- Advertisement -
Beranda blog Halaman 618

Sekda Dewa Indra Lepas Kontingen Bali ke LT-V dan Karang Pamitran Nasional Tahun 2023

Sekretaris Provinsi Bali Dewa Made Indra saat melepas secara resmi kontingen Provinsi Bali yang akan mengikuti LT-V dan Karang Pamitran Nasional Tahun 2023 bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Kamis (15/6/2023).
Sekretaris Provinsi Bali Dewa Made Indra saat melepas secara resmi kontingen Provinsi Bali yang akan mengikuti LT-V dan Karang Pamitran Nasional Tahun 2023 bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Kamis (15/6/2023).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sekretaris Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengapresiasi semangat yang ditunjukkan kontingen Kontingen Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali yang akan berlaga dalam Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Lima Tahun 2023 (LT-5 2023) dan Karang Pamitran Nasional (KPN) Tahun 2023.

“Saya merasa sangat bangga dan mengapresiasi komitmen serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Kontingen Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali dalam persiapan menghadapi,” katanya saat melepas secara resmi kontingen Provinsi Bali yang akan mengikuti LT-V dan Karang Pamitran Nasional Tahun 2023 bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Kamis (15/6/2023) sore.

Sekda Dewa Indra yang juga Sekretaris Mabida Gerakan Pramuka Bali melanjutkan, segala Persiapan yang dilakukan tidak hanya dalam aspek fisik, tetapi juga dalam aspek mental, pengetahuan, keterampilan, dan jiwa kepemimpinan.

“Semua ini merupakan modal berharga yang akan memperkuat langkah dan semangat juang dalam menghadapi tantangan yang akan dihadapi. Juara itu penting namun yang penting adalah pengalaman yang didapatkan ketika adik-adik mengikuti lomba ini. pembelajaran, pengembangan diri, dan peningkatan kualitas diri sebagai anggota Gerakan Pramuka,” katanya terkait lomba yang akan diadakan di Bumi perkemahan Cibubur tersebut.

Sekda juga berharap, Kontingen Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali dapat memberikan yang terbaik, bertindak dengan integritas dan kejujuran, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kepramukaan dalam setiap langkah perjuangannya.

“Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan kepercayaan diri yang tinggi, kita akan meraih prestasi yang gemilang. Saya mewakili Pemerintah Provinsi Bali, keluarga besar Pramuka Bali, dan masyarakat Bali, senantiasa memberikan doa dan dukungan penuh untuk kontingen Kwarda Bali,” tandas birokrat asal Pemaron, Buleleng tersebut.

Sementara itu, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Bali Kak Made Rentin melaporkan lomba yang akan diikuti perwakilan Bali tersebut merupakan Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang secara berjenjang dari Tingkat Gugus Depan, Ranting, Cabang dan Daerah yang diadakan 5 tahun sekali.

“Kwarda Bali mengirimkan duta terbaiknya dari hasil Lomba Tingkat IV yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 23 Juni 2023, bertempat di Bumi Perkemahan Cibubur. Terdiri dari Regu Elang dan Regu Dahlia yang merupakan Regu Penggalang Putra dan Putri dari Kwartir Cabang Karangasem,” jelas Rentin.

Kepala BPBD Provinsi Bali ini juga menjelaskan Peserta LT-V sebanyak 8 orang Pramuka Penggalang Putra dan 8 orang Pramuka Penggalang Putri, didampingi 1 orang Pembina Pendamping Putra dan 1 orang Pembina Pendamping Putri dan dipimpin oleh 1 orang Pimpinan Kontingen.

Sedangkan Karang Pamitran Nasional (KPN) merupakan Pertemuan Pembina Pramuka Tingkat Nasional yang juga diadakan 5 tahun sekali dimana Kontingen Kwarda Bali berjumlah sebanyak 93 orang terdiri dari : Pembina Pramuka Siaga 25 Orang, Pembina Pramuka Penggalang 29 Orang, Pembina Pramuka Penegak 25 Orang, Satuan Karya Pramuka 1 Orang dan didampingi oleh 5 orang unsur Pimpinan Kontingen Daerah.
Pelepasan Kontingen Provinsi Bali ditandai dengan pemakaian jaket secara simbolis dari Sekda Provinsi Bali kepada perwakilan peserta serta penyerahan pataka, yang disaksikan pula oleh Kepala Kwartir Pramuka Provinsi bali beserta jajaran serta orang tua kontingen yang hadir. (rls)

Fraksi PDIP DPRD Tabanan Soroti Penanganan Sampah

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Meski bukan menjadi pokok bahasan dalam tujuh Ranperda yang diajukan Bupati I Komang Gede Sanjaya ke DPRD Tabanan, penanganan sampah tampaknya menjadi isu yang serius untuk dibahas.

Seperti saat pandangan umum fraksi, Rabu (14/6/2023) yang disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Wayan Lara. Mereka menyoroti soal penanganan sampah di Tabanan yang masih belum optimal.

“Kami meminta agar pemerintah mencari langkah terobosan dalam penanganan sampah yang ada saat ini belum. Bahkan persoalan sampah masih dikeluhkan masyarakat,” tegas Lara.

Lara mengatakan pihaknya meminta agar DLH Tabanan melakukan pembongkaran beberapa tempat pembuangan sampah sementara di seputaran Kota Tabanan juga merupakan salah satu upaya perbaikan pengelolaan sampah dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat mulai memilah sampah dari sumber.

“Intinya semua masyarakat dan stakeholder terkait harus bersama-sama untuk sadar mengelola sampah sejak dari hulu atau dari sumber,” ucapnya.

Dikatakan Lara kembali, masyarakat sejatinya sudah memahami soal pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari sumber. Sampah anorganik

diolah kembali menjadi produk baru terutama sampah plastik. Sementara sampah organik diolah menjadi pupuk baik pupuk cair maupun kompos.

“Kedepan, pertanian didorong untuk menggunakan pupuk organik. Maka kebutuhan akan kompos akan sangat besar. Di sini peran masyarakat sangat besar dalam penanganan sampah sejak awal,” pungkasnya.

Terkait pandangan dewan tersebut Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menjelaskan dalam jawaban eksekutif, terkait dengan penanganan sampah yang masih dikeluhkan oleh masyarakat. Dikatakan, pemerintah Kabupaten Tabanan telah menjadikannya persoalan sampah sebagai prioritas pembangunan daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMDSB Kabupaten Tabanan tahun 2021-2026. Salah satu prioritas pembangunan di Tabanan adalah mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dengan program pengelolaan persampahan.

“Targetnya adalah 100 persen sampah di Tabanan dapat terkelola di tahun 2026,” tegas Bupati Sanjaya. (ana)

Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Tatanan Baru Wisatawan Mancanegara di Bali

Pemkab Tabanan Gelar Pertemuan dan Sosialisasi Terkait Tatanan Baru Wisatawan Mancanegara di Bali.
Pemkab Tabanan Gelar Pertemuan dan Sosialisasi Terkait Tatanan Baru Wisatawan Mancanegara di Bali.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Memperhatikan Kabupaten Tabanan, yang tak hanya sebagai lumbung pangannya Bali, tetapi juga sebagai daerah yang kaya akan daya tarik wisata, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Dr. I Gede Susila.,S.Sos.,M.Si melakukan pertemuan secara hybrid melalui zoom meeting, sebagai langkah tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali, Rabu (14/6/2023).

Bertempat di Tabanan Command Centre (TCC) Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten 2, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Kebudayaan, Para Kepala bidang dan OPD terkait di lingkungan Setda Tabanan secara langsung dan secara online oleh para Camat, Perbekel dan Bendesa Adat di Tabanan.

Pertemuan ini juga sebagai salah satu langkah sosialisasi dalam menyamakan persepsi tentang pelaksanaan di lapangan, terkait tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Hal tersebut selain didasari oleh surat edaran juga melalui beberapa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari, salah satunya yaitu UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang mata uang, penguatan sektor sampai pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya.

Hal ini juga memperhatikan wilayah Bali secara umum dan Tabanan secara khusus yang memiliki nilai adat istiadat yang tinggi, sehingga para wisatawan sudah sepatutnya memperhatikan dan menghormati segala aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Apalagi, wilayah daya tarik wisata yang disucikan dan bernilai spiritual tinggi.

Membacakan arahan dari Bupati Tabanan, Sekda Susila, dalam pertemuan ini menyampaikan point-point yang menjadi kewajiban bagi para wisatawan mancanegara di wilayah Bali termasuk di Tabanan, seperti kewajiban wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. Serta kewajiban para wisatawan untuk bersungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

“Para wisatawan wajib memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktifitas di Bali, berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum,” paparnya.

Lebih lanjut yakni, agar para wisatawan selalu didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, para wisatawan juga diwajibkan untuk berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi laik pakai,  tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata.

“Mudah-mudahan nanti, semuanya bisa membantu secara kerjasama dengan baik, atas turunnya edaran ini, Tabanan selain sebagai lumbung pangannya Bali tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang kita ketahui, sama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan terhadap wisatawan yang melanggar, disamping itu juga kita berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Susila.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata A.A.Ngh. Agung Satria Tenaya, S.Sos.,M.Si mengatakan penerapan dari SE Gubernur merupakan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialiasi dan  penegakan hukum yang tegas atas segala pelanggaran yang dilakukan.

Kabupaten Tabanan menyatakan akan mensosialisasikan SE Nomor 4 Tahun 2023 ini, serta membentuk Tim Satgas tata Kelola pariwisata, melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin di daya tarik wisata hingga menindak tegas terhadap segala jenis pelanggaran fatal, sesuai tindakan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bagian dari tindak lanjut dan rencana aksi. (rls)

Ngamuk di Seminyak Pakai Sajam, WNA Kanada Dideportasi

Warga negara asing (WNA) asal Kanada Mohamed Reda menjelang dideportasi.
Warga negara asing (WNA) asal Kanada Mohamed Reda menjelang dideportasi.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kanada Mohamed Reda yang sempat mengamuk di Seminyak, Kuta Utara, sambil membawa senjata tajam.

Ulah Mohamed Reda pada Jumat (9/6/2023) itu bahkan sempat viral di media sosial.

“MRD (Mohamed Reda) sudah kami deportasi dan kembali ke negara asalnya Montreal, Kanada,” jelas Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Rabu (14/6/2023).

Ia menjelaskan, Mohamed Reda juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Mohamed Reda datang ke Bali untuk investasi di bidang real estate.

Ia masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 dengan memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.

“Kami menerima surat berdasarkan pihak kepolisian mengenai MRD, kami deportasi pelaku,” tegasnya.

Pendeportasian Mohamed Reda berjalan pada Selasa (13/6/2023). Ia dikembalikan dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-852. “Melalui Kuala Lumpur-Doha dan lanjut ke Kanada,” tukas Sugito. (ann)

LSD Disepakati 17.835 Hektare, DPRD Tabanan Segera Bahas Persub RTRW

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan segera membahas persetujuan subtansi (Persub) RTRW 2023-2043. Khususnya mengenai penetapan lahan sawah dilindungi atau LSD yang luasnya 17.835 hektare.

Persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah diturunkan ke Pemerintah Daerah pada 9 Juni 2023 lalu dengan nomor PB.01/839-200/VI/2023.

Sebelumnya, Pemkab Tabanan dengan Pemerintah Pusat menyepakati LSD seluas 17.835 hektare. Luas ini juga sudah ditetapkan dalam sidang lintas sektor revisi RTRW Tabanan pada awal Mei 2023 lalu.

Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, luas LSD itu ditentukan sebagai jalan tengah sebab Pemerintah Kabupaten Tabanan tadinya mengusulkan LSD seluas 16.033 hektare sedangkan Pemerintah Pusat menetapkan seluas 19.355 hektare.

“Solusi itu diambil karena jika nanti sudah ditetapkan menjadi LSD ternyata dalam waktu sekian tahun sesuai dengan undang-undang dibangun oleh investor maka bisa langsung dialihkan sepenuhnya menjadi LSD,” katanya, Rabu (14/6/2023).

Omardani menjelaskan, rencana penetapan RTRW dilakukan sebelum tanggal 27 Juni 2023 menjadi Perda. Sebab jika penetapannya melebihi waktu dua bulan setelah Persub keluar maka Pemerintah Pusat akan menariknya kembali dan otomatis Pemkab Tabanan kembali mengajukan Persub.

“Kemarin (Persub) sudah disampaikan oleh Bupati Tabanan dalam sidang paripurna. Rencananya, kami di DPRD akan membahas Persub itu pada 20 Juni mendatang,” sebutnya.

Terpisah, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan setelah pengesahan RTRW tahun 2023-2024, Pemkab Tabanan akan melakukan kajian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) termasuk mengatur soal pembebasan LSD untuk kepentingan pariwisata dan lainnya. “RDTR tetap akan dilakukan pembahasan setiap lima tahun,” jelasnya.

Sanjaya menyebut, nantinya RDTR akan lebih ditentukan lahan pada setiap wilayah mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Selain itu, pengaturan untuk kawasan investasi akan ditentukan berdasarkan zona, zona hijau yang tidak bisa dilakukan pembangunan dan zona kuning yang bisa didirikan banguan untuk investasi maupun lainnya.

Dalam merancang RDTR juga dilibatkan kepala desa, bendesa adat hingga anggota DPRD Tabanan. Sehingga semua pihak mengetahui area mana saja yang bisa diperuntukan untuk investasi. “Kami akan segerakan rancang RDTR setelah RTRW disahkan,” jelas Sanjaya.

Ia berharap, dengan adanya RDTR dan dilakukan pembebasan LSD iklim investasi di Tabanan akan bertambah sehingga bisa memberikan dampak pada pertumbuhan perekonomian. (ana)

Bongan Lagi Rawan Maling, Kotak Sesari dan Motor Dicuri

Pura Dalem Desa Bongan, Tabanan, lokasin pencurian sehari, Jumat (2/6/2023).
Pura Dalem Desa Bongan, Tabanan, lokasin pencurian sehari, Jumat (2/6/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Desa Bongan di Kecamatan Tabanan lagi tidak aman. Sepanjang Juni 2023 ada dua kali pencurian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh telah terjadi dua kasus pencurian yakni pencurian sesari di Pura Dalem Banjar Bongan Puseh, Desa Bongan, pada Jumat (2/6/2023) lalu.

Terakhir, kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di pinggir jalan utama Desa Bongan, tepatnya di Banjar Bongan Jawa, pada 13 Juni 2023 lalu.

Bendesa Adat Desa Bongan I Gusti Putu Sukarata membenarkan adanya pencurian sesari di Pura Dalem Desa Bongan. Diperkirakan kejadiannya sehari sebelum Tumpek Landep atau pada Jumat (2/6/2023).

“Benar ada orang yang mengobrak-abrik Bale Pemiosan di Pura Dalem. Yang hilang hanya sesari berupa uang recehan yang tersimpan dalam kotak sesari,” ujarnya, Rabu (14/6/2023).

Sukarata menyebut, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pemangku yang mereresik (bersih-bersih) di pura menemukan adanya jejak kaki di Bale Pemiosan.

Pelaku diperkirakan memasuki areal pura dengan memanjat tembok penyengker pura yang ada di sebelah Utara.

“Tembok ini posisinya lebih rendah dibandingkan dengan tembok lainnya yang ada di pura,” jelas Sukarata.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut dari pemangku, pihaknya melalui Pecalang Desa langsung melakukan pemeriksaan keliling areal Pura Dalem. Namun, kejadian ini belum dilaporkan kepada polisi.

“Kami sudah melakukan beberapa upaya, seperti pemasangan CCTV dan melakukan kegiatan ronda malam,” sambungnya.

Sukarata menyebut, pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Kami masih bicarakan apakah melapor langsung ke Polsek atau cukup melapor melalui Bhabinsa yang ada,” tambahnya.

Selain itu, pihak desa adat akan menggelar upacara Guru Piduka bertepatan pada piodalan di Pura Dalem pada Agustus mendatang.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bongan IPTU M Taufik Effendi menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan terkait adanya aksi pencurian sesari di Pura Dalem Desa Bongan. Namun, untuk kasus Curanmor laporannya sudah diterima.

Effendi menyebut, dari data sementara kejadiannya di Bongan Jawa terjadi pada Selasa (13/6/2023) dini hari. Saat itu motor diparkir di pinggir jalan utama Desa Bongan

“Untuk kasus pencurian sesari, kami belum terima laporannya. Tapi kasus Curanmor masih penyelidikan di lapangan,” ungkapnya. (ana)

Dua Penyelundup Tenaga Kerja Ilegal Ditangkap

Dua penyelundup tenaga kerja ilegal atau pelaku TPPO yang ditangkap Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/6/2023).
Dua penyelundup tenaga kerja ilegal atau pelaku TPPO yang ditangkap Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/6/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua penyelundup tenaga kerja ilegal Sugito (32) dan Heriyanto (33).

Kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap pada Jumat (9/6/2023) pukul 11.00 WITA.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, aksi kedua pelaku TPPO itu terbongkar setelah adanya laporan mengenai kurangnya dokumen empat calon pekerja migran yang hendak bekerja ke luar negeri.

“Pengungkapan kasus berawal adanya empat calon pekerja yang akan pergi ke Kamboja namun dokumen tidak lengkap, selanjutnya polisi mengamankan saksi dan barang bukti,” terang Satake, Selasa (13/6/2023).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku ada empat korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri sebagai karyawan restoran di Kamboja secara ilegal.

Adapun calon pekerja migran ilegal yang berhasil diselamtkan yaitu KY (25), IP (23), AS (25) asal Banyumas, WS (38) asal Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, terkait dengan kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut nantinya,” tutup Satake. (ann)

Bupati Sanjaya Berikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD Mengenai Tujuh Ranperda

Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang dilaksanakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (13/6/2023).
Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang dilaksanakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (13/6/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Cerminan kerjasama yang baik selaku penyelenggara pemerintahan di daerah, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menjawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait tujuh Ranperda Kabupaten Tabanan. Jawaban itu diungkapkannya dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang dilaksanakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (13/6/2023).

Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, Fraksi-Fraksi DPRD menyampaikan Pemandangan Umum terkait tujuh Ranperda yang disampaikan Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-3  Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 pada Senin, 12 Juni 2023. Oleh sebab itu, Fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan saran, masukan serta argumen guna penyempurnaan penyusunan Ranperda tersebut.

Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, merupakan amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dimaksudkan untuk mewujudkan Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih dan lestari serta menumbuhkan disiplin berprilaku bagi seluruh masyarakat. Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, sebagai upaya untuk pemenuhan hak hidup dan kebutuhan dasar setiap orang.

Kemudian, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043. Yang mana pada intinya, Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan menyetujui atau sepakat untuk membahas lebih lanjut ketujuh Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di Dewan.

Bupati Tabanan, Sanjaya menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kekompakan semua fraksi di DPRD, dimana sebelum menyampaikan pemandangan umum menggaungkan salam Pancasila dan salam merdeka. Pancasila sebagai perekat, pemersatu bangsa Indonesia yang patut digelorakan, dihormati sekaligus diimplementasi dalam kehidupan sehari-hari. Begitupun Bupati Sanjaya saat menjawab Pemandangan umum frasksi diawali salam Pancasila dan salam merdeka yang dibalas seluruh hadirin.

“Kami mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas apresiasi terhadap Opini WTP untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan dari tahun 2014 sampai tahun 2022. Opini WTP pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh OPD serta seluruh komponen terkait di dalam pengelola keuangan daerah. Hal tersebut tidak membuat kami sampai merasa puas dan terlena, namun harus menjadi motivasi untuk terus mempertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan,” ujar Sanjaya.

Dalam kesempatan itu, Orang nomor satu di Tabanan meminta kepada para Pimpinan dan anggota Dewan dan stake holder yang terkait serta jakaran perangkat daerah agar selalu bersinergi, berkolaborasi dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda ini. Hal ini dikatakan Sanjaya merupakan komitmen eksekutif dan legislatif dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan serta sebagai lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan di Tabanan.

Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD sebelumnya disampaikan oleh I Wayan Lara dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Gindera dari Fraksi Partai Golkar dan Ida Ayu Ketut Candrawati dari Fraksi Nasional Demokrat. Selanjutnya, Bupati Sanjaya berharap agar ketujuh Ranperda yang telah disampaikannya dapat dibahas lebih lanjut melalui prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD, sehingga kedepannya dengan adanya Ranperda tersebut mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Tabanan. (rls)

Restoran D.Taman di Penebel Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar

Restoran D.Taman di Penebel Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar
Restoran D.Taman di Penebel Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kebakaran terjadi di Restoran D.Taman, Banjar Dinas Ubung, Desa Ubung, Penebel, pada Senin (12/6/2023).

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, pemilik restoran I Putu Aryakusuma (53) asal Banjar Dinas Kupang, Desa Penebel, mengalami kerugian sekitar Rp1 Miliar.

Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Nyoman Subagia mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 02.45 WITA.

Saat kejadian, saksi I Gusti Wayan Sukayatna (49) yang merupakan warga sekitar hendak pergi ke dokter. Ketika melintas, ia melihat ada kobaran api di restoran D.Taman.

Mengetahui kejadian itu, saksi langsung menghubungi Kelian Dinas dan Babinkamtibmas. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Penebel untuk meminta bantuan Pemadam Kebakaran.

“Menerima laporan tersebut, personil dari polsek bersama pemadam kebakaran datang ke TKP untuk memadamkan api,” ujar AKP Subagia, Selasa (13/6/2023).

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.30 WITA.

Subagia menyebut, polisi masih mendalami penyebab kebakaran tersebut. “Masih dalam penyelidikan,” sebutnya. (ana)

Tiga Fraksi DPRD Tabanan Sampaikan Pandangan Umum Terkait Tujuh Ranperda

Rapat Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas tujuh Ranperda Kabupaten Tabanan bertempat di Aula Rapat DPRD Tabanan, Selasa (13/6/2023).
Rapat Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas tujuh Ranperda Kabupaten Tabanan bertempat di Aula Rapat DPRD Tabanan, Selasa (13/6/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas tujuh Ranperda Kabupaten Tabanan yang telah disampaikan oleh Bupati Tabanan.

Adapun tujuh Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Kemudian Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (13/6/2023) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, beserta anggota DPRD Tabanan.

Sementara dari eksekutif hadir Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Edi WIrawan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Pandangan umum dari Fraksi PDIP dibacakan oleh I Wayan Lara. Ia menjelaskan, Fraksi PDIP memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 dengan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan penghargaan tertinggi diperoleh secara berturut-turut sembilan kali.

“Terlepas dari penilaian WTP, kami berpendapat agar Pemerintah lebih memperhatikan atau berfokus pada pencapaian atau realisasi atas penggunaan anggaran, yaitu tetap berpegang pada Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai upaya pencapaian Visi dan Misi, Nangun Sat Kertih Loka Bali, menuju Tabanan yang AUM ( Aman, Unggul dan Madani),” papar Wayan Lara.

Selain itu, khusus untuk permasalahan sampah yang sering dikeluhkan masyarakat yang tidak kunjung tuntas, Fraksi PDIP mengusulkan kepada pemerintah untuk dimasukkan dalam program prioritas.

Sementara itu, Fraksi Golkar juga memberikan apresiasi terhadap Pemerintahan Kabupaten Tabanan yang telah ke-9 (Sembilan) kali secara berturut-turut mendapatkan Prestasi WTP.

“Pemerintah Kabupaten Tabanan agar memperhatikan catatan dan temuan-temuan BPK RI, bahwa dengan adanya beberapa kelemahan agar menjadi tolak ukur dalam penyempurnaan pada tahun berikutnya , sehingga WTP dapat selalu dipertahankan,” harap I Wayan Gindera.

Hal senada disampaikan, Ketua Fraksi NasDem Ida Ayu Ketut Candrawati. Ia memberikan apresiasi atas perolehan predikat WTP yang merupakan opini tertinggi audit Laporan Keuangan.

Namun, di balik keberhasilan tersebut, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan baik Pendapatan Daerah, Belanja dan Transfer serta Pembiayaan, terutama realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mohon tanggapan bupati terhadap realisasi Belanja Daerah terutama Belanja Modal seberapa jauh realisasi pelaksanaan program pembangunan yang tersebar pada setiap OPD terkait sehingga jangan sampai serapan dana pada OPD akhir tahun 2022 tidak dapat ditindaklanjuti,” sebutnya. (ana)