- Advertisement -
Beranda blog Halaman 58

Desa Adat Penatahan Ajukan Permohonan Hibah Aset Pasar, DPRD Tabanan Dorong Pengelolaan Optimal

Raker Komisi III DPRD Tabanan membahas permohonan hibah aset bangunan Pasar Rakyat Penatahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Desa Adat Penatahan, Senin (24/11/2025).
Raker Komisi III DPRD Tabanan membahas permohonan hibah aset bangunan Pasar Rakyat Penatahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Desa Adat Penatahan, Senin (24/11/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua tahun bangunan Pasar Rakyat Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, beroperasi dengan status milik Pemerintah Pusat, desa adat akhirnya mengajukan permohonan hibah agar dapat mengelola pasar secara penuh.

Permohonan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Senin (24/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Nyoman Dharma Putra, dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, Bakeuda, Disperindag, Bagian Hukum), Camat Penebel, serta Perbekel dan Bendesa Adat Penatahan.

Bendesa Adat Desa Penatahan, I Made Suwitra mengatakan, Pasar Rakyat Desa Penatahan berdiri di atas lahan milik Desa Adat Penatahan dengan luas 17,9 are. Namun, status bangunan pasar masih milik pemerintah pusat karena sebelumnya dihibahkan untuk program revitalisasi oleh Kementerian Perdagangan RI pada 2022 lalu.

“Permohonan revitalisasi pasar sejak 2022 dan 2023 awal mulai operasinya. Karena di sekian tahun masih mengambang maka kami mohonkan untuk dihibahkan ke Desa Adat,” ujar Suwitra usai rapat.

Ia berharap, dengan pengelolaan pasar diserahkan kepada desa adat, pemanfaatannya bisa lebih optimal. Termasuk pembenahan fasilitas, penataan area parkir, serta upaya menarik lebih banyak pedagang. Saat ini, pasar memiliki 21 ruko dan 76 los.

Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Nyoman Dharma Putra menegaskan, secara prinsip DPRD mendukung penghibahan aset tersebut kepada Desa Adat Penatahan.

“Kalau kita di DPRD ya jelas mendorong, apalagi itu untuk penguatan ekonomi masyarakat. Sekarang tinggal prosesnya,” kata Dharma Putra.

Ia menyebut, aspek administratif menjadi langkah utama yang harus dirampungkan, mengingat status lahan pasar secara legal adalah milik desa adat. Menurutnya, perjanjian pasca pembangunan pasar juga memang mengarah pada penghibahan aset kembali kepada desa adat.

“Kalau memang itu tidak menimbulkan permasalahan yang fatal secara hukum, ya kita dorong untuk segera mungkin, tentunya dengan syarat tidak ada indikasi pelanggaran temuan BPK, dan proses serah terima harus sesuai prosedur legal,” ujarnya.

Dharma Putra juga memberi masukan kepada pihak desa adat agar segera menyiapkan mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan retribusi parkir dan retribusi pasar setelah proses hibah selesai.

Hasil rapat kerja ini akan dikaji lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. (ana)

Hari Pertama HUT Mangupura ke-16, Suguhkan Janger Lansia, Tenant UMKM Hingga Festival Budaya

Hut Kota Mangupura ke-16
Hut Kota Mangupura ke-16

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kabupaten Badung merayakan HUT Kota Mangupura ke-16 selama dua hari yaitu dari tanggal 22-23 November 2025 di Lapangan Puspem Badung. Perayaan HUT kali ini mengusung tema Rumaketing Taksuning Bhuana, yang bermakna menyatukan seluruh potensi untuk membangun Badung.

Hari pertama HUT, diawali dengan pementasan Janger Lansia. Sebanyak 496 lansia yang masing-masing desa/kelurahan diwakili delapan orang lansia, terlibat dalam penampilan unik tersebut. Usai penampilan janger lansia, dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial secara simbolis berupa kursi roda, alat bantu pendengaran, tongkat ketiak, walker dan PMT untuk lansia, disabilitas, anak yatim dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Di sela-sela HUT Mangupura berlangsung Mangupura Platycerium Exhibition by Plant by Destiny.

Di waktu yang sama juga berlangsung campaign kelola sampah yang berisi kegiatan diskusi panel praktek baik pengelolaan sampah, praktek pembuatan ecoenzym dan sabun ecoenzym, praktek pembuatan produk upcycle. Perayaan HUT semakin semarak dengan kehadiran Trail Moto Exhibition by Tasik dan Beyblade by Bey Griffin dan Beyforcedewata (HondaFansBali). Menginjak siang hari, venue utama perayaan HUT Mangupura ke-16 diramaikan anak-anak muda dari berbagai lintas generasi khusunya Gen Z.

Hal itu karena Kabupaten Badung menggandeng Bagoes E-sport untuk menyelenggarakan side event Mangupura E-sport. Event yang juga ditunggu -tunggu yowana Badung yaitu Lomba Tapel Ogoh-Ogoh dengan menggandeng Komunitas Jemari. Sore hari hingga malam, perayaan HUT Mangupura ke-16 dimeriahkan dengan musik dan band lokal hingga nasional.

Diantaranya, TumBand, ForGood, Midnightsun, Morbid Monke, Stellar, Adaptasi Band, Sorry for Yesterday, Good Karma Band, King of Panda, Zat Kimia, Raja Band, Lolot, Jangar, Superman Is Dead, For Revenge, serta pementasan Budaya yang memukau yakni Tari Kolaborasi Seniman Badung featuring Ayu Laksmi.

Sambil menikmati musik, pengunjung juga dapat menjelajahi stand UMKM yang menyajikan produk- produk lokal. Stand UMKM menjadi salah satu spot yang digandrungi masyarakat Badung. Tidak hanya menjajakan produk kuliner tapi juga produk fashion dan kriya. Lewat kegiatan seperti ini, Kabupaten Badung berupaya memberi ruang bagi UMKM agar berkembang dan naik kelas. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Badung, Made Surya Dharma, menyampaikan bahwa hari pertama Mangucita diisi dengan beragam kegiatan, mulai dari janger lansia hingga festival budaya.

“Sejak pagi sudah berlangsung berbagai agenda seperti janger lansia, penyerahan bantuan untuk penyandang disabilitas, serta tenant UMKM yang sudah buka. Menjelang sore, acara dilanjutkan dengan Festival Budaya dan penampilan musik dari artis lokal hingga nasional,” jelas Surya Dharma, Sabtu (22/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran acara, termasuk memastikan keamanan, kebersihan, dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

“Kami pastikan semua aspek tersebut berjalan baik agar acara bisa dinikmati dengan nyaman,” tambahnya. Dinas Kominfo Badung juga ikut ambil bagian dalam perayaan HUT dengan membuka booth untuk mensosialisasikan program ‘Kontak Bupati’, layanan pengaduan masyarakat yang memungkinkan warga menyampaikan aspirasi, ide, maupun kritik secara langsung kepada pemerintah daerah melalui media sosial. (jas)

DPRD dan Pemda Tabanan Bahas Skema Baru Pengelolaan Tanah Lot

Rapat Kerja Pansus VIII DPRD dengan Eksekutif/Perangkat Daerah terkait, dalam rangka membahas Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Pihak Ketiga (Desa Adat Beraban) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan DTW Tanah Lot, Senin (24/11/2025).
Rapat Kerja Pansus VIII DPRD dengan Eksekutif/Perangkat Daerah terkait, dalam rangka membahas Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Pihak Ketiga (Desa Adat Beraban) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan DTW Tanah Lot, Senin (24/11/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Panitia Khusus VIII DPRD Tabanan bersama perangkat daerah terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan membahas skema baru perjanjian kerjasama pengelolaan DTW Tanah Lot dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (24/11/2025).

Pembahasan ini dilakukan lantaran perjanjian kerjasama pengelolaan objek wisata yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri itu akan berakhir pada 17 November 2026. Disamping itu, dasar hukum perjanjian kerjasama sempat menjadi temuan dari BPK RI karena badan pengelola saat ini bukan badan usaha yang berbadan hukum.

Dalam rapat tersebut, perangkat daerah terkait mengusulkan skema pengelolaan DTW Tanah Lot oleh Perumda Sanjayaning Singasana sesuai Perjanjian Kerjsama (PKS) dan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan, skema pengelolaan DTW Tanah Lot oleh anak perusahaan Perumda Sanjayaning Singasana sementara baru sebatas usulan konsep dari kajian perangkat daerah terkait.

“Baru sebatas usulan dan akan kami kaji bersama anggota Pansus VII,” jelasnya.

Ia menegaskan, skema kerjasama baru tetap berpedoman pada kerjasama sebelumnya yang telah ada sejak 2011 yang terbentuk melalui adendum sebanyak tujuh kali. Kerjasama itu akan berakhir pada November 2026.

Melalui skema baru nanti maka Badan pengelola Tanah Lot akan menjadi anak usaha dari Perumda Sanjayaning Singasana.

“Itu salah satu opsi yang disarankan dan paling realistis karena melihat dari berbagai aspek, seperti aset daerah yang ada sehingga daerah memiliki kewenangan untuk mengelola berdasarkan peratura pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

“Kami pastikan dengan skema kerjasama baru nantinya tidak akan ada pengurangan tenaga kerja hingga pahpahan (pembagian pendapatan) sesuai kesepakatan di awal,” tegasnya.

Jika detail skema pengelolaan baru mulai dari mekanisme pengelolaan keuangan, bentuk badan hukum, pengawasan dan operasional lainnya sudah siap maka akan dilakukan sosialisasikan. “Nanti akan kami sosialisasikan agar tidak menjadi miskomunikasi di masyarakat,” imbuh Eka Nurcahyadi.

Sementara itu, Plt. Asisten II Setda Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah kajian dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Udayana serta konsultasi terkait skema pengelolaan DTW Tanah Lot.

Hasilnya dengan perbup penugasan sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 maka Perumda dapat diberikan kewenangan untuk mengelola DTW.

Selain itu, skema baru juga diusulakan atas dasar kinerja Perumda Sanjayaning Singasana yang telah diaudit kinerja oleh BPKP dan dinyatakan “Sehat” dengan skor nilai 77,54 katagori A serta telah diaudit oleh KAP dengan opini WTP dan profitable.

“Namun skema baru yang diusulkan ini harus berdasarkan rekomendasi DPRD. Aset, konsep perjanjian juga harus dibahas dengan detail agar sesuai dengan aturan yg berlaku,” tegasnya.

Ia menyebut, setelah rapat ini pihaknya akan segera merampungkan pembahasan skema pengelaolaan berdasarkan penugasan perpub dan akan dibahas kembali dengan Pansus DPRD Tabanan.

“Kami harap setelah berbadan hukum nanti maka kerjasama pengelolaan DTW Tanah Lot aman, baik secara legalitas serta dengan masyarakat adat setempat,” tegasnya. (ana)

Selain Pembongkaran, Investor Lift Kaca Harus Pulihkan Fungsi Ruang di Pantai Kelingking

Peta proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Peta proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR — PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, investor Lift Kaca Pantai Kelingking tidak hanya diharuskan melakukan pembongkaran bangunan dalam enam bulan, tetapi juga memulihkan fungsi ruang kawasan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pembongkaran.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster atas rekomendasi dari DPRD Bali.

“Selain melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan, juga melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 tiga bulan,” ujar Gubernur Koster, Minggu (23/11/2025).

Pemulihan ini mencakup penataan kembali bentuk alami tebing, pembersihan seluruh pondasi bore pile yang sudah menembus lereng hingga ke perairan pesisir, serta perbaikan kawasan yang terdampak aktivitas konstruksi di Pantai yang terletak di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu.

Pemulihan bertujuan agar kawasan kembali sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi wisatawan.

Koster juga menegaskan, jikaPT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD.

Mega proyek itu terbukti melakukan lima jenis pelanggaran berat yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, perizinan, pengelolaan wilayah pesisir, dan standar kepariwisataan budaya.

Bangunan proyek diketahui berdiri di tiga wilayah yakni dataran atas jurang, lereng jurang yang merupakan tanah negara, serta kawasan pantai dan perairan pesisir.

Bangunan yang telah berdiri meliputi loket tiket seluas 563,91 meter persegi, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta struktur lift kaca dan restoran yang luasnya mencapai 846 meter persegi dengan tinggi sekitar 180 meter.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran mendasar pada tata ruang, termasuk pembangunan tanpa rekomendasi Gubernur Bali, tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga sebagian bangunan berdiri di kawasan konservasi perairan yang tidak memperbolehkan fasilitas wisata. Proyek juga tidak memiliki izin lingkungan yang semestinya diterbitkan oleh pemerintah pusat. (ana)

Diserempet Truk, Mitsubishi Colt Terperosok ke Jurang di Baturiti

Proses evakuasi kendaraan Mitsubishi Colt yang jatuh ke jurang di jalan kabupaten jurusan Senganan–Apuan, Banjar Apuan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada Minggu (23/11/2025) pagi.
Proses evakuasi kendaraan Mitsubishi Colt yang jatuh ke jurang di jalan kabupaten jurusan Senganan–Apuan, Banjar Apuan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada Minggu (23/11/2025) pagi.

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan kabupaten jurusan Senganan–Apuan, Banjar Apuan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada Minggu (23/11/2025) pagi.

Sebuah Mitsubishi Colt DK 8231 II terperosok ke jurang sedalam sekitar 3 meter setelah terserempet truk Isuzu DK 9874 CZ yang hendak mendahului kendaraan di depannya. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini.

Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.15 Wita ketika truk Isuzu yang dikemudikan I Nyoman Suti (75), warga Kabupaten Karangasem, melaju dari arah Senganan menuju Apuan.

Truk tersebut mencoba mendahului kendaraan lain saat tiba di lokasi kejadian yang berjauhan dari permukiman penduduk.

“Saat mendahului, truk menyenggol bagian samping Mitsubishi Colt di sebelah kanan. Akibatnya kendaraan Colt oleng ke kiri dan jatuh ke jurang dangkal,” ujar Kompol Agus Sudarsana.

Pengemudi Colt, I Nyoman Yastika (62), warga Desa Perean, Baturiti, selamat tanpa cedera. Kedua kendaraan mengalami kerusakan di beberapa bagian.

Kerugian material untuk truk diperkirakan mencapai Rp700.000, sementara kerusakan pada Colt diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Anggota Polsek Baturiti yang menerima laporan langsung ke lokasi dan melakukan proses evakuasi kendaraan dengan mobil derek.

“Kejadian ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Kendaraan juga telah dievakuasi dari lokasi,” kata Kompol Agus Sudarsana. (rls)

Investor Diberi Waktu 6 Bulan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking

Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).
Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan waktu enam bulan kepada investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk melakukan pembongkaran mandiri struktur Lift Kaca Pantai Kelingking yang telah dinyatakan melanggar lima aspek peraturan.

Batas waktu ini ditetapkan setelah DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi yang mencakup penghentian pembangunan, kewajiban pembongkaran, dan penegasan bahwa seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab investor.

Jika pembongkaran tidak dilaksanakan dalam enam bulan, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih proses tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang- undangan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangannya, Minggu (24/11/2025).

Ia menegaskan, pembongkaran merupakan bagian dari penindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir.

“Investor diberi waktu enam bulan untuk membongkar seluruh bangunan lift kaca. Ini perintah yang wajib dipatuhi,” tegas Koster.

Adapun bangunan yang harus dibongkar meliputi loket tiket seluas 563,91 meter persegi, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta struktur lift kaca dan restoran yang luasnya mencapai 846 meter persegi dengan tinggi sekitar 180 meter.

Bangunan iyu berdiri di tiga wilayah yakni dataran atas jurang, lereng jurang yang merupakan tanah negara, serta kawasan pantai dan perairan pesisir.

Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap kawasan tebing Pantai Kelingking yang menjadi salah satu ikon dunia dapat kembali aman dan sesuai dengan peruntukan ruangnya. (ana)

Terbukti Lakukan 5 Pelanggaran, Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan

Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).
Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD. Mega proyek PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu terbukti melakukan lima jenis pelanggaran berat yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, perizinan, pengelolaan wilayah pesisir, dan standar kepariwisataan budaya.

Bangunan proyek diketahui berdiri di tiga wilayah yakni dataran atas jurang, lereng jurang yang merupakan tanah negara, serta kawasan pantai dan perairan pesisir.

Bangunan yang telah berdiri meliputi loket tiket seluas 563,91 meter persegi, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta struktur lift kaca dan restoran yang luasnya mencapai 846 meter persegi dengan tinggi sekitar 180 meter.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran mendasar pada tata ruang, termasuk pembangunan tanpa rekomendasi Gubernur Bali, tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga sebagian bangunan berdiri di kawasan konservasi perairan yang tidak memperbolehkan fasilitas wisata. Proyek juga tidak memiliki izin lingkungan yang semestinya diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran pers, Minggu (23/11/2025), menegaskan pembangunan lift kaca terbukti melanggar ketentuan tata ruang, lingkungan, dan aturan pemanfaatan ruang laut.

“Dengan memperhatikan lima jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa penghentian seluruh pembangunan,” ujar Koster.

Berdasarkan hasil rekomendasidari DPRD Bali juga maka Pemprov Bali memberikan sejumlah sanksi kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Mencakup pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan sanksi pidana untuk pelanggaran yang berkaitan dengan kepariwisataan budaya. (ana)

600 Atlet se-Indonesia Ikuti Kejurnas Barongsai 2025 di Bali

Kejurnas Barongsai 2025 berlangsung pada 22–24 November di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar, Bali.
Kejurnas Barongsai 2025 berlangsung pada 22–24 November di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar, Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Barongsai 2025 berlangsung pada 22–24 November di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar, Bali.

Kejuaraan ini diikuti oleh 18 provinsi dengan total sekitar 600 atlet yang bertanding pada 12 kategori, memperebutkan empat piala utama: Piala Gubernur Bali, Piala Wali Kota Denpasar, Piala KONI Pusat, dan Piala KONI Bali.

Acara dibuka oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Bali sebagai tuan rumah Kejurnas Barongsai 2025. Menurutnya, barongsai yang memiliki akar budaya Tionghoa telah diterima dengan baik oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

Menurutnya, event ini menunjukkan olahraga dan budaya barongsai dapat menjadi ruang pelestarian seni, penguatan karakter, sekaligus menjadi daya tarik yang sejalan dengan visi Bali sebagai daerah pariwisata berbasis budaya.

“Melalui event ini, barongsai dapat menjadi wahana pelestarian budaya sekaligus memajukan olahraga berbasis budaya. Kehadiran para peserta dari seluruh Indonesia juga ikut menghidupkan pariwisata Bali yang terus tumbuh pasca pandemi,” ujar Koster.

Sementara itu, Ketua Panitia, Dewa Gede Ari Wirawan, menyampaikan, Kejurnas Barongsai 2025 melibatkan peserta dari 18 provinsi dengan total 600 atlet, serta mempertandingkan 12 kategori yang memperebutkan empat piala dari berbagai lembaga.

Ketua FOBI Pusat, Andra Jaya, menegaskan barongsai adalah olahraga yang menuntut keberanian dan mental yang kuat, sehingga penyelenggaraan kejurnas sangat penting untuk memajukan kualitas atlet.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali yang telah mendukung penuh kegiatan ini.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar FOBI, Edi Kusuma, menambahkan bahwa Kejurnas 2025 bertujuan mengukur dan meningkatkan kemampuan atlet dari berbagai provinsi, sekaligus memperkuat potensi prestasi olahraga barongsai Indonesia.

Kejurnas Barongsai 2025 tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wadah pembinaan prestasi, penguatan nilai-nilai sportivitas, serta memupuk kebersamaan dan persaudaraan dalam keberagaman budaya Indonesia.

Ajang ini diharapkan mampu memperkokoh peran Bali sebagai tuan rumah berbagai kegiatan olahraga budaya sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan pariwisata dan ekonomi daerah. (rls)

Disperpa Badung Gelar Sterilisasi dan Vaksinasi Rabies Gratis

Layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR) serangkaian peringatan HUT ke-16 Mangupura.
Layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR) serangkaian peringatan HUT ke-16 Mangupura.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung menggelar layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR) serangkaian peringatan HUT ke-16 Mangupura.

Kegiatan berlangsung di klinik hewan Mangupura Vet Care, Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Badung, kawasan Pusat Pemerintahan Badung, pada 22–23 November 2025. Layanan sterilisasi ini cukup diminati oleh masyarakat.

Kepala Disperpa Badung, I Wayan Wijana, mengatakan, pihaknya membuka 100 kuota sterilisasi gratis dan langsung terisi penuh hingga hari terakhir pendaftaran.

Tingginya minat masyarakat untuk men-strilisasi hewan peliharaannya, mengingat biaya prosedur ini tergolong mahal jika dilakukan secara mandiri.

“Sesuai dengan arahan Bapak Bupati, kami melaksanakan layanan sterilisasi secara gratis kepada masyarakat. Karena kalau secara mandiri, bayar sendiri, biayanya juga memang cukup mahal. Karena itu, Bapak Bupati ingin kita hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan sterilisasi secara gratis,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Mantan Kabag Organisasi Setda Badung ini menambahkan, sterilisasi merupakan salah satu strategi kunci dalam pengendalian populasi anjing di Badung. Melalui pengendalian poulasi, harapannya dapat mengurangi kasus gigitan, terutama di desa-desa dengan populasi anjing tinggi dan di kawasan yang terdapat banyak anjing liar.

Namun untuk kegiatan kali ini, kuotanya masih dibatasi sebanyak 100 ekor, mengingat keterbatasan waktu dan jumlah tenaga dokter hewan.

“Ke depan sesuai dengan arahan Pak Bupati dan Wakil Bupati, kegiatan ini kita arahkan agar bisa dilaksanakan secara rutin dan nanti kita akan arahkan ke desa, terutama desa-desa yang populasi anjingnya cukup besar, yang kasus gigitanya cukup banyak, dan juga desa-desa yang terdapat kawanan anjing liar yang cukup banyak. Ini juga salah satu upaya kita untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, memberikan keamanan, kepada wisatwan terutama dari kasus gigitan anjig liar,” kata Wijana.

Sedangkan layanan vaksinasi rabies tidak dibatasi. Wijana menyebut, selain sterilisasi, Pemkab Badung juga menggenjot capaian vaksinasi rabies.

Hingga November 2025, cakupan vaksinasi telah mencapai 84 persen dari estimasi populasi HPR sebanyak 98 ribu ekor. Angka ini berada di atas standar nasional sebesar 70 persen.

“Sampai saat ini cukupan vaksinasi rabies di Badung rata-rata memang sudah mencapai di atas 80 persen. Standar nasional itu kan 70 persen, jadi kita setiap tahun sudah di atas 80 persen, bahkan 90 persen. Untuk tahun 2025 ini, cakupan vaksinasi sampai dengan bulan November ini sudah mencapai 84 persen dari seluruh populasi HPR yang dari badung yang kita berkirakan sebelum 98 ribu,” terangnya.

Wijana mengatakan, dalam kegiatan penanggulangan kasus rabies, pihaknya juga menggandeng Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Kabupaten Badung dan PDHI Bali.

Melalui kegiatan menggelar layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis ini, pihaknya berharap masyarakat semakin peduli dan lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan terhadap kesehatan hewan peliharaannya.

“Kami juga berharap masyarakat tumbuh kesadaran bahwa anjing-anjing yang dipelihara itu, harus betul-betul dirawat, di pelihara dengan baik, divaksin secara rutin dan juga diberikan perawatan serta pengobatan,” sebutnya. (jas)

Aneka Jenis Simbar Dipamerkan di Mangupura Platycerium Exhibition

Pameran simbar di perayaan HUT Mangupura ke-16.
Pameran simbar di perayaan HUT Mangupura ke-16.

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Serangkaian perayaan HUT Mangupura ke-16 juga digelar Mangupura Platycerium Exhibition yang berlangsung di lapangan Puspem Badung mulai dari 22-23 November 2025. Pameran simbar ini menghadirkan simbar lokal mau pun luar negeri.

Koordinator Mangupura Platycerium Exhibition I Putu Gede Wijaya menjelaskan, kegiatan pameran ini kerja sama dengan teman-teman sesama pencinta platycerium. Pameran ini sebagai pemanasan, karena di tahun 2026 ini bakal banyak ada kontes platycerium. ”Sekarang pemanasan dulu,” jelasnya, Sabtu (22/11/2025).

Kata dia, total ada 40 peserta dan 4 pedagang yang ikut dalam Mangupura Platycerium Exhibition. Jenis platycerium yang ditampilkan pun beragam. Mulai platy lokal, luar Bali dan juga import luar negeri. ”Jadi kita cari yang berbeda, ada jenis lokal, luar dan impor juga ada. Semuanya beragam, jadi orang awam melihatnya ada perbedaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, platy yang dipamerkan itu juga ada yang dijual. Harganya pun bervariasi. Ada mulai dari Rp 200 ribu ke atas dan juga ada yang harga Rp 5 juta ke atas. ”Ya, ada juga yang kita jual, harganya juga bervariasi,” terangnya.

Semantara yang juga optimitisi untuk pasar platycerium masih tinggi dan demain juga masih tinggi. Hanya saja, tahun ini kompetisi platycerium kurang. ”Mungkin tahun depan rencananya banyak ada kompetisi mau pun exhibition, mungkin bisa lebih ramai lagi,” pungkasnya. (jas)