersama seluruh unsur terkait dalam memastikan kenyamanan masyarakat dan wisatawan selama perayaan Nataru tahun ini.

Dalam arahannya, Bupati Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa rakor lintas sektoral ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, potensi peningkatan jumlah wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, perlu diantisipasi secara matang mengingat Badung merupakan salah satu destinasi wisata utama di Indonesia.

“Penting dilaksanakan rakor lintas sektoral dalam rangka pengamanan Nataru di wilayah hukum Kabupaten Badung, yang mencakup tiga wilayah hukum yaitu Polresta Denpasar, Polres Bandara, dan Polres Badung. Pada intinya, langkah kolaboratif yang telah dilakukan bersama Forkopimda sangat luar biasa. Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Bupati.
(rls)

Rembug Bersama Warga Jatiluwih, Bupati Sanjaya Serap Aspirasi

Audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Senin, (8/12
Audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Senin, (8/12

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan. Audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Senin, (8/12), menjadi ruang dialog terbuka antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi terkait akses lahan, sekaligus mencari solusi yang dapat diteruskan ke tingkat provinsi maupun pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya turut didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sekda, Asisten II Setda Kabupaten Tabanan, serta pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan. Kehadiran perwakilan masyarakat Jatiluwih, termasuk Bendesa Adat, Perbekel, Pekaseh, kelompok pedagang, pemilik warung kecil, dan pelaku usaha lokal, menunjukkan keseriusan Bupati Sanjaya melayani masyarakat guna menyampaikan aspirasi secara langsung.

Sebagai perwakilan masyarakat Jatiluwih, Made Sutirta Yasa menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk permohonan agar pemerintah memfasilitasi keluhan pemilik akomodasi, warung, dan restoran yang sebagian besar merupakan petani lokal Jatiluwih. Warga juga meminta agar bangunan yang berdiri sebelum penetapan Perda RT/RW 2023 tetap diperbolehkan beroperasi sebagai penunjang pariwisata, sementara bangunan baru dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Selain itu, warga mengusulkan adanya revisi ketentuan RT/RW bagi Desa Jatiluwih, mengingat pentingnya keberadaan restoran dan akomodasi dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga petani dan generasi muda. Serta mengharapkan nantinya melibatkan subak dalam pengelolaan pariwisata.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sanjaya sampaikan apresiasinya atas kehadiran para tokoh masyarakat Jatiluwih. Ia mengatakan, bahwa kewenangan penyegelan berada di bawah Pansus TRAP, sehingga diperlukan dialog lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Bali. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap berkomitmen memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya petani di kawasan WBD Jatiluwih.

Salah satu langkah konkret yang disampaikan Sanjaya adalah penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga setempat mulai tahun 2026. Selain itu, Sanjaya juga menegaskan peran Perusda Sanjayaning Singasana sebagai penyalur hasil pertanian dan perkebunan Jatiluwih dalam upaya menjaga ketahanan pangan, memperkuat ekonomi petani, serta memastikan kelestarian lingkungan.

“Jadi itulah kontribusi Pemerintah Kabupaten Tabanan, agar masyarakat Jatiluwih dapat menjaga warisan leluhur yang telah ada sejak abad ke-11. Subak yang kita miliki adalah warisan UNESCO, sehingga harus dijaga dengan baik. Saya juga akan berkoordinasi dengan Pansus TRAP, karena hal ini perlu dibahas bersama. Aturan memang harus ditegakkan, tetapi aspek sosial budaya dan ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan. Kita harus meramu semuanya agar masyarakat tetap menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” tegas Sanjaya.

Menutup audiensi, politisi asal Dauh Pala menegaskan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Pansus TRAP dan Pemerintah Provinsi Bali agar aspirasi masyarakat Jatiluwih dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk dapat melanjutkan penyampaian aspirasinya ke tingkat Provinsi dan tetap menjaga situasi kondusif. Pentingnya menyampaikan aspirasi secara bijaksana tanpa tindakan anarkis, dikatakannya agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan semua pihak. “Tujuan kita adalah mencari solusi terbaik, agar pariwisata tetap berjalan, masyarakat terlindungi, dan aturan ditegakkan secara adil,” tegas Sanjaya. (rls)

Bupati Tabanan Janji Bebaskan PBB dan Serap Semua Hasil Panen Petani di Jatiluwih

Subak Jatiluwih, Tabanan.
Subak Jatiluwih, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan dua solusi kepada para petani Subak Jatiluwih terkait kisruh pemasangan seng dan plastik di lahan pertanian mereka, yang dipicu oleh penyegelan sejumlah bangunan usaha oleh Pansus TRAP karena dinilai melanggar tata ruang.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sanjaya usai menerima audiensi para petani dan pemilik akomodasi wisata Jatiluwih di Kantor Bupati Tabanan, Senin (8/12/2025).

Adapun solusi yang diberikan, pertama, kebijakan pembebasan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan sawah di kawasan Subak Jatiluwih mulai tahun 2026.

Kedua, seluruh hasil komoditas pertanian petani Jatiluwih akan diserap oleh pemerintah melalui Perusda Sanjayaning Singasana guna menjamin kesejahteraan petani serta memberikan kepastian harga.

“Kami ingin melindungi petani dan lahan sawah. Jatiluwih adalah kawasan pertanian organik yang sangat penting, sehingga melalui solusi ini kami berupaya menjaga warisan leluhur sekaligus mempertahankan status Warisan Budaya Dunia UNESCO yang telah disandang sejak 2012,” jelasnya.

Terkait delapan tuntutan yang diajukan para petani dan pelaku usaha, Sanjaya menyebut semuanya akan dihimpun terlebih dahulu untuk kemudian dibahas lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Wayan Subadra, warga Jatiluwih yang hadir dalam audiensi, menyambut baik solusi yang ditawarkan Bupati.

“Soal pembebasan PBB, memang sudah seharusnya begitu. Jangan hanya menjadikan sawah sebagai objek, tapi petani harus dibantu agar bisa sejahtera,” katanya.

Ia menambahkan bahwa setelah penyegelan oleh Pansus TRAP, sudah ada tiga orang yang dipanggil ke provinsi. “Pemanggilan dilakukan secara bergilir,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan I Nengah Suana, pekerja di Warung Cata Vaca, salah satu dari 13 bangunan yang disegel. Selain menggarap sawah seluas 20 are di Subak Jatiluwih, ia bekerja sebagai sekuriti. Namun sejak tempat kerjanya disegel, ia kehilangan pemasukan.

“Pembebasan PBB bagi saya sangat bagus, karena di Jatiluwih yang menjadi daya tarik wisata adalah terasering subaknya,” ujarnya.

Selain pembebasan PBB dan penyerapan hasil pertanian, ia berharap pemerintah memberikan dukungan lebih luas.

“Misalnya subsidi pupuk. Jadi harusnya semua kebutuhan petani ikut dibantu,” tambahnya. (ana)

Petani dan Pengusaha Lokal di Jatiluwih Sampaikan 8 Tuntutan ke Bupati Sanjaya

Petani dan pengusaha lokal di kawasan Jatiluwih bertemu dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya pada Senin (8/12/2025).
Petani dan pengusaha lokal di kawasan Jatiluwih bertemu dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya pada Senin (8/12/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Petani dan pengusaha lokal di kawasan Jatiluwih bertemu dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya pada Senin (8/12/2025). Pertemuan ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penyegelan beberapa akomodasi wisata milik mereka di kawasan Jatiluwih oleh Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali dan Satpol PP Bali pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan 8 point tuntutan. Pertama pemerintah dimohon memfasilitasi aspirasi pemilik akomodasi, warung, dan restoran yang merupakan petani lokal dan putra daerah Jatiluwih.

Kedua, bangunan yang telah berdiri sebelum Perda RTRW 2023 tetap diperbolehkan beroperasi sebagai penunjang pariwisata, sedangkan bangunan baru menyesuaikan aturan terbaru.

Ketiga, permohonan perubahan ketentuan RTRW yang lebih spesifik untuk Desa Jatiluwih. Keempat, restoran dan akomodasi penting bagi ekonomi keluarga petani dan generasi muda agar tetap dapat bekerja di daerah tanpa harus merantau.

Kelima, pemerintah diharapkan menerbitkan regulasi baru yang berpihak pada masyarakat Jatiluwih serta pelaku usaha mikro dan makro setempat. Keenam, pengelolaan pariwisata diminta dikembalikan kepada subak dan adat sehingga petani memperoleh keuntungan yang lebih adil.

Ketujuh, dibuka ruang dialog dan mediasi antara pemerintah dan pengusaha lokal yang terdampak penutupan sepihak. Dan terakhir, pemasangan seng merupakan bentuk protes atas penyegelan tanpa pemberitahuan resmi dan sebelum SP-3 diterima. Aksi akan berlanjut hingga tuntutan dipenuhi.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyebut, atas aspirasi para petani dan pelaku usaha tersebut, pihaknya akan menampung terlebih dahulu untuk segera dirapatkan kembali.

“Aspirasi ini sesegera mungkin saya sampaikan ke Pak Gubernur, dan Satpol PP Provinsi Bali agar segera membuka police line sehingga mereka bisa membuka usaha sementara sambil mencari solusi terbaik apa yang bisa dilakukan,” ujar Sanjaya.

Ia juga meminta masyarakat serta petani di Jatiluwih untuk mencabut seng dan plastik yang sebelumnya dipasang di lahan sawah agar segera dicabut.

“Saya sudah minta kepada para tokoh mohon (seng dan plastik) dibuka agar tidak ditunggangi oleh pihak tertentu sehingga tujuan mulia para petani dan masyarakat tidak berujung dibawa ke ranah pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Jatiluwih, Wayan Yasa, mengatakan subak dan adat di Jatiluwih memiliki keterkaitan yang erat sehingga pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat permasalahan yang terjadi.

Setelah audiensi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan warga serta para petani untuk membuka kembali seng dan plastik yang sebelumnya dipasang di area persawahan sebagai bentuk protes atas penyegelan yang dilakukan pemerintah.

“Kami juga berupaya mencari solusi agar nama desa tetap terlindungi dan persoalan di Jatiluwih tidak semakin meluas. Namun kami berharap pemerintah segera membuka police line yang dipasang di sejumlah akomodasi wisata, sehingga warga kami dapat kembali membuka usaha,” ujarnya. (ana)

Rem Blong, Truk Tronton Angkut Keramik Hantam Pohon di Selemadeg

Truk tronton Hino dengan nomor polisi F 9135 FH ringsek akibat menabrak pohon di Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Senin (8/12/2025) pagi. 
Truk tronton Hino dengan nomor polisi F 9135 FH ringsek akibat menabrak pohon di Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Senin (8/12/2025) pagi. 

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Truk tronton Hino dengan nomor polisi F 9135 FH ringsek akibat menabrak pohon di Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Senin (8/12/2025) pagi.

Insiden terjadi sekitar pukul 06.30 Wita saat truk itu melaju dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.

Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika menjelaskan, kecelakaan diduga dipicu kurangnya konsentrasi pengemudi serta kondisi rem truk yang blong saat melintasi jalan turunan dalam kondisi hujan deras.

Truk dikemudikan Marjono (48), warga Kabupaten Bogor, itu tengah mengangkut muatan keramik. Saat memasuki turunan landai, namun hujan deras membuat jarak pandang berkurang.

“Pengemudi membanting setir ke kiri setelah melihat situasi di depannya macet. Rem tidak berfungsi dengan baik sehingga kendaraan menabrak pohon di sisi utara jalan,” ujar Suastika.

Kecelakaan tidak menyebabkan korban jiwa. Namun seorang penumpang, Abdu Rahman (19), mengalami patah kaki kiri.

Ia sempat mendapat perawatan pertama di Puskesmas Selemadeg sebelum dirujuk ke RSUD Tabanan.

Akibat kecelakaan tersebut, kerusakan materiil ditaksir mencapai Rp 1 juta. Kompol Suastika menyatakan faktor penyebab utama kecelakaan merupakan kesalahan manusia (human error).

“Kami imbau pengemudi yang melintas di jalur turunan Selemadeg meningkatkan kewaspadaan, terutama saat cuaca hujan,” kata Kompol Suastika. (ana)

Kurnia Seafood Bali Tawarkan Menu Alaska King Crab, Sensasi Kuliner Ala Sultan

Menu Alaska King Crab di Kurnia Seafood Bali.
Menu Alaska King Crab di Kurnia Seafood Bali.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kurnia Seafood Bali kembali berinovasi dengan menghadirkan menu premium terbaru yakni Alaska King Crab yang merupakan jenis kepiting raksasa dengan daging tebal, manis, dan lembut.

Kehadiran menu ini menjadi langkah strategis restoran yang berlokasi di Jalan Bypass Tanah Lot, Desa Beraban, Kediri, Tabanan, itu untuk memberikan pengalaman kuliner mewah bagi para pecinta seafood.

General Manager Kurnia Seafood Bali, Irwan, mengatakan, menu Alaska King Crab dihadirkan untuk menyambut pergantian tahun 2025, sekaligus memberi pilihan hidangan seafood premium yang menghadirkan sensasi makan ala Sultan.

“Kami ingin memberikan pengalaman kuliner terbaik dengan menghadirkan hidangan mewah dan berkualitas tinggi bagi pelanggan setia Kurnia Seafood,” ujarnya.

Ia menyebut, Alaska King Crab ini diimpor langsung dari Rusia. Untuk harga, menu sultan ini dibandrol dengan harga Rp355 ribu per ons.

Di Kurnia Seafood Bali menyediakan Alaska King Crab dalam dua pilihan paket. Diantaranya, Paket Large dengan Berat 16–18 ons, berisi setengah tubuh King Crab, tiga kaki. satu capit. Paket ini bisa dimakan 6 hingga 8 orang.

Kemudian Paket Medium, dengan berat kepiting 4–8 ons. Dengan isian dapat dipilih Seperempat tubuh, satu capit satu kaki atau dua kaki. Paket ini bisa dimakan 2 sampai 6 orang.

Alaska King Crab disajikan dengan saus Singapore, saus yang dibuat khusus untuk meningkatkan cita rasa King Crab dan menjadi pembeda dari tempat lain.

Namun, ada pilihan saus lainnya yang bisa dicoba pelanggan yakni Saus Asam Manis, Saus Garlic Caramel, Saus Lada Hitam, Saus Padang dan Saus Kurnia (signature).

Setiap saus memiliki pelengkap berbeda sesuai karakter rasanya, memberikan pengalaman kuliner yang lebih variatif sesuai preferensi pelanggan.

Selain itu, ada beberapa kondimen dari King Crab Sultan di Kurnia Seafood, meliputi tofu, terong, jamur shimeji, jagung, bawang bombay, paprika dan saus singapure.

“Untuk memastikan ketersediaan dan kualitas penyajian terbaik, pelanggan disarankan melakukan reservasi minimal H-1,” kata Irwan.

Kurnia Seafood Bali menerapkan standar khusus dalam penanganan, penyimpanan, dan pengolahan Alaska King Crab. Proses yang ketat ini memastikan kesegaran dan kualitas daging tetap optimal sehingga pelanggan dapat menikmati hidangan premium tanpa kekhawatiran. (ana)

Polres Tabanan Razia Tempat Hiburan Malam dan Ruas Jalan

Polres Tabanan saat razia tempat huburan malam dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025.
Polres Tabanan saat razia tempat huburan malam dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025.

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Anggota Polres Tabanan melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Operasi dilaksanakan Sabtu (6/12/2025) malam hingga Minggu (7/12/2025) dini hari dengan menyasar tempat hiburan malam dan sejumlah titik ruas jalan utama di Kabupaten Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, dalam operasi ini melibatkan 64 personel dari berbagai fungsi kepolisian.

Adapun tempat hiburan yang disasar yakni New Bali Heppi di Dauh Peken, Capung Mas Family Karaoke di Kediri, serta Kenzi Café Bar & Karaoke di Buwit. Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap identitas pengunjung, barang bawaan, hingga tes urine acak.

“Sebanyak 16 orang pengunjung dan karyawan dites urine dan seluruh hasilnya negatif narkoba,” kata AKBP Bayu Pati.

Selain tempat hiburan malam, anggota juga melakukan razia kendaraan bermotor di depan Pepito, Jalan Raya Bypass Nyanyi–Tanah Lot. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen kendaraan serta potensi kepemilikan senjata tajam atau barang berbahaya.

Melalui razia tersebut, polisi menemukan 14 pelanggaran yang terdiri atas lima pengendara tanpa helm, enam kendaraan tanpa pelat nomor, satu knalpot brong, satu pengendara tanpa SIM, dan satu kendaraan tanpa STNK.

Kapolres menambahkan bahwa operasi akan terus berlanjut selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat selama masa libur akhir tahun. Penegakan aturan dilakukan untuk melindungi keselamatan bersama,” tegasnya.

Operasi Cipkon Agung 2025 direncanakan dilakukan secara berkala hingga puncak perayaan Tahun Baru 2026 untuk memastikan situasi wilayah Tabanan tetap aman dan terkendali. (ana)

Cabang Pohon Tua Tumbang di Pura Puseh Samsam, Timpa Bangunan dan Pelinggih

Cabang pohon Bunut menimpa sejumlah bangunan dan pelinggih di Pura Puseh Desa Adat Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Minggu (7/12/2025).
Cabang pohon Bunut menimpa sejumlah bangunan dan pelinggih di Pura Puseh Desa Adat Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Minggu (7/12/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Cabang pohon bunut berusia lebih dari satu abad yang tumbuh di jaba Pura Puseh Desa Adat Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, roboh pada Minggu (7/12/2025) pagi.

Cabang berdiameter sekitar 50 sentimeter dan panjang 25 meter itu menimpa sejumlah bangunan suci di area pura hingga mengalami kerusakan berat.

Bendesa Adat Samsam, I Dewa Made Dwija Putra, menjelaskan bahwa bagian pohon yang patah tersebut menimpa Bale Agung, Pelinggih Ratu Anom, genah tapakan, bale gong, pewaregan, hingga penyengker.

Dari seluruh bangunan yang terdampak, bale gong merupakan yang mengalami kerusakan paling parah karena tertimpa langsung batang cabang pohon.

Dwija Putra menyebut total kerugian ditaksir mencapai Rp471 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut karena pada saat kejadian pura sedang tidak digunakan untuk aktivitas keagamaan.

“Saksi yang juga pemangku hanya mendengar suara seperti material diturunkan dari truk saat cabang pohon ambruk,” ujarnya.

Menurutnya, cuaca bukan menjadi faktor utama karena tidak ada angin kencang saat kejadian. Namun intensitas hujan tinggi sejak Sabtu dan kondisi pohon yang sudah sangat tua disinyalir membuat cabang tidak mampu menahan beban sehingga patah.

Dwija Putra menambahkan, sehari sebelum purnama (4 Desember 2025), beberapa prajuru adat sebenarnya sudah mendapat firasat saat melaksanakan kegiatan bersih-bersih di area pura.

Rencana perompesan pohon sempat dibahas menjelang Hari Raya Galungan, namun belum sempat dilakukan karena padatnya kegiatan adat.

Pembersihan puing dan sisa cabang pohon rencananya dilakukan pada Senin bersama masyarakat dan dibantu BPBD Tabanan.

Dari sisi niskala, akan dilaksanakan upacara ngulapin dan ngingsirang untuk Pelinggih Ratu Anom sebelum pembersihan dimulai. Upacara tersebut akan dipuput oleh pemangku di Pura Puseh dan Bale Agung.

“Untuk material bangunan yang rusak maupun bagian pohon akan dipralina di setra adat dan tidak diperbolehkan digunakan kembali,” tegasnya. (ana)

TPA Suwung Tutup 23 Desember, Pemerintah Minta Denpasar-Badung Optimalkan Pengolahan Sampah

Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta untuk stop membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, Mesin pencacah dan Dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 desember 2025. Surat penting ini ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” ujar  Koster.

Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta Gubernur Koster agar
segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Mengoptimalkan tebe Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer. Semua ini guna mempercepat proses pengomposan di rumah tangga, atau memakai model lain.

“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” katanya.

Koster juga meminta agar segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.

“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” kata Koster.

Koster meminta agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.

Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Atas temuan itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.

TPA Suwung dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.

Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster berjuang keras menyelamatkan Bali.

Koster meminta agar pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025. Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.

KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.

Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu. (rls)