- Advertisement -
Beranda blog Halaman 649

Tepergok Curi HP di Gudang, Residivis Ditangkap

Residivis Agustinus Gara ditangkap Polsek Denpasar Selatan.
Residivis Agustinus Gara ditangkap Polsek Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Residivis Agustinus Gara (44) kembali ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Pria asal Sumba ini mencuri handphone di sebuah gudang, Jalan Ceningan Sari, Sesetan.

 

Informasi yang dihimpun, pencurian itu dilakukan pelaku pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00. Awalnya, korban Masyhuri Zairazi (32) tiba di gudang sekaligus tempat tinggalnya di TKP.

 

Melihat korban datang, pelaku buru-buru keluar kamar yang tidak terkunci.

 

“Korban bertanya ke pelaku dan dijawab sedang mencari orang,”ujar sumber petugas, Selasa (11/4).

 

Korban tidak percaya begitu saja. Ia pun menghadang pelaku kemudian memeriksa barang bawaannya. Namun, Agustinus malah berontak dan langsung kabur.

 

Masyhuri Zairazi mengejar sembari berteriak minta tolong dan pelaku berhasil lolos. Korban mengecek ke kamar dan tidak mendapati handphone-nya kemudian lapor polisi.

 

“Hasil penyelidikan selama beberapa bulan akhirnya diperoleh petunjuk pelaku tinggal di Jalan Ceningan Sari dan penangkapan dilakukan pada Senin (10/4),”beber sumber.

 

Diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah mencuri, HP korban dijual via online dan uangnya dipakai membeli jam serta biaya hidup sehari-hari.

 

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pengakuannya baru sekali mencuri setelah bebas dari penjara tahun 2020 karena kasus pencurian,”ujar AKP Yudistira. (kom)

Bupati Sanjaya Support Workshop Joged Bumbung Kreativitas Paiketan Seniman Tabanan

Audiensi dari Paiketan Seniman Tabanan yang dikomandoi oleh I Nyoman Ardika alias Sengap, Selasa, di kantor Bupati Tabanan.

 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Berbicara tentang Tarian Joged Bumbung, belakangan ini tidak terlepas dari tren negatif karena sebagian besar masyarakat pada umumnya mengidentikan Tari Joged dengan tarian goyang jaruh.

Hal itu jelas sangat disayangkan, mengingat Joged Bumbung merupakan salah satu warisan budaya adiluhung Bali yang ditetapkan sebagai warisan budaya dunia yang patut dijaga kelestariannya dan ke-estetikannya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam hal ini sangat mengapresiasi Paiketan Seniman Tabanan, apalagi dengan adanya workshop pakem Joged Bumbung Tradisi menuju Modernisasi. Dimana hal itu disampaikan Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya,SE, MM, saat menerima kedatangan audiensi dari Paiketan Seniman Tabanan yang dikomandoi oleh I Nyoman Ardika alias Sengap, Selasa, (11/4) di kantor Bupati Tabanan.

“Sebagai Bupati saya berharap, bahwa dengan adanya workshop ini kemudian akan menelurkan atau menghasilkan sebuah keputusan mengenai tatanan Tari Joged Bumbung yang pada nantinya akan menjadi acuan dari sekaa-sekaa Joged yang ada di Tabanan,” ujar Bupati Sanjaya yang saat itu didampingi oleh Asisten II dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.
Lebih jauh Sanjaya juga berharap, dengan terbentuknya Paiketan Seniman Tabanan ini mampu memberikan kontribusi yang baik bagi perkembangan seni dan budaya serta tradisi yang ada di Tabanan sebagai bagian dalam mendukung program Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM), terutama dalam misinya yaitu pelestarian seni, tradisi, adat agama dan budaya yang ada di Tabanan.

Sebelumnya dalam audiensi tersebut, Sengap mengungkapkan, bahwa workshop modernisasi pakem Joged Bumbung tradisi menuju modernisasi digelar dengan tujuan agar menumbuhkembangkan seni Joged di Tabanan agar menjadi daya tarik tersendiri. Karena kebanyakan orang jaman sekarang dikatakannya, Joged itu sudah dihubungkan dengan tarian striptis oleh kebanyakan masyarakat umum yang hanya memikirkan goyangan.
“Padahal satu kesatuan joged, goyangan yang dimunculkan itu tidak kedepan kebelakang, tapi kesamping. Akan tetapi di jaman sekarang ini adaya goyang muter. Nah kita di Tabanan sampai hari ini yang saya lihat datanya sekitar 48 Sekaa yang terdata belum lagi yang belum-belum terdata. Makanya kemarin kita harapkan dari pesertanya ini sekitar 120 peserta, jadi ada 60 Sekaa Joged yang bisa hadir,” ungkap Sengap.

Dari sekian banyak sekaa joged di Tabanan, pihaknya mengatakan semuanya sudah disurati dan konfirmssi 90 persen kehadirannya dalam workshop.

Ditegaskannya juga bahwa tujuan workshop adalah untuk mempertahankan seni budaya Joged di Tabanan selain merupakan lumbung pangannya Bali juga menjadi lumbung jogednya Bali, sehingga kedepannya diharapkan para penari joged memperhatikan sesaluknya. Dalam artian menari dengan cantik dan berkarisma, metaksu dan menarik.
Terlepas dari itu, Bupati Sanjaya juga berharap dengan adanya ini kemudian bisa membangkitkan seni di Tabanan yang pada akhirnya dalam waktu kedepan, bisa membuat event-event serupa untuk bahan pelestarian kesenian di Tabanan. Bukan hanya pada hal Joged saja, tetapi bisa jadi pada hal Tari Topeng dan seni-seni yang lainnnya. Apalagi dengan adanya Gedung Maria dan stade GWS, Bupati Tabanan memberikan secara luas para seniman Tabanan untuk mengekspresikan seninya, sehingga bisa menghibur masyarakat yang tidak terlepas dari pakem-pakem yang mencerminkan Tabanan Era Baru yang AUM. @prokopimtabanan

Nelayan Temukan Jasad Tinggal Tulang Belulang di Pantai Jerman

Petugas Balawista mengevakuasi jasad dari bibir Pantai Jerman.
Petugas Balawista mengevakuasi jasad dari bibir Pantai Jerman.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Jasad manusia ditemukan warga di bibir Pantai Jerman, Kuta, Badung,  Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 08.00 WITA. Polisi belum mengidentifikasi identitas jenazah karena kondisinya sudah rusak.

 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, jasad ditemukan kali pertama oleh nelayan Dewa Made Sopir (50). Saksi baru datang dari menjaring ikan di laut menggunakan jukung.

 

Sesampainya di pesisir Pantai Jerman, Made Sopir kaget melihat mayat manusia mengapung di utara patung Tri Ratna Amerta Buana.

 

“Jenazah mengapung sekitar satu meter dari bibir pantai Jerman,” ujar AKP Sukadi.

 

Sukadi menyebut mayat saat ditemukan dalam kondisi tengkurep.  Kepala tinggal tengkorak, bagian punggung sudah terlihat tulang,

kedua kaki dagingnya sudah tercabik-cabik dan hanya bokong  masih ada daging.

 

Bahkan, jenis kelaminnya juga tidak dapat diketahui. Temuan itu dilaporkan oleh saksi ke Balawista Pos Pantai Jerman.

 

Petugas Balawista Made Mardiasa (36) bersama beberapa nelayan mendatangi TKP.

 

“Setelah dievakuasi, jasad dibawa ke RSUP Prof Ngoerah. Diduga meninggalnya sudah lama dan Satpolairud masih meminta keterangan saksi-saksi dan membuat laporan kejadian,”tandas Sukadi.  (kom)

Rapat Paripurna ke-11, DPRD Bali Setujui Dua Ranperda  

Wagub Cok Ace di Rapat Paripurna ke-11 tahun 2023.
Wagub Cok Ace di Rapat Paripurna ke-11 tahun 2023.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster diwakili Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengikuti Rapat Paripurna ke-11 DPRD Bali masa persidangan I tahun 2023, terkait  Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Senin (10/4/2023).

 

Pada kesempatan pertama, I Nyoman Budiutama menyampaikan Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

 

Disampaikannya, pembahas yang merupakan gabungan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Bali, dapat menyampaikan kronologis pembahasannya dimana Penyusunan Draft Raperda terdiri dari: Nomenklatur, Konsideran, Batang Tubuh XIII BAB; 45 Pasal dan Penjelasan. Telah dilakukan Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Bali, pada tanggal 8 November 2022. Karena pasca pengesahan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat perubahan mekanisme harmonisasi Raperda Inisiatif DPRD, yang awalnya dilakukan Bapemperda menjadi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Provinsi Bali, serta beberapa langkah-langkah lainnya. Lebih jauh terhadap hal-hal penting, dari yang hanya bersifat redaksional sampai dengan muatan substansial, telah dilakukan perubahan, harmonisasi dan sinkronisasikan dalam Raperda ini.

Dengan demikian, setelah nanti Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, maka akan menjadi payung hukum yang kuat, bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat, serta turunan peraturan pelaksanaan di bawahnya. Terpenuhi juga tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Bali dalam menyiapkan regulasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang menjadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar. Sehingga Satpol PP dan PPNS sebagai pelaksana langsung di lapangan, dapat melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dan bekerjasama secara lebih jelas, tegas dan optimal, dalam menegakkan perda dan perkada, karena sudah didukung dasar hukum yang kuat dan anggaran yang proporsional antara urusan wajib dan urusan pilihan.

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung kinerja Satpol PP dan PPNS adalah senantiasa melakukan penguatan kapasitas kelembagaan (capacity and institutional building) dalam menjaga eksistensinya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal. Penguatan kapasitas kelembagaan dimaksud misalnya melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Dalam hal keberadaan PPNS yang terbatas dan terkadang tersebar, maka dapat dilakukan pembentukan Satuan Tugas/ Gugus Tugas (task force) dalam semacam ”Tim Yustisia” atau yang sejenis, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugasnya di lapangan.

Selanjutnya, laporan kedua disampaikan oleh Ni Wayan Sari Galung terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Disampaikan bahwa Perlindungan Anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dengan hak-haknya bersifat konstitusional untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Adapun isi dari Raperda tersebut yaitu Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD adalah telah sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1): Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

Dengan diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Pasal 1 angka 3 huruf (d) menyebutkan“ Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kami menyetujui atas perubahan Nomenklatur pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, dalam upaya memperluas jangkauan Perangkat Daerah yang diberikan tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.

DPRD juga sangat mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Gubernur beserta Jajarannya, telah dengan benar-benar bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya, karena anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.

Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat beberapa poin perubahan meliputi: 1) Perubahan Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2) Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD; 3) Perubahan atas Sumber Pendanaan; 4)beberapa penyesuaian dasar hukum lainnya sesuai perubahan peraturan perundang-undangan seperti, Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU Nomor 6 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak.

Menanggapi dua Reperda tersebut, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi. Diharapkan dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (agn)

Pembongkaran Tower Bodong Pakai Crane, Segini Biayanya

Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut biaya pembongkaran satu tower bodong di kisaran Rp15 – Rp20 juta.

 

 

Menurut I Gusti Agung Ketut Suryanegara, biaya pembongkaran tower bodong di wilayah Jimbaran mulai, Senin (10/4/2023) menggunakan crane untuk mempercepat proses pembongkaran oleh beberapa pekerja.

 

“Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa alat crane sehingga bisa membongkar tiga tower hari ini. Kalau pakai manual mungkin seminggu belum dapat satu,”kata Ketut Suryanegara yang juga Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung ini.

 

Biaya yang dikeluarkan untuk beberapa tower tidak sama besarnya. Sebab, beberapa di antaranya sebatas pencabutan BTS.

 

“BTS itu hanya akan dicopot khususnya yang nyantol saja, tidak sampai melakukan pemotongan hanya molekul towernya akan kita bongkar,”ungkapnya. (agn)

Tim Yustisi Target 20 Tower Bodong Dibongkar Sebelum Lebaran

Pembongkaran tower bodong di wilayah Jimbaran.
Pembongkaran tower bodong di wilayah Jimbaran.

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Tim Yustisi Kabupaten Badung akan membongkar 48 tower telekomunikasi tak berizin alias  bodong.

 

Tindakan pembongkaran Tower tanpa izin berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung No. 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023, untuk membongkar bangunan menara (tower) telekomunikasi dan/atau Base Transceiver Station (BTS) nantinya akan dilakukan secara bertahap beberapa hari ke depan.

 

Pembongkaran awal tower tanpa izin menyasar di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.

 

Kasat Pol PP yang juga Ketua Yustisi Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran telah melalui beberapa tahapan, mulai pengawasan, pembinaan, teguran, dan penerbitan rekomendasi.

 

“Kami ambil tiga tower hari ini.Selanjutnya secara bertahap menyusul beberapa tower  lainnya di beberapa titik di daerah lainnya,” ujar I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

 

Pihaknya menargetkan pembongkaran 50% sebelum Idul Fitri.

 

“Kami targetkan 50% atau kurang lebih 20 tower sudah dapat dibongkar sebelum Lebaran,” tegasnya.

 

Sementara, Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan, pembongkaran merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk tetap melakukan langkah-langkah penertiban tower tanpa izin ke depannya.

 

Pemerintah Kabupaten Badung sebelum melakukan pembongkaran telah melakukan beberapa tahapan-tahapan atau telah sesuai SOP.

 

“Tentun akan dilakukan penertiban jika ada hal serupa dilakukan ke depannya,” cetusnya.

 

Dirinya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Badung tidak ingin ada ribuan tower berdiri di daerah Kabupaten Badung ke depannya.

 

“Ya, kami kan mengetahui bersama bahwa, Badung merupakan destinasi pariwisata maka, masalah estetika harus di jaga dengan baik juga.Salah satunya penataan tower ini,” tandasnya. (agn)

Tim Yustisi Badung Bongkar Tower Tidak Berizin di Jimbaran  

Sekda Adi Arnawa memantau pembongkaran salah satu Tower di Jimbaran, Senin (10/4/2023).
Sekda Adi Arnawa memantau pembongkaran salah satu Tower di Jimbaran, Senin (10/4/2023).

PANTAUBALI.COM,MANGUPURA – Tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Perda Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu mulai ditertibkan.

 

Senin (10/4/2023) pagi,  Tim Yustisi membongkar tower menara telekomunikasi yang berlokasi di lingkungan Perumahan Bali Arum (belakang Fakultas Teknik Unud) Jimbaran.

 

Penindakan sesuai Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023 itu  disaksikan Sekda Badung Wayan Adi Arnawa.

 

Adi Arnawa menegaskan, Pemkab Badung di bawah koordinasi Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung hadir untuk memantau satu titik lokasi tower menara telekomunikasi yang pembangunannya tidak berizin. Sebagaimana arahan Bupati Badung berkomitmen penegakan hukum terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Sekaligus menunjukan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerjasama terkait pembangunan menara di Badung.

 

 

“Ini komitmen kami, tetap untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sebagaimana yang menjadi harapan pihak BTS juga,” tegas Adi Arnawa.

 

Ia mengungkapkan, beberapa hari lalu terjadi situasi yang kurang mengenakan yang terkesan perangkat daerah di Pemkab Badung ada sesuatu, padahal semua itu ditegaskannya merupakan suatu bentuk dan harapan dari pihak BTS, agar bagaimana Pemkab Badung merespon secepatnya terhadap tindakan penegakan hukum atas pembangunan menara yang tidak memiliki izin.

 

 

Penegakan tersebut ditegaskannya akan tetap berlanjut dengan komitmen melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah komando Kadis Kominfo.

 

 

“Ini akan kami tetap lakukan secara konsisten dan sekaligus walaupun nantinya terdapat bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegasnya.

 

Sesuai laporan Kadiskominfo dan Ketua Tim Yustisi, saat ini terdapat 38 titik tower milik 48 usaha yang akan dibongkar. Hal ini akan tetap berproses terus dan berlanjut.

 

 

Pihaknya juga menegaskan, penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat tahun 2017 – 2027.

 

Menurut BTS ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses. Karena tahapan-tahapan penertiban tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan dengan pembongkaran. Ada tahapan sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh TIM Yustisi.

 

 

“Sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP ditargetkan ada dua sampai tiga tower yang bisa dikerjakan akan dilakukan pembongkaran,” ucapnya.

 

Proses pembongkaran ini diakuinya tidak mengalami kendala tetapi hal itu baru dilaksanakan karena baru diketahui.

 

Turut hadir dalam pembongkaran Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis PMPTSP Agus Aryawan, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta. (ana)

Sekda Adi Arnawa Wawancara Tiga Calon Dewas PDAM Tirta Mangutama

Sekda Wayan Adi Arnawa saat tes wawancara kepada tiga Calon Dewas PDAM Tirta Mangutama, Senin (10/4/2023).
Sekda Wayan Adi Arnawa saat tes wawancara kepada tiga Calon Dewas PDAM Tirta Mangutama, Senin (10/4/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melakukan seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Mangutama.

 

 

Seleksi Dewas dari unsur Independen ini telah memasuki tahap akhir wawancara yang dilaksanakan di ruang pertemuan Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (10/4/2023).

 

 

Ada tiga orang yang lolos hingga tahap wawancara akhir, yakni I Ketut Gede Sunarta, I Ketut Darmika, dan I Gusti Nyoman Agung. Dari tiga calon tersebut akan ditetapkan satu orang untuk melengkapi Dewan Pengawas yang sudah ada.

 

Sekda Adi Arnawa mengatakan, tahap wawancara dari seleksi Dewas PDAM Tirta Mangutama merupakan tahap akhir sebelum hasilnya diserahkan kepada Bupati. Tiga kandidat calon Dewas telah melewati tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara akhir.

 

 

“Dilakukannya seleksi Dewas ini, kebetulan dari tiga Dewas di PDAM, satu Dewas tidak diteruskan lagi karena sudah dua periode menjabat sehingga dicari pengganti dari unsur independen,” kata Adi Arnawa seusai melakukan wawancara.

 

Arnawa menyebut, pihaknya bersama tim seleksi mengajukan beberapa pertanyaan kepada Calon Dewas  dalam wawancara akhir tersebut. Seperti, strategi apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan bila diberi kepercayaan untuk menjadi Dewas oleh KPM. Selain itu menyangkut masalah pelayanan dan bagaimana optimalisasi pendapatan.

 

 

“Karena bagaimanapun juga misi daripada Perumda ini disamping misi sosialnya layanan kepada masyarakat untuk kebutuhan air, juga bagaimana dari berdirinya Perumda ini dapat memberikan kontribusi dalam rangka peningkatan PAD,” ungkapnya.

 

Hasil wawancara ini akan diserahkan kepada Bupati untuk menentukan siapa yang layak menduduki jabatan Dewas masa bakti 4 tahun ke depan.

 

 

Hadir pada kesempatan itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB. Gede Arjana selaku Ketua Panitia Seleksi Dewas PDAM Tirta Mangutama Badung bersama anggota, Staf Ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan I Gst. Ayu Agung Trisna Dewi, Kabag Perekonomian AA. Sagung Rosyawati, dan Kabag Hukum AA. Gede Asteya Yudhya. Hadir pula, Kadis PUPR IB. Surya Suamba dan Agus Arsana selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama. (ana)

Polresta Denpasar Siapkan Mudik Gratis, Catat Pendaftaran dan Jadwal Keberangkatan

Pendaftaran dan jadwal keberangkatan mudik lebaran gratis.
Pendaftaran dan jadwal keberangkatan mudik lebaran gratis.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar kembali mengelar program mudik gratis untuk masyarakat umum menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.

 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyebut mudik gratis tahun ini tujuannya adalah Banyuwangi, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur.

 

Bagi Warga yang ingin ikut mudik gratis bisa mendaftar di kantor Satpas Polresta Denpasar mulai 10 sampai 16 April dengan membawa KTP. Pelayanan dibuka pukul 09.00-14.00 WITA,”ujar I Ketut Sukadi, Senin (10/4).

 

“Keberangkatan mudik dilaksanakan pada Jumat (17/4/2023) pukul 10.00 WITA dari Terminal Ubung Denpasar Utara. Info lebih lanjut bisa menghubungi nomor 08123174882 atau 08113892001,”ujar AKP I Ketut Sukadi.

 

Di program mudik gratis, Polresta Denpasar menyiapkan enam bus.  “Dengan adanya fasilitas ini, kami berharap pemudik dapat dimudahkan untuk biaya dan juga tentu keamanan dalam perjalanan mudik,” ucapnya. (kom)

Resep Kue Bawang Gunting, Simpel dan Cocok Dihidangkan Saat Lebaran

PANTAUBALI.COM – Kue menjadi hidangan yang tidak bisa absen saat perayaan lebaran. Salah satu kue kering yang cukup populer adalah kue bawang gunting.

Selain populer, kue dengan rasa gurih ini sangat mudah dibuat dan bahannya mudah didapat.

Dilansir dari Cookpad, berikut adalah resep dan cara pembuatan kue gunting.

Bahan-bahan:
500 gram tepung terigu
1 butir telur
½ sdt merica bubuk
1 sdm margarin
50 ml minyak
2 sdt kaldu bubuk
4 batang daun seledri (iris halus)
10 siung bawang putih (haluskan)
8 siung bawang merah (haluskan)
Air secukupnya

Cara membuat
Campurkan tepung terigu, telur, margarin, merica bubuk, kaldu bubuk, minyak, bumbu halus, seledri iris dan air secukupnya kedalam wadah.
Aduk rata dan uleni adonan sampai kalis.
Pipihkan ujung adonan lalu gunting dengan ukuran yang diinginkan.
Panaskan minyak di api sedang.
Goreng hingga warna kue coklat keemasan lalu tiriskan.

Jika sudah dingin, kue bawang bisa dimasukkan ke dalam toples dan siap dihidangkan bersama dengan kue lainnya saat lebaran nanti. (*)