- Advertisement -
Beranda blog Halaman 609

Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti Ditolak

Sidang praperadilan kasus reklamasi Pantai Melasti, Rabu (5/7/2023).
Sidang praperadilan kasus reklamasi Pantai Melasti, Rabu (5/7/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Hakim praperadilan Yogi Rachmawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka I Wayan Disel Astawa, dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Rabu (5/7/2023).

Dalam bacaan putusannya hakim menilai bahwa penetapan tersangka Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan sah sesuai hukum dan ketentuan atau SOP yang dilakukan penyidik Polda Bali.

Berdasarkan ketentuan hukum dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Bali, yang diwakili oleh Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dan I Putu Ekaadi Putra, Bagus M.S. Putera Dan Dw. Ngk. Gd Anom Uragada, dari Bidkum Polda Bali.

Sebelumnya Polda Bali juga menyampaikan bahwa penetapan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka adalah sah karena didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti surat, (67 bukti surat).

Adapun pertimbangan hakim, bahwa pemohon selaku bendesa adat, putusan atas dasar paruman kolektif kolegial bersifat administrasi. Hal itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

Disebutkan juga bahwa dalil pemohon yang diajukan sudah masuk pokok perkara. Di antaranya pemohon selaku bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana. Hal tersebut hakim memutuskan dalil pemohon sudah menyangkut perkara pokok. Pun terkait SPDP, disebut pemohon telah mengirim SPDP ke JPU dan tembusannya ke PN Denpasar.

Penolakan hakim juga dilakukan pada permohonan tersangka Gusti Made Kadiana. Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Kadiana, dan penetapan tersangkanya sah sesuai hukum.

“Pemerintah memberikan apresiasi putusan Pengadilan, bahwa karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak. Putusan hakim juga menolak permohonan pemohon seluruhnya dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum,” ujar Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, selaku pelapor kasus reklamasi pantai melasti. (rls)

Bupati Giri Prasta Terima Audiensi Prajuru Banjar Ubud Getasan

Bupati Nyoman Giri Prasta saat menerima audiensi prajuru Banjar Adat Ubud Desa Getasan di Rumah Jabatan Bupati Puspem Badung, Rabu (5/7/2023).
Bupati Nyoman Giri Prasta saat menerima audiensi prajuru Banjar Adat Ubud Desa Getasan di Rumah Jabatan Bupati Puspem Badung, Rabu (5/7/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menerima audiensi prajuru Banjar Adat Ubud, Desa Getasan terkait program pembangunan di wilayah banjar bersangkutan, Rabu (5/7/2023) bertempat di Rumah Jabatan Bupati Puspem Badung.

Giri Prasta menyatakan, banjar/desa adat sebagai suatu komunitas yang dinamis terus mengalami perubahan sosial budaya, maupun perubahan terencana, dengan mensinergikan aneka sumberdaya di lingkungannya, baik sumberdaya manusia, sumberdaya finansial, sumberdaya intelektual maupun sumber daya teknologi guna mewujudkan suatu kondisi yang lebih baik, lebih berdaya, atau lebih berkembang daripada sebelumnya.

“Hal inilah yang melatarbelakangi mengapa saya selalu komitmen membuat kebijakan dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa adat secara kontinyu dan konsisten agar desa adat tetap eksis di tengah-tengah terpaan arus globalisasi. Untuk itu saya pastikan mendukung penuh realisasi rencana pembangunan yang dirancang oleh masyarakat Banjar Ubud Desa Getasan,” kata Bupati Nyoman Giri Prasta.

Dalam konteks ini, menurut Bupati Giri Prasta pembangunan dan pemberdayaan banjar adat secara timbal balik bermakna sangat penting, mengingat bahwa hanya dengan cara itulah, banjar adat bisa mempertahankan eksistensinya di era globalisasi.

Dimana banjar/desa adat tidak saja berinteraksi dengan aneka komunitas lokal Bali dan komunitas nasional Indonesia semata, tetapi juga berinteraksi dengan komunitas internasional.

“Strategi pemberdayaan desa adat sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan masyarakat. Hal ini tentu membutuhkan partisipasi masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut, masyarakat adat terbagi atas 3 pilar ada wimuda (anak-anak), winata (dewasa) dan wiwerda (lanjut usia). Kalau 3 pilar ini bisa bersatu dengan prajuru adat, ini akan menjadi indikator keberhasilan rancangan pembangunan dan pemberdayaan di wilayah banjar / desa adat setempat,” pungkasnya. (rls)

Gencarkan Vaksinasi, Pemerintah Target Tahun Depan Bali Bebas Rabies

Kegiatan vaksinasi rabies di Wantilan Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan.
Kegiatan vaksinasi rabies di Wantilan Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus rabies di Indonesia saat ini tengah menjadi perhatian Pemerintah, khususnya di Provinsi Bali yang menjadi wilayah dengan sebaran kasus tertinggi.

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengatakan, saat ini pemerintah gencar mengatasi penyebaran rabies dengan penyediaan vaksin dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami Kementan bersama kemenkes bersinergi mengatasi kasus rabies ini secepat mungkin baik penyediaan vaksin maupun sosialisasinya,” ujar Harvick usai meninjau vaksinasi rabies di Wantilan Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (5/7/2023).

Ia menyebut, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar distribusi vaksin bisa berjalan efektif. Jika terjadi kekurangan stok vaksin di tingkat Kabupaten/Kota maka bisa mengambil di Provinsi sesuai kebutuhan dan regulasi.

Sementara itu, pihaknya saat ini lebih memperhatikan efek penularan virus dari hewan penular rabies (HPR) kepada manusia.

“Kami lebih konsen paskanya atau yang masih terus terjangkit efeknya terhadap manusia,” jelasnya.

Harvick berharap, dengan vaksinasi yang dilakukan dapat menghentikan penyebaran kasus rabies di Indonesia. Khususnya Bali yang pada 2024 ditargetkan menjadi daerah yang bebas rabies.

“Di Bali ini mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus rabies bisa dikendalikan. Bahkan target bebas rabies di tahun 2028 bisa tercapai tahun 2024,”

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali I Wayan Sunada mengatakan, vaksinasi di Bali telah berjalan 51 persen dari total jumlah populasi anjing mencapai 6.000 ekor.

“Capaian terendah ada di Denpasar dan Gianyar sedangkan tertinggi di Badung,” katanya.

Sementara tahun 2023 ini, lanjut Sunada, tercatat ada empat kasus kematian akibat rabies di Bali. Dengan rincian dua kasus di Kabupaten Jembrana serta masing-masing satu kasus di Badung dan Buleleng.

“Jumlah ini terbilang masing jauh dari kasus tahun 2022 lalu yang mencapai 22 kasus,” sebutnya.

Sunada menyebut, saat ini stok vaksin anti rabies (VAR) di Bali masih aman yakni tersisa 120.000 dosis. Sebelumnya, sebanyak 100.000 dosis VAR datang dari Australia dan 30.000 dosis dari Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jawa Timur.

Bahkan, sesuai aturan baru yang berlaku saat ini, jika digigit HPR akan langsung diberi VAR.

“Sekarang kami fokus untuk menekan kasus rabies sehingga target tahun 2024 kematian akibat gigitan anjing tidak ada dan target 2028 Bali bebas rabies,” sebutnya. (ana)

Pelaksanaan Tilang Elektronik di Tabanan Masih Tunggu Instruksi

Kamera ETLE yang terpasang di TL Kediri, Tabanan.
Kamera ETLE yang terpasang di TL Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sembilan titik di Kabupaten Tabanan telah rampung.

Meskipun demikian, penerapan tilang elektronik ini masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri.

“Pemasangan perangkat sudah selesai tapi pelaksanaan masih menunggu instruksi Korlantas Polri,” kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, dalam penerapan ETLE ada dua kamera yang berfungsi sebagai pemantau dan penindak. Kamera pemantau fungsinya adalah memantau kemacetan dan pengendara yang melanggar nantinya akan diteruskan ke penindak.

Sementara itu, kamera penindak berfungsi meng-capture pelanggar sebagai bukti pelanggaran yang nanti akan dikirim ke rumah pelanggar tersebut. “Jadi semuanya terintegrasi,” imbuhnya.

Kanisius menyebut, sembilan titik pemasangan kamera ETLE dan pemantau di Tabanan meliputi Pos Selabih (Selemadeg Barat) dan Pos Dadakan (Kediri) dipasang kamera pemantau jenis Video Detection System (VDS) untuk menghitung jumlah kendaraan yang keluar-masuk.

Kemudian, di Pos Adipura, Pos Gubug, dan Pos Dukuh di Kecamatan Tabanan dipasang kamera pemantau jenis Pan Tilt Zoom (PTZ). Di Simpang Sagung Wah (Tabanan) dan Simpang DPRD (Kediri) dipasang kamera Vessel Traffic Service ( VTS) atau kamera pemantau.

“Di Pos Pahlawan Tabanan dan TL Kediri dipasang kamera ETLE sebagai penindak,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya saat ini masih mempersiapkan petugas back office yang bertugas memverifikasi pelanggar. “Ada 4 orang yang akan menjadi operator,” sambung Kanisius. (ana)

Aturan Baru Buat SIM Belum Berlaku di Tabanan 

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Sumber: Tribun Jogja.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Sumber: Tribun Jogja.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Beberapa waktu lalu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan peraturan baru mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, salah satunya melampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan SIM.

Terkait peraturan tersebut, Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata menyebut saat ini peraturan tersebut belum berlaku dan masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

“Saat ini sudah dilakukan sosialisasi di media,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).

Kanisius mengatakan, aturan baru tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi pengemudi kendaraan roda empat dan atau yang ingin mendapatkan SIM A.

“Berlaku bagi semua, baik SIM A, B, C bahkan D untuk orang difabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya peraturan serupa sudah ada sejak 2019. “Namun, tidak menjadi persyaratan utama,” sambungnya.

Adapun tujuan, Polri memberlakukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengemudi sehingga tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diturunkan.

Mengenai waktu pemberlakuan aturan ini, Kanisius tidak bisa memastikan waktunya. Disamping itu, Polda Bali saat ini masih menyiapkan ketersediaan dan kesiapan lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang bisa memberikan sertifikat mengemudi.

“Nanti akan ada rapat dari Ditlantas Polda Bali dan pastinya dilaksanakan secara serentak,” jelasnya. (ana)

Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan Gelar Gebyar Sambungan Baru dan Sambung Kembali

Pendaftaran calon pelanggan dalam Program Gebyar Sambungan Baru dan Sambungan Kembali di Kantor Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Tabanan.
Pendaftaran calon pelanggan dalam Program Gebyar Sambungan Baru dan Sambungan Kembali di Kantor Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan menggelar Gebyar Pemasangan Sambungan Rumah Air Minum dan Sambung Kembali (pasang baru dan sambung kembali setelah pencabutan).

Program gebyar yang pertama kali digelar ini akan dilaksanakan selama 2 bulan yakni mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Kasubag Humas Perumda TAB I Wayan Agus Suanjaya menjelaskan, gebyar ini digelar dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-78 pada Agustus dan HUT Perumda TAB ke-37 pada September mendatang.

“Pelaksanaan gebyar ini juga dilakukan sebagai upaya untuk memperluas cakupan pelanggan,” ujarnya, Senin (3/7/2023).

Suanjaya menyebut, dalam gebyar ini, masyarakat yang ingin menjadi pelanggan Perumda TAB dapat menikmati harga spesial. Yakni mendapatkan diskon dari harga normal Rp2,7 juta menjadi Rp1,5 juta per sambungan.

“Pemasangan sambungan baru maupun sambung kembali akan mendapatkan harga diskon. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, atau tetap berdasarkan hasil survei,” imbuhnya.

Suanjaya menjelaskan, masyarakat yang ingin menjadi pelanggan Perumda TAB dapat melakukan pendaftaran di Kantor Pusat maupun di Kantor Unit Layanan Perumda TAB terdekat. Cukup membawa fotokopi KTP, denah lokasi dan biaya pendaftaran Rp4.999.

Setelah, melakukan pendaftaran, pihaknya akan melakukan survei lokasi pelanggan dan dibuatkan RAB.

“Waktu penyambungan akan dilakukan maksimal lima hari setelah calon pelanggan mendaftar. Selain itu, Tidak ada kuota atau batasan pelanggan dalam program ini,” jelasnya.

Ia menyebut, sampai saat ini sudah ada 85 orang pelanggan baru dan dua orang pelanggan sambung kembali yang mendaftar ke kantor pusat.

“Melalui gebyar ini kami berharap layanan Perumda TAB dapat semakin luas cakupannya dan dibarengi dengan peningkatan pelayanan sehingga distribusi air dapat berkelanjutan,” ujarnya.

Disinggung mengenai, gangguan sambungan yang terjadi selama cuaca buruk beberapa hari ini. Suanjaya menyebut sempat terjadi gangguan pada pompa di Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPA) Nyanyi dan Antap.

“Air disana sempat keruh akibat hujan deras yang mengguyur. Namun, masih bisa diatasi,” imbuhnya. (ana)

Cuaca Buruk, Pohon Tumbang Kembali Terjadi di 3 Titik

Pohon tumbang di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Senin (3/7/2023).
Pohon tumbang di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Senin (3/7/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejadian pohon tumbang akibat hujan deras kembali terjadi di wilayah Tabanan.

Pada Senin (3/7/2023) terjadi pohon tumbang jenis beringin di sebelah timur Pura Dalem Rangkan, Banjar Kuwum Ancak, Desa kuwum, Kecamatan Marga, sekitar pukul 06.45 WITA.

Kapolsek Marga AKP I Wayan Suta Arcana mengatakan, saat kejadian salah seorang saksi, Jro Listia (35) berada di Pura Dalem Rangkan melihat pohon beringin yang berada di sebelah timur pura tersebut tumbang ke arah jalan dan menimpa satu Pelinggih Tunon yang ada di bawah pohon.

“Ranting pohon juga menimpa kabel listrik PLN dan menutupi sebagian jalan di Banjar Kuwum Ancak menuju sekolah dan perkampungan,” jelas Suta, Senin (3/7/2023).

Suta menyebut, aktivitas masyarakat dan lalu lintas sempat terganggu akibat pohon menutupi badan jalan.

Kemudian, sekitar pukul 09.30 WITA penanganan pohon tumbang selesai dilakukan dengan melibatkan BPBD Kabupaten Tabanan beserta pihak PLN.

“Tidak ada korban jiwa. Namun kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta,” sebut Suta.

Terpisah, Plt Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinadha Giri menyebut, peristiwa pohon tumbang juga terjadi pada Minggu (2/7/2023) sore di jalur utama Kecamatan Baturiti dan jalan menuju Bendungan Telaga Tunjung, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan.

Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa dan kerugian material.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada mengingat potensi cuaca buruk masih akan terjadi,” imbuh Srinadha. (ana)

Tabanan Raih Juara Pertama Busana Malam dalam PKB XLV Bali  

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Torehkan prestasi dalam kreativitas seni dan budaya, Kabupaten Tabanan Raih Juara  Pertama kategori Busana Malam, dalam Lomba Busana dan Parade Busana PKB XLV tingkat provinsi Bali yang dihadiri dan mendapat apresiasi langsung dari Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya.,S.H.,M.M, Minggu (2/7/2023).

Berlangsung di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar, kompetisi diikuti oleh seluruh perwakilan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Nampak dihadiri oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster dan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, seluruh Ketua TP PKK Kabupaten/Kota Se-Bali beserta anggota, serta para kepala OPD terkait berikut para desainer dan peserta lomba.

Perlombaan busana dibagi menjadi tiga kategori, yakni Wimbakara (Lomba) Desain dan Peragaan Busana Kerja Adat Bali Berpasangan, Busana Wisuda Jenjang Pendidikan Tinggi (Toga) Berpasangan dan Busana Malam Berpasangan. Kabupaten Tabanan berhasil memenangkan juara pertama dalam Wimbakara (Lomba) Desain Dan Peragaan Busana Malam (Berpasangan) rancangan designer Andri dengan mengusung judul desain ‘Winih Nirmalaning Segara’.

Adapun pemilihan juara lomba telah melewati berbagai tahapan kategori penilaian, mulai dari mengumpulkan desainer, melihat kembali desain-desain yang logis untuk diwujudkan. Dilanjutkan dengan memanggil kembali desainer untuk mempresentasikan seluruh hasil konsep dari desainnya dan membawa serta rancangan busana yang telah mencapai 50 persen.

Berlangsung selama 3 bulan proses, setiap tahapan akan diberikan edukasi sebab tujuan kompetisi disampaikan oleh dewan juri bukan hanya untuk menentukan menang dan kalah namun berfokus untuk melestarikan tekstil tradisional Bali.

Tentunya dengan mempertimbangkan culture identity (identitas budaya), pencapaian harmonisasi termasuk etika dan estetika.

Di kesempatan itu, Ny. Putri Koster yang juga sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras Ketua Dekranasada Se-Kabupaten/Kota yang telah tampil dengan mengikuti ajang lomba seperti ini.

Pihaknya menyampaikan, dekranasda telah memberikan ruang kreativitas kepada para desainer dan top model Bali, serta para penenun kita untuk selalu membangkitkan kreativitas dan inovasi dalam balutan tenun tradisional.

“Saya sebagai Ketua Dekranasda, ingin sekali masyarakat Bali kembali menata busana, sesuai dengan adat dan karakter ketimuran kita, tidak lepas dari kearifan lokal dan sekaligus memberikan multiplayer effect, kepada kegiatan-kegiatan yang lainnya. Ketika busana adat kita meningkat dan mengarah pada kearifan lokal tradisonal kita, ekosistem akan terbangun dengan baik,” kata Bunda Koster

Sebagai peraih juara, tentunya Ny. Rai Wahyuni yang juga selaku Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan merasa bangga dan memberikan apresiasi luar biasa terhadap kreativitas desainer muda yang mampu mengharumkan nama Tabanan di bidang pelestarian seni dan budaya.

“Astungkara untuk tahun ini, Tabanan memperoleh juara pertama untuk busana malam, jadi ini suatu pencapaian yang luar biasa, astungkara banget, ini merupakan kebanggaan kita,” ungkapnya penuh semangat.

Bunda Rai Sanjaya juga berharap, kompetisi ini tidak hanya mencari juara saja, tetapi bagaimana kita bersama-sama meningkatkan kreatifitas sekaligus melestarikan tenun kita, tenun ikat terutama endek yang merupakan hasil kerajinan kita di Bali.

“Kedepannya bukan sekedar mengejar juara, tetapi pelestarian yang paling penting dan nanti untuk pakaian malam ini juga semoga bisa dipakai untuk masyarakat secara luas, tentunya dengan konsep yang lebih sederhana,” pungkasnya. (rls)

WNA India Terjatuh di Tebing Pantai Diamond Beach 

Tim SAR gabungan mengevakuasi warga negara asing yang mengalami dislokasi pada kaki kanan di Pantai Diamond Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (2/7/2023). Diperkirakan waktu kejadian berkisar pukul 13.45 Wita. Korban adalah
Tim SAR gabungan mengevakuasi warga negara asing yang mengalami dislokasi pada kaki kanan di Pantai Diamond Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (2/7/2023). Diperkirakan waktu kejadian berkisar pukul 13.45 Wita. Korban adalah

PANTAUBALI.COM, KLUNGKUNG – Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial DS (29) terjatuh di tebing Pantai Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 13.45 WITA.

Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida Cakra Negara mengungkapkan, kaki korban terpeleset di tangga saat hendak turun.

“Jarak terjatuhnya korban kurang lebih dua meter, sehingga alami cedera tidak bisa berdiri,’ ujarnya, Minggu (2/7/2023).

Cakra mengatakan, sebanyak lima orang Tim SAR gabungan Basarnas Bali langsung melakukan evakuasi setelah mendapat laporan dari pemandu wisata daerah setempat sekitar pukul 14.30 WITA.

Evakuasi dilakukan secara manual dan tidak menggunakan RIB melalui jalur laut.

“Akses dari laut tidak memungkinkan karena cuaca lagi tidak bersahabat dan gelombang di Diamond Beach sangat ekstrim,” ungkapnya.

Cakra menyebut, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasinya dengan kondisi selamat sekitar pada pukul 16.25 WITA. Walaupun proses evakuasi sempat terkendala dengan kondisi akses jalan menuju korban terjal dan licin.

“Korban sudah dibawa ambulance menuju Klinik Nusa Medika untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” terangnya. (ana)

Komisi I DPRD Tabanan akan Usut Sengketa Lahan di Bungan Kapal

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi bersama Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menemui warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan pada Sabtu (1/7/2023).
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi bersama Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menemui warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan pada Sabtu (1/7/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi bersama Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menemui warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan pada Sabtu (1/7/2023) kemarin.

Seperti ramai diberitakan, empat warga di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan terlibat kasus sengketa tanah. Keempat warga tersebut diantaranya I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, Ketut Dastra dan Ketut Wirta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri no 328/Pdt.G/2022/PNTab per 30 Maret 2023, mereka harus mengosongkan lahan yang luasnya mencapai 1,85 hektare dan membongkar rumahnya serta membayar ganti rugi sebesar Rp1.040 miliar kepada pihak penggugat yakni Puri Beng Tabanan.

Kasus empat warga di Banjar Bungan Kapal Desa Tunjuk Kecamatan/Kabupaten Tabanan mendapat ini pun mendapat respon dari berbagai pihak.

Eka Nurcahyadi menjelaskan, dalam pertemuan yang telah berlangsung, empat KK yang dinyatakan kalah oleh PN Tabanan dalam gugatan perdata mengaku akan tetap bertahan di tanah yang sudah mereka tempati dan menjadi warisan secara turun-temurun.

“Secara undang-undang Agraria yang berlaku, para warga di Bungan Kapal ini pada dasarnya sudah boleh memiliki tanah tersebut. Terlepas dari apakah tanah tersebut berstatus sebagai pelaba pura atau milik puri,” jelasnya, Minggu (2/7/2023).

Ia menjelaskan, jika pihak Puri Beng ingin mensertifikatkan lahan tersebut, maka bisa dilakukan sesuai kesepakatan. Bahkan pihak Puri Beng tidak harus mengambil tempat tinggal warga Bungan Kapal.

Sebab, sambung Eka Nurcahyadi, pihak Puri sebenarnya juga tidak berhak untuk mensertifikatkan tanah tersebut secara penuh.

“Itu karena warga secara turun temurun telah menempati tanah tersebut dan tanah disengketakan juga merupakan tanah kelebihan dan tanah absentee atau tanah yang melewati batas kecamatan,” imbuhnya.

Eka menyebut, yang menjadi perhatian pihaknya saat ini adalah membela masyarakat yang terancam tidak memiliki tempat tinggal.

“Itu yang perlu kami bela, supaya mereka tidak kehilangan tempat tinggal dulu,” lanjutnya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan menyediakan kuasa hukum untuk membela masyarakat selama proses Banding di Pengadilan Tinggi Bali.

Selain itu, mengecek proses SPPT di Bakeuda Tabanan dan pensertifikatan tanah tersebut.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap Bakeuda Tabanan untuk konfirmasi kenapa bisa diterbitkan SPPT tanah tersebut pada 2002,” sebutnya. (ana)