- Advertisement -
Beranda blog Halaman 564

DPRD Tabanan Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan.
Penyampaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan oleh Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri. (Dok)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Ranperda tersebut diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (11/10/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri mengatakan, dalam pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Berdasarkan hal tersebut Bapemperda mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan Penjelasan atau Naskah Akademik.

“Perencanaan dan penyusunan Ranperda Inisiatif ini sudah melalui mekanisme Peraturan Perundang-undangan yaitu ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, Kajian Naskah Akademik dan melalui Harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Bali,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini disusun dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga diperlukan penguatan terhadap nilai ideologi Pancasila sebagai acuan dan pedoman dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendidikan wawasan kebangsaan.

“Penguatan pemahaman Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat diperlukan karena adanya fenomena yang menunjukkan ketidakserasian perkembangan intelektualitas dengan perkembangan moral dan karakter, yang juga marak dan menggejala secara nasional,” jelasnya.

Eddy menambahkan, Tabanan tidak hanya menjadi tujuan wisata alam dan sejarah akan tetapi juga sebagai acuan orientasi pembangunan pendidikan dan Sumber daya yang berkualitas. Nilai-nilai kebangsaan dan nilainilai kearifan lokal diangkat dan digunakan secara tepat dan arif dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Tabanan.

“Untuk itu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka pembangunan jangka panjang tersebut perlu dirumuskan dalam suatu Peraturan Daerah. Dengan demikian,” tegasnya. (ana)

DPRD Tabanan Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian 2 Ranperda

Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan.
Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menggelar Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (11/10/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga ini mengagendakan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Bupati Sanajaya menyampaikan, ada pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi diajukannya dua buah Ranperda tersebut.  Pertama, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda, dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS.

“Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,903 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp153,125 milyar lebih atau 7,45 persen dari jumlah anggaran APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,056 triliun lebih,” papar Sanjaya.

Dia menjelaskan, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,803 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp564,343 milyar lebih dan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,239 triliun lebih.

Sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2024, sebesar Rp1,884 triliun lebih terdiri dari Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1,550 triliun lebih. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp89,025 miliar lebih. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp5,222 miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp 239,939 miliar lebih.

Sehingga terdapat defisit anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp 80,769 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2023.

Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang penyelenggaraan Reklame merupakan antisipasi terhadap meningkatnya kegiatan pembangunan reklame di Kabupaten Tabanan, sehingga perlu adanya regulasi yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan proses pembangunan dan pemanfaatan reklame dapat berlangsung tertib, terencana, terarah dan terpadu guna mendorong peningkatan PAD,” sebutnya. (ana)

Bupati Tabanan Sampaikan 2 Ranperda APBD Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna

Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10/2023).
Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN –  Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10/2023).

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Rapat juga diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta anggota, Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekda beserta Para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Para Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, serta Camat Se-Kabupaten Tabanan.

Dalam pidatonya, orang nomor satu di Tabanan menyampaikan, ada pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi diajukannya dua buah Ranperda tersebut.  Pertama, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda, dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS.

“Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,903 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp153,125 milyar lebih atau 7,45 persen dari jumlah anggaran APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,056 triliun lebih,” papar Sanjaya.

Dia menjelaskan, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,803 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp564,343 milyar lebih dan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,239 triliun lebih.

Sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2024, sebesar Rp1,884 triliun lebih terdiri dari Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1,550 triliun lebih. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp89,025 miliar lebih. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp5,222 miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp 239,939 miliar lebih. Sehingga terdapat defisit anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp 80,769 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2023.

“Anggaran Daerah yang merupakan informasi publik adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu, kita semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Konsekuensinya, kita semua dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang penyelenggaraan Reklame merupakan antisipasi terhadap meningkatnya kegiatan pembangunan reklame di Kabupaten Tabanan, sehingga perlu adanya regulasi yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan proses pembangunan dan pemanfaatan reklame dapat berlangsung tertib, terencana, terarah dan terpadu guna mendorong peningkatan PAD,” sebutnya. (rls)

Bupati Sanjaya Telah Perbaiki 96 Persen Jalan di Tabanan

Bupati Sanjaya meresmikan ruas jalan Telaga Tunjung - Jegu sepanjang 4,8 kilometer.
Bupati Sanjaya meresmikan ruas jalan Telaga Tunjung - Jegu sepanjang 4,8 kilometer.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sangat berkomitmen mempercepat terwujudnya pembangunan lima skala prioritas di Kabupaten Tabanan, salah satunya yaitu infrastruktur jalan.

Hal itu dikarenakan, infrastruktur jalan sebagai salah satu faktor pendukung yang sangat vital untuk memperlancar aliran urat nadi perekonomian bagi masyarakat. Sehingga, infrastruktur yang bagus wajib direalisasikan oleh setiap Kepala Daerah kepada warganya.

Terbaru, loyalitas tanpa batas ditunjukkan dalam bentuk rekonstruksi ruas jalan Telaga Tunjung – Jegu sepanjang 4,8 kilometer kepada warga Penebel dan Kerambitan dan diresmikan secara langsung oleh Bupati Sanjaya pada Rabu, (11/10/2023) di Desa Adat Ngis, Desa Jegu, Kecamatan Penebel.

“Sangat luar biasa dan saya merasa berbahagia sekali pagi hari ini bisa hadir dan mengabdi untuk masyarakat. Dengan mengucap Om Awignam Astu Nama Sidam, ruas jalan Telaga Tunjung-Jegu secara resmi saya buka,” ujar Sanjaya saat pengguntingan pita yang turut disaksikan oleh Perbekel, Bendesa Adat serta Ratusan masyarakat.

Usai meresmikan ruas jalan Jegu – Telaga Tunjung, Bupati Sanjaya yang saat itu didampingi oleh perwakilan Dandim 1619 Tabanan, Sekda, Asisten II dan Kepala OPD terkait, Camat dan unsur Forkopimcam setempat, langsung menuju Balai Serbaguna Desa Adat Ngis, Jegu, Penebel, guna menyerahkan secara simbolis empat bantuan Stimulan Infrastruktur Daerah (SIDA) AUM dan bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) kepada 26 Kepala Keluarga di seputaran wilayah Penebel dan Kerambitan.

“Perbaikan jalan ini perlu kita resmikan. Tujuannya menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa kita sudah berbuat untuk masyarakatnya. Tugas kita sekarang, hari ini sama-sama melaksanakan peresmian jalan, memberikan bantuan partisipatif SIDA AUM dan juga bedah rumah,” ucap Sanjaya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, harus didukung dengan infrastruktur yang memadai karena infrastruktur tersebut mampu mendongkrak lapangan kerja baru dan mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat.

Semangat partisipatif masyarakat untuk membangun Tabanan Era Baru juga dikatakan Sanjaya sangat luar biasa, dan patut mendapat apresiasi dari pemerintah. Sehingga, Ia sangat berharap agar semangat persatuan ini tetap dipupuk dan dijaga, dan jalan yang telah dibangun dirawat secara rutin melalui budaya tedun dan gotong-royong.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan I Made Dedy Darmasaputra menjelaskan, sepanjang tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah sukses memperbaiki jalan hingga mencapai angka 96,4 persen, sehingga jalan di Tabanan telah mencapai kategori mantap.

Sedangkan, untuk percepatan perbaikan jalan di 128 titik, Bupati Sanjaya memaksimalkannya melalui program SIDA AUM 2023 di 128 titik jalan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

“Pelaksanaan SIDA AUM merupakan inisiasi Bapak Bupati sebagai upaya untuk membangkitkan partisipasi masyarakat untuk membangun dan memelihara infrastruktur,” ujarnya. (ana)

Kantor Bupati Tabanan Direnovasi Serangkaian Karya Ngenteg Linggih, Anggaran Capai Rp10,4 Miliar

Renovasi di depan Kantor Bupati Tabanan.
Renovasi di depan Kantor Bupati Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan tengah melakukan renovasi di Kantor Bupati Tabanan. Proyek renovasi yang telah dilakukan sejak Rabu (4/10/2023) lalu tersebut dilakukan untuk menyambut karya ngenteg linggih di Kantor Bupati Tabanan pada Desember 2023 mendatang.

Perbaikan dilakukan pada pelinggih padmasana, pagar, gapura pintu masuk dan keluar halaman kantor Bupati Tabanan. Hingga pemasangan drainase untuk mengatasi masalah banjir yang selama ini terjadi di halaman kantor Bupati Tabanan saat musim hujan.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, rencana renovasi ini telah dirancang sejak setahun lalu sebab selama 75 tahun Kantor Bupati belum pernah mendapat perbaikan. Disamping itu, untuk menyambut karya ngenteg linggih yang akan dilaksakan pada 27 Desember bertepatan dengan Purnama Kapitu.

“Renovasi ini dilakukan serangkaian karya ngenteg linggih sehingga dilaksanakan perbaikan khususnya di Padmasana yang parasnya sudah keropos,” jelasnya, Rabu (11/10/2023).

Dia menambahkan, renovasi ini juga didasari atas piteket (petunjuk) dari tokoh-tokoh agama atau sulinggih untuk melakukan beberapa perbaikan bangunan agar menyeimbangkan unsur sekala dan niskala.

“Karena dulu ada beberapa orang yang meninggal dunia seperti tukang yang dulu berkerja. Jadi dari sisi naskah perlu dilakukan penyucian untuk membangun sebuah keseimbangan sesuai visi misi Nangun Sat Kerti Loka Bali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan I Made Dedy Darmasaputra mengatakan, proyek renovasi kantor Bupati Tabanan ini menelan anggaran sekitar Rp10,4 miliar yang bersumber dari APBD Tabanan 2023.

Rinciannya, sekitar Rp7,7 miliar digunakan untuk renovasi Padmasana, pagar hingga gerbang masuk dan keluar Kantor Bupati Tabanan. Selain itu, akan dibuat ruang pertemuan untuk tempat diskusi hingga kawasan rokok bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan. “Nantinya di depan Kantor Bupati juga akan dilengkapi 20 patung patih sebagai simbol penjaga,” tambahnya.

Kemudian, sekitar Rp2,7 miliar digunakan untuk pembuatan drainase dan paving di halaman Kantor Bupati Tabanan. “Targetnya proyek ini akan rampung sebelum karya ngenteg linggih atau sampai akhir bulan Desember ini,” imbuh Dedy. (ana)

Jadi Korban Tabrak Lari di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Pemuda Asal Gadung Sari Tewas

Kondisi motor korban tabrak lari di Jalur Denpasar - Gilimanuk termasuk Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, Selasa (10/10/2023).
Kondisi motor korban tabrak lari di Jalur Denpasar - Gilimanuk termasuk Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, Selasa (10/10/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – I Made Rista Restiawan (24), pemuda asal Banjar Dinas Cepaka, Desa Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, menjadi korban tabrak lari di jalur jurusan Denpasar – Gilimanuk termasuk Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 02.20 WITA.

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 4230 GV tewas di tempat akibat mengalami luka lecet pada kaki dan tangan kanan serta pendarahan dari hidung.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi korban ditabrak oleh kendaraan mini bus yang tidak diketahui identitasnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan pelaku tabrak lari,” jelasnya, Selasa (10/10/2023).

Berata menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi datang dari arah Timur jurusan Denpasar menuju arah Barat jurusan Gilimauk.

Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya di sebelah Barat Patung Adipura, korban ditabrak dari arah depan oleh kendaraan sejenis Mini Bus yang tidak diketahui identitasnya.

“Saat kejadian, korban berkendara pada jalurnya. Namun, pengemudi mini bus yang tidak diketahui identitasnya kurang hati-hati menyalip kendaraan yang ada di depannya dan tidak melihat ada pengendara motor melintas dari arah depan sehingga terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.

Akibat kecelakaan ini juga, sepeda motor milik korban mengalami kerusakan dibagian depan hancur, deck kiri dan kanan motor hancur dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp2 juta. (ana)

Kemiskinan Ekstrem di Tabanan Tercatat 44 KK, Komisi IV DPRD Tabanan Akan Adakan Rapat

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sebelumnya sempat dikejutkan dengan data kemiskinan ekstrem yang diterima dari Kementerian Koordinator Pembanguan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebanyak 5.541 jiwa. Namun, dari hasil verifikasi dan validasi di lapangan jumlahnya ternyata hanya 166 jiwa atau 44 kepala keluarga (KK).

Meskipun terjadi pengurangan, hal tersebut tetap menjadi atensi Komisi IV DPRD Tabanan dan berencana akan menggalar rapat kerja dengan OPD terkait.

Kepala Bappeda Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data yang diterima dari Kemenko PMK soal jumlah warga yang tergolong miskin ekstrem (sangat miskin) sebanyak 5.541 jiwa ditahun 2022.

“Dari hasil verifikasi dan validasi keluarag yang tergolong miskin ekstrem sesuai 14 indikator yang dipakai hanya sebanyak 44 KK atau 166 Jiwa yang tersebar di seluruh kecamatan,” ungkap Urip Gunawan, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya angka tersebut tentunya menjadi atensi penuh pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dapat segera diatasi. Penuntaska persoalan ini melibatkan berbagai stkaeholder seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan PUPRPKPK serta yang lainnya.

“Ini harus ditangani beberapa OPD terkait, karena faktornya banyak seperti masalah sosial, pendidikan maupun pemukimannya,” tandasnya.

Adanya data tentang 166 warga di Tabanan masuk dalam miskim ekstrem menjadi atensi Komisi IV DPRD Tabanan. Ketua Komisi IV , I Gusti Komang Wastana mengatakan, untuk menjawab persolan tersebut termasuk mencari solusi penyelesaiannya, pihaknya akan segera melakukan rapat kerja dengan OPD termasuk seperti Dinas Sosial dan OPD terkait lainnya.

“Ini persoalan serius, kami segera akan menggelar rapat kerja dengan OPD terkait,” ungkapnya dikonfirmasi terpisah.

Dikatakan, data tersebut harus benar-benar divalidasi di lapangan dan menghecek dari mana asal data kemiskinan ekstrem tersebut. Sehingga pihaknya memang harus membahs hal tersebut secara mendalam.

“Kami juga harus tahu dari mana sumber datanya, apakah berdasarakan data DTKS di Dinas Sosial yang diambil atau dari mana, itu harus juga,” sergah Dewan asal Dauh Peken Tabanan ini.

Seperti diketahui, Kabupaten Tabanan menerima data kemiskinan ekstrem dari Kemenko PMK pada pertengahan bulan Oktober 2022 sebanyak 5.541 KK jiwa, sehingag Pemkab langsung melakukan verifikasi dna validasi.

Urip Gunawan mengatakan, tujuan dari verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem ini untuk menentukan layak atau tidak layak kemiskinan ekstrem. Karena data awal yang diterima dari Kemenko PMK sebanyak 5.541 KK jiwa tersebut terdiri dari tiga kategori, yaitu Desil 1 yang mengindikasikan Sangat Miskin (Ekstrem), Desil 2 yang mengindikasikan Miskin, dan Desil 3 yang mengindikasikan Hampir Miskin. (ana)

Polres Tabanan Lakukan Patroli Wilayah Pesisir Amankan KTT AIS 

Patroli di wilayah pesisir yang dilakukan oleh Polres Tabanan dalam rangka pengamanan KTT AIS di Nusa Dua. 
Patroli di wilayah pesisir yang dilakukan oleh Polres Tabanan dalam rangka pengamanan KTT AIS di Nusa Dua. 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Personil Satuan Polairud Polres Tabanan bersama dengan Life Guard DTW Tanah Lot Kediri Tabanan melaksanakan latihan peningkatan kemampuan dan pengecekan Almatsus di Pantai Tanah Lot Kediri Tabanan.

Untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island State) di Nusa Dua, 10 hingga 11 Oktober 2023.

Kasat Pol Airud Polree Tabanan AKP I Nyoman Artadana menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pengamanan wilayah Perairan untuk mendukung KTT AIS di Nusa Dua yang dihadiri oleh 51 Negara.

“Kegiatan ini dilaksanakan selain untuk meningkatkan kemampuan dari Personil Satuan Polairud Polres Tabanan dan Life Guard DTW Tanah Lot, sekaligus untuk melaksanakan pengecekan kondisi Rubber Boat beserta mesin dan perlengkapannya,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Selai itu, pelaksanaan patroli di wilayah perairan di Kabupaten Tabanan tidak saja dilakukan di kawasan DTW Tanah Lot saja, tetapi juga di kawasan pesisir lainnya, termasuk di kawasan DTW Ulun Danu. Patroli ini dilakukan juga untuk memantau aktivitas pariwisata di kawasan perairan di Kabupaten Tabanan.

Sementara itu, terkait kegiatan KRYD untuk pengamanan KTT AIS di Nusa Dua, Wakil Kepala Pengendalian Polres Tabanan, AKP I Gusti Ngurah Supartha, menyebutkan selama pelaksanan KTT di Nusa Dua, pihaknyanrutin melaksanakan patroli melalui Operasi Tri Brata 2023.

“Untuk pengamanan ini, kami di Polres Tabanan melibatkan sebanyak 24 orang personil yang tersprint, Adapun lokasi kegiatan KRYD yaitu di Pos Lantas Adipura, sejumlah pasar dan terminal di Tabanan,” jelasnya.

Salah satunya kegiatan yang dilakukan dalam patroli, disebutkan adalah melakukan pemeriksaan pada beberapa kendaraan yang lewat, khususnya kendaraan tertutup. Seperti pemeriksaan mobil box dan lain sebagainya.

Patroli ini, dilanjutkan Supartha dilakukan karena Kabupaten Tabanan sebagai daerah penyangga dari pelaksanaan KTT AIS yang diselenggarakan di Kabupaten Badung. Sehingga pengamanan di kabupaten Tabanan wajib ditinglatkan.

“Untuk proses pengamanan in, khususnya untuk kawasan perairan dan perbatasan, kami juga berkoordinasi dengan masing-masing Polsek di wilayah Hukum Polres Tabanan,” tambahnya. (ana) 

Sempat Molor, Vaksinasi Rabies di Tabanan Sudah Capai 72 Persen

Kegiatan vaksinasi rabies di Wantilan Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan.
Kegiatan vaksinasi rabies di Wantilan Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan telah menuntaskan target 70 persen vaksinasi rabies per Sabtu (7/10/2023) lalu. Meskipun, target vaksinasi tersebut harusnya tuntas pada akhir Agustus 2023.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian, hingga Selasa (10/10/2023) cakupan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) di sepuluh Kecamatan telah mencapai 72,86 persen atau sekitar 45.623 dari total estimasi populasi HPR sekitar 62.477 ekor. HPR tersebut mencakup anjing, kucing dan kera.

Adapun rinciannya, di Kecamatan Baturiti sebesar 80,07 persen atau sekitar 4.404 ekor yang tervaksin dari populasi 5.500 ekor HPR. Kecamatan Kediri sebesar 79,81 persen dari estimasi populasi 7.980 ekor 6.381 HPR tervaksin baik kucing atau anjing.

Kemudian, Kecamatan Kerambitan sebesar 86,96 persen dari estimasi populasi sebesar 6.782 ekor, yang sudah tervaksin 5.900 ekor HPR. Kecamatan Marga sebesar 89,62 persen dari estimasi populasi 4.952 ekor, yang tervaksin 4.440 ekor. Kecamatan Penebel sebesar 79,51 persen dari estimasi populasi 6.975 ekor dan tervaksin sebanyak 5.546 ekor.

Kecamatan Pupuan sebesar 49,74 persen dari estimasi populasi 7.077 ekor atau tervaksin 3.607 ekor. Kecamatan Selemadeg 56,16 persen dari estimasi populasi 4.376 ekor yang tervaksin 2.465 ekor. Kecamatan Selemadeg Barat sebesar 64,44 persen dari estimasi populasi 6.139 ekor yang tervaksin 3.961 ekor.

Selanjutnya, Kecamatan Selemadeg Timur sebesar 82,19 persen dari estimasi populasi 4.357 ekor yang sudah tervaksin sebanyak 3.587 ekor dan Kecamatan Tabanan sebesar 63,77 persen dari estimasi populasi 8.340 ekor dan yang tervaksin 25.332 ekor.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan I Gede Eka Parta Ariana mengatakan, capaian target 70 persen mengalami kemunduran dari target sebelumnya yakni akhir Agustus lalu karena pihaknya tengah fokus mengatasi vaksinasi PMK pada sapi dan babi.

Meskipun demikian, hingga saat ini pihaknya pun masih gencar mengejar target vaksinasi rabies sebesar 80 persen dari pemerintah pemerintah pusat.

“Kami terus berusaha agar targer 80 persen tercapai hingga akhir 2023 ini. Mudah-mudahan bisa tercapai,” ujarnya.

Eka menambahkan, untuk bisa mencapai target maka kegiatan vaksinasi rabies dilakukan dengan menyasar desa-desa setelah sebelumnya hanya dilakukan di Puskeswan.. “Kami sudah kembali melakukan vaksinasi ke desa-desa. Disamping kami juga masih melakukan vaksinasi PMK,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kasus gigitan positif rabies tahun 2023 ini, Eka menyebut jumlah kasus mengalami penurunan jika dibandungkan dengan tahun 2022 lalu. Adapun jumlah kasus positif tahun 2023 tercatat 16 kasus. Rinciannya, di Kecamatan Pupuan 6 kasus, Selemadeg Raya 4 kasus, dan Tabanan, Marga, Kediri masing-masing 2 kasus.

“Menurun drastis di tahun 2023 karena di tahun 2022 lalu tercatat 39 kasus,” ungkapnya. (ana)

STOP Kekerasan Pada Perempuan dan Anak!! Layanan SAPA 129 launching di Provinsi Bali

 

PANTAUBBALI.COM,DENPASAR – Dalam upaya menghentikan (Stop) Kekerasan Pada Perempuan dan Anak serta menciptakan masyarakat yang aman, adil, dan berkeadilan maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial P3A Provinsi Bali bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI membangun Hotline Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) yang merupakan contact center untuk mengakomodir pengaduan masyarakat khususnya terkait kasus perempuan dan anak, dan juga dapat diakses melalui telepon ke nomor 129. Demikian sambutan PJ. Gubernur Bali yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bali Bidang PMK Made Sudarsana, pada acara Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Terintegrasi, bertempat di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/10).

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang harus segera mendapatkan penanganan.

“Berdasarkan data dari Simfoni PPA, selama tahun 2022 telah terjadi 516 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor di Provinsi Bali. Baik kekerasan fisik, psikologis, maupun kekerasan seksual. ,” ujarnya.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak terlapor seperti fenomena gunung es, yang semakin hari semakin banyak. Stigma, budaya patriarki yang kuat, rasa takut, malu, ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan sistem perlindungan merupakan beberapa penyebab tidak dilaporkannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

“Masih adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tidak terlapor membuat kita sebagai pelayan publik, harus menyediakan kanal pengaduan, berupa call center guna mempercepat penanganan kasus kekerasan. Layanan SAPA 129 yang diluncurkan hari ini adalah alat yang penting dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan. Melalui kanal ini, perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dapat dengan aman, rahasia, dan tanpa takut melaporkan kejadian yang mereka alami,” ia menambahkan./

Layanan SAPA 129 ini bukanlah solusi akhir. Ini adalah langkah awal yang perlu diikuti dengan upaya lebih lanjut antara lain yang pertama dengan Meningkatkan Kesadaran, dimana Pemprov akan bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah, lembaga pendidikan, dan media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, serta pentingnya melaporkannya. Kedua Upaya Pencegahan, yang dilakukan dengan cara meluncurkan program-program pencegahan yang bertujuan mengurangi faktor risiko yang dapat menyebabkan kekerasan, seperti pendidikan tentang hubungan yang sehat dan peningkatan kesadaran gender, dan yang terakhir. Ketiga yaitu Kerja Sama Lintas-Sektor, dengan cara melakukan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan perempuan, aparat kepolisian, dan sistem peradilan untuk memastikan setiap kasus ditangani dengan profesional dan adil.

Untuk itu, diharapkan semua pihak untuk bersatu dalam upaya ini. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas kita semua sebagai masyarakat.

Sementara itu, Plt. Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Lanny Ritonga menyampaikan bahwa Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan masih terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik itu kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya.

“Terkait kasus yang terlaporkan, data yang dapat dicatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2022, sebanyak 11.538 perempuan dan 17.641 anak telah menjadi korban kekerasan. Angka kekerasan adalah fenomena gunung es, yang artinya kasus yang terjadi di lapangan sebenarnya jauh lebih banyak/tinggi dari kasus yang terlaporkan,” ujarnya.

Untuk itu dalam upaya mendekatkan layanan perempuan dan anak kepada masyarakat, maka KemenPPPA bekerjasama dengan berbagai pihak terkait menyelenggarakan pengembangan dan integrasi layanan SAPA 129 dalam aspek sistem, teknologi, SDM, dan sarana prasarana baik di tingkat pusat maupun daerah. SAPA 129 merupakan contact center pengaduan khusus perempuan dan anak yang dapat diakses oleh masyarakat, kapanpun dan dimanapun. Masyarakat dapat melaporkan peristiwa kekerasan yang dilihat atau dialami melalui telepon hotline 129 maupun WhatsApp ke nomor 08111-129-129. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi SAPA 129 apabila memerlukan informasi terkait permasalahan perempuan dan anak. Dengan demikian, SAPA 129 ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat ketika mengalami, melihat, atau ingin mengakses informasi seputar kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Adanya SAPA 129 di setiap provinsi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perempuan dan anak dan mempercepat penanganan, karena pelapor akan terhubung dengan petugas di wilayah masing-masing,” kata Lanny.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Bantuan Spesifik bagi Perempuan dan/atau Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus dan Talkshow dengan tema ‘Praktik Baik Layanan Pengaduan Melalui SAPA 129 Terintegrasi’ dengan narasumber Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali dan Perwakilan PT Telekomunikasi Indonesia.