PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran negara melalui efisiensi belanja perjalanan dinas. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam dua sidang kabinet pada Oktober dan November 2024.
Dalam arahan tersebut, Presiden menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih efisien untuk menjaga kestabilan ekonomi negara. Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 7 November 2024, mengatur beberapa langkah konkrit yang harus diambil oleh setiap kementerian dan lembaga.
Kebijakan ini dimulai dengan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang membutuhkan perjalanan dinas, yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.
Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam kebijakan efisiensi belanja perjalanan dinas:
1. Evaluasi Kegiatan Perjalanan Dinas
Setiap kementerian dan lembaga diminta untuk meninjau kembali kegiatan perjalanan dinas yang ada dalam DIPA 2024, dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dapat disederhanakan atau dibatalkan tanpa mengganggu pencapaian target program.
2. Penghematan Minimal 50%
Kebijakan ini mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan minimal 50% dari sisa anggaran perjalanan dinas yang tercantum dalam DIPA 2024, yang berlaku efektif segera setelah surat edaran diterbitkan.
3. Pengajuan Dispensasi untuk Perjalanan Mendesak
Jika terdapat perjalanan dinas yang harus tetap dilakukan, kementerian atau lembaga dapat mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan dana yang masih tersedia, dengan catatan adanya alasan mendesak.
4. Pengecualian untuk Fungsi Utama Tertentu
Beberapa unit kerja yang memiliki tugas utama yang mengharuskan perjalanan dinas, seperti penyuluh pertanian, juru penerang, dan staf kedutaan besar, akan dikecualikan dari kebijakan ini.
5. Pembatasan Mandiri oleh Kementerian dan Lembaga
Masing-masing kementerian dan lembaga diwajibkan untuk membatasi sendiri pengeluaran perjalanan dinas melalui revisi DIPA, yang harus mencantumkan penghematan tersebut di bagian IV.A DIPA.
6. Revisi DIPA di Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Revisi anggaran perjalanan dinas akan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk memastikan bahwa penghematan tercatat dengan benar sesuai ketentuan yang ada.
7. Pembayaran Perjalanan Dinas
Kementerian atau lembaga tidak diperbolehkan mengajukan pembayaran biaya perjalanan dinas tanpa terlebih dahulu melakukan revisi DIPA sesuai instruksi yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperkuat pengelolaan anggaran negara di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat, serta memastikan bahwa setiap kementerian dan lembaga dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien. (sm)