- Advertisement -
Beranda blog Halaman 619

Badung Kembangkan Bawang Merah Seluas Satu Hektar

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana menyerahkan bibit bawang merah kepada sejumlah petani di Subak Munggu, Senin (13/6/2023).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana menyerahkan bibit bawang merah kepada sejumlah petani di Subak Munggu, Senin (13/6/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dinas Pertanian dan Pangan Badung akan melaksanakan program pengembangan bawang merah seluas satu hektar di subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi.

Program ini untuk mendorong minat petani mengembangkan budi daya bawang merah yang selama ini sering menjadi komoditas pemicu inflasi.

Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Wijana mengungkapkan hal itu usai melakukan pembinaan sekaligus menyerahkan bantuan sarana dan prasarana pengembangan bawang merah kepada petani di Subak Munggu, Senin (13/6/2023).

​Menurut Wijana, minat masyarakat untuk menanam bawang merah selama ini masih sangat rendah hal itu disebabkan karena biaya produksi bawang merah yang cukup mahal, ongkos pemeliharaan yang tinggi.

“Karakter bawang merah yang rentan terhadap serangan hama dan faktor musim serta pengetahuan dan pengalaman petani dalam budi daya bawang merah masih kurang,” jelas Wijana.

Pemkab Badung sejak 2022 lalu menjalin kerja sama pendampingan dengan BPTP Bali termasuk mengembangkan demplot bawang merah di subak Sengempel sebagai media edukasi kepada petani. “Ternyata hasilnya cukup bagus,” sebut Wijana.

​Berdasarkan keterangan data neraca pangan, kebutuhan bawang merah di Badung cukup tinggi 1.800 ton per tahun. “Sedangkan produksinya masih kecil sekitar 530 kilogram per tahun,” ungkapnya.

Apabila kegiatan di subak Munggu ini berhasil, pihaknya akan mengembangkannya di subak lain.

“Sejalan dengan kegiatan pengembangan cabai rawit, jagung, dan kedelai yang juga telah dirancang pelaksanaannya di tahun ini,” tukasnya. (ann)

Bertengkar di Lapangan Puputan Badung, Pemuda Sumba Jadi Korban Penusukan

Polisi dari Polsek Denpasar Timur meminta keterangan saksi keributan yang berujung terjadinya penusukan di lapangan Puputan Badung pada Sabtu (10/6/2023) malam.
Polisi dari Polsek Denpasar Timur meminta keterangan saksi keributan yang berujung terjadinya penusukan di lapangan Puputan Badung pada Sabtu (10/6/2023) malam.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang pemuda asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dama Lero alias Umbu (23) menjadi korban penusukan di lapangan Puputan Badung, Sabtu (10/6/2023) malam.

Umbu mengalami luka tusuk pada bagian dada kanan dalam pertengkaran sesama pemuda dari daerah yang sama di lokasi kejadian sekitar pukul 21.30 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menyebut usai kejadian tim dari Polsek Denpasar Timur tiba di lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi awal dan menyita barang bukti berupa pisau.

“Mereka (saksi) melihat sekelompok pemuda asal Sumba bertengkar dengan orang yang sama dari kampungnya,” jelas Sukadi mengungkap awal mula penusukan tersebut, Selasa (13/6/2023).

Mereka yang dimaksud Sukadi ini antara lain Oktavianus Bili Malo (31) dari Sumba. Dalam keterangannya usai kejadian, Bili tiba di lapangan Puputan Badung sekitar pukul 19.00 WITA bersama temannya Andi (29).

Bili dan Andi berangkat dari Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di lokasi kejadian, ia berjumpa dengan korban yang saat itu bersama teman-temannya. “Di lapangan (Puputan Badung) mereka ngobrol dan minum kopi,” ungkapnya.

Kemudian sekitar pukul 21.30 WITA pertengkaran antarpemuda dari daerah yang sama terjadi. Dalam insiden itu, Umbu menjadi sasaran penusukan.

“Saat tertusuk, korban sempat menghubungi temannya, Bili, melalui telepon genggamnya. Hingga temannya itu datang, korban dibawa ke RS Wangaya Denpasar,” terangnya

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka terbuka di dada kanan. Saat ini kondisinya masih stabil dan hari ini rencananya menjalani operasi.

“Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Polsek Denpasar Timur. Pelakunya masih dalam penyelidikan,” kata Sukadi. (ann)

Bupati Sampaikan Tujuh Ranperda, Ketua DPRD Tabanan Dibahas Lebih Lanjut

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga memimpin rapat paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (12/6/2023).

Dalam rapat paripura tersebut Bupati Tabanan, Dr 1 Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menyampaikan 7 (Tujuh) buah Ranperda Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawabani Pelaksanaan APBD TA 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.

Atas penyampaian tujuh ranperda tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan bahwa selanjutnya ketujuh ranperda tersebut akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang diberlaku di DPRD Tabanan.

“Tujuh ranperda yang disampaikan oleh saudara Bupati Tabanan selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Tabanan,” sebutnya. (ana)

Bupati Tabanan Tekankan Kreativitas dan Inovasi Promosi Wisata Saat Penutupan Kedungu Beach Festival

Acara penutupan Kedungu Beach Festival yang berlangsung di Pantai Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Minggu (11/6/2023).
Acara penutupan Kedungu Beach Festival yang berlangsung di Pantai Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Minggu (11/6/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tekankan Kreativitas dan Inovasi yang tiada henti terhadap promosi pariwisata, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M berikan apresiasi dan motivasi bagi masyarakat Tabanan saat menghadiri acara penutupan Kedungu Beach Festival yang berlangsung di Pantai Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Minggu (11/6/2023).

Nampak hadir saat itu, Sekda Kabupaten Tabanan, para Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat Kediri, Perbekel se-Kecamatan Kediri dan Bendesa Adat se-Kecamatan Kediri serta Undangan Terkait Lainnya.

Kedungu Festival, yang mengusung inovasi dan kreativitas masyarakat, memiliki tujuan guna meningkatkan eksistensi pantai Kedungu yang menjadi destinasi populer serta bertujuan untuk hiburan dan edukasi dengan menyatukan ragam komunitas di berbagai masyarakat serta mendorong semangat berkompetisi dan berkreasi. Diikuti oleh puluhan peserta, Kedungu Beach Festival menggelar kompetisi di bidang Tari, Surfing, hingga kejuaraan Bartender yang diminati oleh masyarakat Tabanan di berbagai kalangan, serta berhadiah jutaan rupiah.

Event yang tak hanya menonjolkan inovasi namun juga promosi pariwisata dengan keindahan pantainya ini, mendapat apresiasi dari Bupati Sanjaya. Sebab dengan menampilkan tradisi dan budaya, menjadi langkah untuk memperkenalkan Desa Belalang dan Pantai Kedungu yang penuh keindahan dan masih alami ini.

“Kita di Tabanan sampai hari ini dianugerahi keindahan alam yang sangat luar biasa. Hal ini patut kita syukuri dan kita jaga untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Potensi yang tersedia tidak akan berarti apa-apa kalau tidak digali dan dikembangkan sehingga menjadi potensi daya tarik bagi wisatawan untuk datang menikmati keindahan alam yang ada,” ujar Sanjaya.

Pelaksanaan Kedungu Beach Festival dirasa sangat tepat karena selain sebagai ajang memperkenalkan budaya yang ada, juga sekaligus dapat menyaksikan keindahan panorama alamnya. “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Belalang sudah mampu tampil melihat potensi yang ada dan mau berupaya membangun daerahnya untuk lebih maju. Ini sejalan dengan visi pemerintah Kabupaten Tabanan, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” imbuh Sanjaya.

Orang nomer satu di Tabanan juga berharap bahwa ke depannya akan ada lagi event-event lain yang bisa dilaksanakan agar dapat membantu upaya mempromosikan Desa Belalang sebagai destinasi daerah wisata unggulan di Kabupaten Tabanan. Maka dari itu, dibutuhkan kerja keras, kreativitas dan inovasi-inovasi baru untuk bisa memperkenalkan daerah wisata yang semakin berkembang di Desa Belalang ini sehingga nantinya Kedungu menjadi daerah tujuan wisata yang berkualitas yang mendatangkan wisatawan yang berkualitas pula sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Untuk itu, Bupati Sanjaya berpesan kepada anak-anak muda di Desa Belalang untuk selalu berpikir positif, kreatif dan meningkatkan kualitas diri agar bisa bersaing menjadi yang terbaik. Berbuat yang positif dengan menciptakan inovasi-inovasi baru untuk membangun dan memajukan daerah wisata sekitar Desa Belalang ini agar bisa menjadi daerah kunjungan wisata unggulan di Kabupaten Tabanan.

“Tidak lupa juga saya menyampaikan terima kasih kepada panitia Kedungu Beach Festival dan semua pihak yang ikut mendukung dan memeriahkan acara ini,” tutup Sanjaya.

Seperti yang dijelaskan oleh I Made Dwipta Dipta Rama, Kedungu Beach Festival merupakan gelar apresiasi yang diusung oleh Karang Taruna Sabha Panca Yowana dan bekerja sama dengan Desa Adat Kedungu dan Desa Dinas Belalang, ditujukan kepada masyarakat luas dengan konsep Tri Hita Karana sebagai konsep utama dalam pelaksanaannya.

“Seiring Perkembangan waktu dan pesatnya pengaruh pariwisata di daerah kami untuk menyeimbangkan seni lokal dan budaya asing yang telah masuk ke pelosok desa serta untuk mengembangkan bakat dan minat yang dimiliki oleh para peserta dan masyarakat,” papar Rama dalam laporannya. (rls)

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sanjaya Sampaikan Tujuh Ranperda

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebagai upaya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta menciptakan good governance dan good government merupakan tanggung-jawab selaku penyelenggara daerah. Untuk itu, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menyampaikan 7 (Tujuh) buah Ranperda kepada DPRD dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (12/6/2023).

Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.

Ketujuh buah Ranperda ini diharapkan Sanjaya bisa dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Tabanan, karena Ranperda ini nantinya dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintah. Yang mana saat itu, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan dan turut dihadiri Wabup, jajaran Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Tabanan, unsur instansi vertikal dan BUMD serta para awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Sanjaya juga menyampaikan latar belakang dari pembentukan 7 Ranperda tersebut. Beberapa diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022 merupakan amanah untuk memenuhi amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Apalagi Pemkab Tabanan telah meraih Opini WTP 8 kali berturut-turut, sehingga Ranperda ini nantinya juga sebagai pengingat bagi seluruh jajaran Pemkab agar tidak lupa diri dan terus melakukan evaluasi,” sambungnya.

Kemudian, latar belakang Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dimaksudkan untuk mewujudkan Tabanan yang tertib, tentram, teratur, bersih dan lestari serta menumbuhkan disiplin berperilaku bagi seluruh masyarakat.

Ranperda tentang Penyelenggaran Prasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman sebagai upaya untuk pemenuhan hak hidup dan kebutuhan dasar setiap orang. Selanjutnya Ranperda tentang Penetapan Desa sangat perlu dilakukan terkait kode data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau yang menetapkan pemutakhiran penyebutan nama desa untuk wilayah Provinsi, Kabupaten Tabanan.

Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dilatar belakangi telah adanya SIPD.

Kemudian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, ini dilatarbelakangi dalam rangka mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memanfaatkan ruang wilayah yang selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

“Saya berharap ketujuh Ranperda ini bisa dibahas sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD,” kata Sanjaya. (rls)

Satpol PP Badung Kembali Bongkar Tower Bodong

Tim Yustisi Pemkab Badung melakukan pembongkaran tower bodong tahap kedua di wilayah Kuta Utara, Senin (12/6/2023).
Tim Yustisi Pemkab Badung melakukan pembongkaran tower bodong tahap kedua di wilayah Kuta Utara, Senin (12/6/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau tower bodong.

Pembongkaran yang berlangsung pada Senin (12/6/2023) ini merupakan tahap kedua dengan wilayah sasaran Kuta Utara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut ada 31 tower bodong yang akan dibongkar kali ini. Seluruh tower itu berada di wilayah Dalung.

“Tercatat 69 tower yang tidak berizin akan dibongkar. Sebelumnya sudah ada 38 tower yang sudah dibongkar pada 31 Mei 2023,” jelas Suryanegara.

Ia merinci tower yang dibongkar pada tahap kedua antara lain 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smartpole, 1 tower tandon air, dan 17 tower monopole.

Seperti diketahui, sebelumnya sebanyaj 38 tower ditertibkan berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023.

Tower yang dibongkar melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. (ann)

DPRD Tabanan Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sanjaya Sampaikan Tujuh Ranperda

Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin, (12/6/2023).
Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin, (12/6/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 bertempat di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (12/6/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, mengagendakan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan tujuh Ranperda sebagai upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat serta menciptakan good governance dan good government merupakan tanggung-jawab selaku penyelenggara daerah.

Ketujuh Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.

Ketujuh buah Ranperda ini diharapkan Sanjaya bisa dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Tabanan, karena Ranperda ini nantinya dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintah. Yang mana saat itu, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan dan turut dihadiri Wabup, jajaran Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Tabanan, unsur instansi vertikal dan BUMD serta para awak media.

Bupati Sanjaya mengharapkan, ketujuh Ranperda tersebut bisa dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Tabanan. Sebab, Ranperda ini nantinya dijadikan landasan hukum dalam melaksanakan pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Sanjaya juga menyampaikan latar belakang dari pembentukan 7 Ranperda tersebut. Beberapa diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022 merupakan amanah untuk memenuhi amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Apalagi Pemkab Tabanan telah meraih Opini WTP 8 kali berturut-turut, sehingga Ranperda ini nantinya juga sebagai pengingat bagi seluruh jajaran Pemkab agar tidak lupa diri dan terus melakukan evaluasi,” sambungnya.

Kemudian, latar belakang Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dimaksudkan untuk mewujudkan Tabanan yang tertib, tentram, teratur, bersih dan lestari serta menumbuhkan disiplin berperilaku bagi seluruh masyarakat.

Ranperda tentang Penyelenggaran Prasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman sebagai upaya untuk pemenuhan hak hidup dan kebutuhan dasar setiap orang. Selanjutnya Ranperda tentang Penetapan Desa sangat perlu dilakukan terkait kode data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau yang menetapkan pemutakhiran penyebutan nama desa untuk wilayah Provinsi, Kabupaten Tabanan. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dilatar belakangi telah adanya SIPD.

Kemudian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, ini dilatarbelakangi dalam rangka mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memanfaatkan ruang wilayah yang selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

“Saya berharap ketujuh Ranperda ini bisa dibahas sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD,” kata Sanjaya. (ana)

Pembangunan MPP Masuk Tahap Pengadaan, Ditarget Rampung Tahun ini

Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Dedy Darmasaputra
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Dedy Darmasaputra

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tahap pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Tabanan sudah memasuki tahap pengadaan.

“Proses pengadaan ini nantinya apakah menggunakan proses lelang atau e-katalog masih dikaji,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan I Made Dedy Darmasaputra, Senin (12/6/2023).

Ia menyebut, rencana pengerjaan akan dimulai pada Juli 2023 mendatang. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 11,7 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.

“Luas pembangunan gedung sekitar 600 meter persegi yang berlokasi di utara Kantor Dinas Pertanian Tabanan,” jelasnya.

Dedy menjelaskan, konsep pembangunan MPP ini lebih menonjolkan konsep dasar unsur Tabanan. Ada lumbung, keramik, seni tradisional dan lebih memfasilitasi ruang terbuka sehingga memberikan kenyamanan bagi warga.

Adapun bangunan gedungnya nanti terdiri dari dua lantai dengan ukuran seratus hingga dua ratus meter persegi.

“Target selesai tahun ini dengan pengerjaan sekitar enam bulan atau sampai Desember 2023,” sebutnya.

Selain MPP, Dedy menyebut nantinya juga akan dibangun gedung bersama OPD di lingkungan Pemkab Tabanan dan Gedung UPT Taman Budaya.

Untuk gedung bersama OPD itu nantinya adalah penggabungan antara tiga OPD dengan anggaran sekitar Rp13,4 miliar. Kemudian pembangunan gedung UPT Taman budaya akan dianggarkan sebesar Rp400 juta.

“Semua anggaran bersumber dari BKK,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai usulan Bupati Tabanan rencananya ketika tiga OPD dijadikan satu gedung maka akan ada gedung yang tidak terpakai. Maka itu akan dijadikan ruang terbuka hijau atau taman. (ana)

Wagub Cok Ace Buka Kongres ICM Ke-33 di Nusa Dua

Wagub Cok Ace membuka Kongres ICM Ke-33 di Nusa Dua, Minggu (11/6/2023).
Wagub Cok Ace membuka Kongres ICM Ke-33 di Nusa Dua, Minggu (11/6/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati membuka Kongres International Confederation of Midwives (ICM) atau Konfederasi Bidan Internasional ke-33 di BNDCC, Nusa Dua, pada Minggu (11/6/2023).

Dalam sambutannya, Wagub Cok Ace menyebut keberadaan bidan sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Terutama pendampingan selama kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan bayi baru lahir, pelayanan ibu nifas, pelayanan KB dan gizi masyarakat.

Bidan merupakan mitra profesional dan perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan pelayanan dan pencegahan stunting, melalui pendampingan kesehatan, gizi keluarga berencana hingga persoalan lingkungan kepada sasaran percepatan penurunan stunting.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi, komitmen dan segala pengorbanannya dalam memberi pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat khususnya pelayanan ibu, anak dan kesehatan reproduksi,” ujar Wagub Cok Ace.

Diterangkannya, bahwa saat masa-masa COVID-19 menjadikan kesehatan sebagai isu prioritas, semakin banyak pihak yang lebih peduli dengan kesehatan.

Pandemi ini juga memberi pelajaran betapa pentingnya ketahanan sektor kesehatan untuk mengatasi permasalahan sistemik yang akan dicapai dengan peningkatan kapasitas kesehatan, salah satunya adalah peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.

Kesehatan reproduksi, khususnya reproduksi wanita merupakan isu strategis bidang kesehatan karena dampaknya sangat luas dan menyangkut berbagai aspek kehidupan.

Selain itu, kesehatan wanita juga merupakan parameter kemampuan negara dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Kematian ibu masih menjadi tantangan utama di dunia, tidak terkecuali di Indonesia.

Apalagi salah satu outcome RPJMN 2020-2024 bidang kesehatan adalah meningkatkan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

Untuk itu Wagub Cok Ace berharap acara tersebut bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan kesehatan dunia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif UNFPA (Badan Kesehatan Seksual dan Reproduksi PBB), Ms. Natalia Kanem menyampaikan bahwa saat ini setiap dua menit di dunia ini terjadi kematian ibu dan anak saat melahirkan bayi secara mandiri tanpa adanya pertolongan.

Hal ini tidak dapat biarkan berlarut-larut. Untuk itu, ia mengajak seluruh bidan yang ada di dunia untuk peduli terhadap kejadian ini, sehingga para bidan bisa lebih memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan pentingnya memeriksakan kandungan ke bidan terdekat.

“Mari kita semua berkerja dengan baik, dengan meningkatkan SDM kita, maka kejadian kematian ibu dan anak bisa dikurangi,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Presiden ICM Franca Cadee, PhD, Ketua Umum PP IBI Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes, Ketua IBI Bali dan para peserta lainnya.

Pemkab Tabanan Rancang Pembentukan Satgas Tata Kelola Pariwisata

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sedang mempersiapkan rencana pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata untuk menertibkan wisatawan yang ada di seluruh wilayah Tabanan.

Seperti diketahui, tim satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 mengenai tatanan wisatawan asing selama berada di Bali.

Dalam surat edaran berisi hal yang diwajibkan dan dilarang bagi wisatawan asing saat berkunjung di Bali. Ada 12 kewajiban dan delapan larangan yang harus diperhatikan wisatawan mancanegara.

Bahkan sebelumnya, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama seluruh stakeholder yang terkait melalui zoom dan webinar.

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan, pihaknya kini masih melakukan persiapan terkait penyelarasan SE dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten, Peraturan Desa (Perdes) hingga awig-awig sebagai aturan dari desa adat di Bali.

“Kami sudah melakukan pertemuan melalui zoom dan webinar bersama bendesa adat dan perbekel sebab mereka memiliki regulasi. Karena harus selaras dengan awig-awig, Perdes, Perda dan surat edaran gubernur sehingga penanganannya betul-betul terintegrasi,” ujar Sanjaya setelah menghadiri sidang Paripurna di Kantor DPRD Tabanan, Senin (12/6/2023).

Ia berharap, dengan dibuatnya satgas di masing-masing kecamatan maupun desa nantinya bisa berkolaborasi dan berdampak baik bagi Tabanan ke depan.

“Tidak hanya kecamatan saja yang merancang, tetapi juga mengajak desa adat sebagai tulang punggung untuk menjalankan tugas ini. Kami juga melibatkan unsur Forkopimda, TNI, Polri, Pengadilan dan Kejaksaan,” papar politisi asal Desa Dauh Peken ini.

Sanjaya menyebut, poin terpenting dalam pembentukan Satgas Tata Kelola Pariwisata ini adalah melakukan pengawasan kepada setiap orang asing yang berkunjung ke Tabanan.

“Poin pentingnya pengawasan karena menjadi pintu masuk yang nantinya bisa bercabang pada pembenahan kebijakan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penindakan orang asing yang terbukti melanggar akan menjadi kewenangan pihak imigrasi maupun pihak berwenang lainnya.

“Wewenang untuk melakukan penindakan ada di imigrasi. Bisa dengan dideportasi atau lainnya,” imbuh Sanjaya. (ana)